PERDA Kab. Kotabaru No. 02 Tahun 2020 tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 25 Tahun 2017 Tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru 2017-2037
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037
ABSTRAK:
Melaksanakan ketentuan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014 tentang Perindustrian dan Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015 tentang Rencana Induk Pembangunan Industri Nasional Tahun 2015-2035, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 110/MIND/PER/12/2015; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 17 Tahun 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini menetapkan tentang rencana pembangunan industri Kabupaten Kotabaru Tahun 2017-2037, yang meliputi : ketentuan umum, visi, misi, tujuan dan sasaran, kebijakan RPIK Tahun 2017-2037, industri unggulan, pengembangan wilayah industri, pembangunan sumber daya industri, pembangunan sarana dan prasarana industri, dan ketentuan lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 November 2017.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 25 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2005/No.25 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1981; UU No.18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No.34 Tahun 2000; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.27 Tahun 1983; PP No.25 Tahun 2000; PP No.66 Tahun 2001.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Jasa Ketatausahaan termasuk didalamnya mengatur tentang Nama, Obyek dan Subyek Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pengumutan, Tata Cara Pengumutan, Tata Cara Pembayaran, Pengecualian Dan Pembebasan, Pengawasan Dan Instansi Pengumut, Ketentuan Pidana, Ketentuan Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Oktober 2005.
Terdiri dari 18 halaman tanpa lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarbaru No. 25 Tahun 2011
PERDA Kota Banjarbaru No. 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan daerah Kota Banjarbaru Nomor 25 Tahun 2011 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan dijalan umum harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sehingga perlu dilakukan pembinaan dan pengawasan agar tidak membahayakan masyarakat pemakai kendaraan
bermotor maupun pemakai jalan; bahwa dalam rangka melaksanakan pengujian
kendaraan bermotor diperlu kan sarana dan prasarana serta biaya operasional yang cukup tinggisesuai dengan kewenangan Pemerintah Kota dapat memungut retribusi atas jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor dimaksud;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b di atas perlu membentuk dengan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 1993;Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 110/PR.301/Phb-83;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001;Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008;
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor dengan sistematika;Ketentuan Umum;Pengujian Kendaraan Bermotor;Nama, Objek dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi;Masa Retribusi dan Saat retribusi terutang;Cara Mengukur Tingkat Pengunaan Jasa;Pinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi;struktur Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Pemabayaran Retribusi;Sanksi Administrasi;Penagihan Retribusi;Tata Cara Pemungutan;Pengembalian Kelebihan Pemabayaran;Kedaluwarsa Penagihan;Penyetoran Retribusi;Pengurangan, Keringnan dan Pembebasan Retribusi;Pencabutan Tanda Lulus UJI;Pembukuan dan Pemeriksaan;Insentif Pemungutan;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
22 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klungkung Nomor 25 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Nomor 4 Tahun 2012 Tentang Pajak Reklame
ABSTRAK:
a. bahwa sebagai pclaksanaan ketentuan Pasal 5 ayat (7), Pasal 12, Pasal 14 ayat (4), Pasal 17 ayat (3), Pasal 18 ayat (3) Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame maka perlu menetapkan Peraturan Bupati;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu menetapkan Peraturan Bupati tentang Pclaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012 tentang Pajak Reklame.
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah bcberapa kali, tcrakhir dengan Undang- Undang Nomor 12 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
Peraturan Pemerintah No 56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2010;
Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005;
Peraturan Pemerintah No 8 Tahun 2006;
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 91 Tahun 2010;
Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 1999;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 5 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah Kabupaten Klungkung Nomor 4 Tahun 2012.
1. KETENTUAN UMUM; 2. HASIL PERHITUNGAN NILAI SEW A REKLAME; 3. TATA CARA PENERBITAN, PENGISIAN DAN PENYAMPAIAN SKPD; 4. TATA CARA PEMBAYARAN, PENYETORAN, TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN DAN PENUNDAAN; 5. TATA CARA PENGHAPUSAN PIUTANG PAJAK YANG SUDAH KEDALUWARSA; 6. TATA CARA PENGURANGAN ATAU PENGHAPUSAN SANKSI ADMINISTRATIF DAN PENGURANGAN ATAU PEMBATALAN KETETAPAN PAJAK; 7. KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 September 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 25 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi di Kabupaten Majene
ABSTRAK:
retribusi pengendalian menara telekomunikasi merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan mendorong kemandirian daerah.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.15 Tahun 1992; UU No.5 Tahun 1999; UU No.18 Tahun 1999; UU No.36 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 2002; UU No.33 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2007; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.52 Tahun 2000; PP No.53 Tahun 2000; PP No.3 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Permendagri No.1 Tahun 2014; Perpres No.1 Tahun 2007.
dalam PERDA ini diatur mengenai Penggunaan Menara Bersama Telekomunikasi, Perizinan Pembangunan Menara Telekomunikasi, Pengawasan Pengendalian dan Perlindungan, dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
22 halaman, Lampiran 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sorong No. 25 Tahun 2013
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA SORONG
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2013/NO.25, TLD NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik di Kota Sorong
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan pada ayat (3) Pasal 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran dalam APBD,
Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban
Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, maka Peraturan
Daerah Kota Sorong Nomor 13 Tahun 2009 tentang Bantuan
keuangan kepada Partai Politik di Kota Sorong perlu dilakukan
Perubahan;
1. Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat,
Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 173,Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3894) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang - Undang Nomor 45 Tahun 1999 tentang Pembentukan Provinsi Irian Jaya Tengah, Provinsi Irian Jaya Barat, Kabupaten Paniai, Kabupaten Mimika, Kabupaten Puncak Jaya dan Kota Sorong (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3960);
2. Undang-Undang Nomor 21 Tahu.n 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Propinsi Papua (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah diubah dengan Undang - Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahu.n 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003
Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355);
5. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggungjawab Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4400);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah
beberapa kali, terakbir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 Tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 8, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5189);
9. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang- undangan ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5233);
10. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2012 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, Dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 117, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5316);
11. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia N omor 4593);
12. Peraturan Pemerintah Nomor 83 Tahun 2012 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 Tentang Bantuan Keuangan Partai Politik (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 196, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5352);
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah dua kali, terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan
Keuangan Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, dan Laporan Pertanggung jawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 26 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 Tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan, Penganggaran Dalam APBD, Pengajuan, Penyaluran, Dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Partai Politik;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA SORONG NOMOR 13 TAHUN 2009 TENTANG BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK DI KOTA SORONG
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
17
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 25 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA GEMURUH - DESA PEMATANG TEMBESU - DESA BADANG SEPAKAT - KECAMATAN TUNGKAL ULU
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD.2011/NO.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA GEMURUH, DESA PEMATANG TEMBESU, DAN DESA BADANG SEPAKAT KECAMATAN TUNGKAL ULU
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Pelabuhan Dagang dan Desa Taman Raja perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu dan Desa Badang Sepakat Kecamatan Tungkal Ulu;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam Kecamatan Kuala Betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan b, pelu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu dan Desa Badang Sepakat Kecamatan Tungkal Ulu;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Gemuruh, Desa Pematang Tembesu, dan Desa Badang Sepakat Kecamatan Tungkal Ulu; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
5 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 25 Tahun 2017
RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA MENENGAH DAERAH KOTA AMBON TAHUN 2017 - 2022
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 25, LD. No. 2017/25, TLD. No. 347, LL KOTA AMBON : 5 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kota Ambon Tahun 2017 - 2022
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pengelolaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat, perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah untuk kurun waktu 5 (lima) tahun, yang merupakan penjabaran visi, misi, dan program Walikota dan Wakil Walikota terpilih. Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 264 ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 8 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 86 Tahun 2017; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2006; PERDAKOTAMBON No. 4 Tahun 2016;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang ketentuan umum, ruang lingkup RPJMD, SIstematika RPJMD, Pengendalian dan Evaluasi RPJMD, Perubahan RPJMD, ketentuan peralihan, dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 25 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Analisis Dampak Lalu Lintas di Jalan
ABSTRAK:
Pelaksanaan suatu kegiatan dan/ atau usaha
pada umumnya dapat menimbulkan dampak
terganggunya kelancaran lalu lintas, dan karenanya
dampak lalu lintas tersebut merupakan tanggung jawab
dari pemrakarsa kegiatan dan/ atau usaha yang
bersangkutan.
Untuk mencegah dampak lalu lintas sebagaimana
dimaksud pada huruf a, diperlukan adanya analisis
dampak lalu lintas yang diakibatkan oleh suatu kegiatan
dan/ atau usaha tertentu.
Berdasarkan ketentuan Pasal 47 Peraturan
Pemerintah 32 Tahun 2011 ten tang Manajemen Dan
Rekayasa, Analisis Dampak, Serta Manajemen
Kebutuhan Lalu Lintas, setiap rencana pembangunan
pusat kegiatan, permukiman, dan infrastruktur yang
akan menimbulkan gangguan keamanan, keselamatan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas dan angkutan
jalan wajib dilakukan analisis dampak lalu lintas.
Berdasarkan pertimbangan-pertimbangan tersebut, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas di Jalan.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002; Undang Undang Nomor 38 Tahun 2004; Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 32 tahun 2011; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor KM.14 Tahun
2006; Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 75 Tahun
2015.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Analisis Dampak
Lalu Lintas di Jalan, meliputi Ketentuan Umum; Studi Andalalin; Kualifikasi Penyusun Dokumen Andalalin; Penilaian Andalalin; Pembinaan dan Pengawasan; Sanksi Administrasi; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Peralihan dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
10 Halaman; penjelasan 2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat