Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/No.32 Seri D Nomor 1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Kerja dan Penetapan Eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekolah Lanjutan Tingkat Pertama di Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
a. Bahwa dalam rangka mendukung kelancaran pelaksanaan proses
belajar mengajar dan tertib administrasi di lingkungan Sekolah
Menengah Kejuruan, Sekolah Menengah Umum dan Sekolah
Lanjutan Tingkat Pertama Kabupaten Wonosobo, maka perlu
ditetapkan tata kerja dan eselon untuk masing-masing jabatan
bagi Kepala Tata Usaha Sekolah, sekolah tersebut.
b. bahwa penetapan tata kerja dan eselon dimaksud perlu diatur
dengan Peraturan Daerah.
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor : 40
KEP/M.PAN/4/2003; Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor :
53/KEP/M.PAN/6/2003.
Peraturan ini mengatur tata kerja Tata Usaha Sekolah yang mempunyai tugas melaksanakan pelayanan
administrasi kegiatan belajar mengajar di sekolah yang meliputi
administrasi kesekretariatan, kesiswaan, perlengkapan dan inventaris,
keuangan, kepegawaian dan ketenagaan, perpustakaan, laborat,
keamanan, kebersihan, ketertiban, keindahan, kerindangan,
kekeluargaan dan kurikulum. Tata Usaha Sekolah merupakan unsur pelayanan kegiatan 'belajar
mengajar di sekolah dan pemberian pelayanan administrasi kepada
Kepala Sekolah, Guru dan ketenagaan lainnya sesuai dengan bidang
tugasnya, dipimpin oleh seorang Kepala yang berada di bawah dan
bertanggung jawab kepada Kepala Sekolah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Agustus 2003.
Rincian lebih lanjut eselon Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah
Kejuruan, Kepala Tata Usaha Sekolah Menengah Umum dan Kepala Tata Usaha Sekclah Lanjutan Tingkat Pertama, diatur dengan
Keputusan Bupati.
5 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.5 SERI D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tatakerja DInas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah No.8 Tahun 2003 maka Tugas Pokok, Fungsi, Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Tenanga Kerja dan Catatn Sipil Kabupaten Banyumas sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas No.9 Tahun 2002 sudah tidak sesuai lagi. Sehubungan dengan hal tersebut maka perlu ditetapkan Perda Kabupaten Banyumas tentang pembentukan , Susunan, Organisasi dan Tata kerja Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Banyumas;
UU No.13 Tahun 1950;
UU No.22 Tahun 1999;
PP No.25 Tahun 2000;
PP No.8 Tahun 2003;
Keputusan Bersama Menteri Dalam negeri dan menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor: 01/SKB/M.PAN/4/2003 No.17 Tahun 2003;
1.Ketentuan umum 2.Pembentukan 3.Kedudukan, Tugas Pokok dan fungsi 4.Susunan Organisasi 5.Tatakerja 6.Ketentuan Peralihan 7.Ketentuan lain-lain 8.Ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2003
izin - pengusahahaan - angkutan - kendaraan - bermotor
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD 2003/ No.9 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pengusahaan Angkutan Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Bahwa dengan ditetapkan PP No. 41 Tahun 1993 sehubungan dengan pertimbangan sebagaimana untuk maksud tersebut pada huruf a dan b maka nperlu diatur dan ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Bupati Ini Adalah UU No. 14 tahun 1950; UU No. 13 Tahun 1980; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 199 segaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2006; UU No. 22 Tahun 1999; PP No. 41 Tahun 1993; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 43 Tahun 1993; PP no. 44 Tahun 1993; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 21 tahun 2001; Kepemdnagri dan Otonomi Daerah No. 22 Tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 23 tahun 2001; Kepmendagri dan Otonomi Daerah No. 24 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 31 Tahun 2000; Perda Kab. sukabumi No. 14 Tahun 2001; Perda Kab. Sukabumi No. 15 Tahun 2002.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Obyek Dan Subyek, Ketentuan Perijinan; Besar Tarif Retribusi, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Jangka Waktu Berlakunya SIPA, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan PIdana, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2003.
10 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Kelurahan
ABSTRAK:
Materi Pasal 2 Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan Bagian Daerah Tingkat II Buton kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, tidak sesuai dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 49 Tahun 1990 dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 50 Tahun 1990 serta Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 98 Tahun 1990 tentang Penyisihan Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan bagian Daerah Tingkat II dan Pemberian sebagaian Hasil Pajak dan Retribusi Daerah yang diberikan sebagai sumbangan atau bantuan kepada Pemerintah Desa dan Pemerintah Kelurahan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 9 Tahun 1992 tersebut, perlu diadakan perubahan ;
Berdasarkan ketentuan Pasal 107 Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, salah satu sumber pendapatan desa bantuan Pemerintah Daerah yang berasal dari Pajak dan Dana perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah ;
Berhubung dengan maksud tersebut pada huruf a dan b, perlu diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah ;
UU No 29 Tahun 1959; UU No 12 Tahun 1985; UU No 22 Tahun 1999; UU No 25 Tahun 1999; PP No 16 Tahun 2000; PP No 25 Tahun 2000; PP No 76 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 3 Tahun 2001; Perda Kabupaten Buton No 5 Tahun 2001.
Perda ini berisi tentang: 1. Ketentuan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.9, TLD No.9, LL KOTA SINGKAWANG: 14 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Perparkiran
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menunjang keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas jalan raya, dapat diadakan fasilitas parkir ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.13 Tahun 1980, UU No.8 Tahun 1981, UU No.14 Tahun 1992, UU No.22 Tahun 1999, UU No.25 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, PP No.26 Tahun 1985, UU No.43 Tahun 1993, UU No.44 Tahun 1993, UU No.25 Tahun 2000, UU No.65 Tahun 2001, UU No.66 Tahun 2001, Kepres No.44 Tahun 1999
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Ketentuan Perparkiran, Nama, Objek, dan Subjek Pajak / Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Komponen Biaya Dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif, Struktur dan Besarnya Tarif, Wilayah Pemungutan, Masa Pajak, Saat Pajak Terutang dan Surat Pemberitahuan Pajak Daerah, Tata Cara Perhitungan dan Penetapan, Tata Cara Pembayaran, Tata Cara Penagihan, Pengurangan Keringanan dan Pembebasan, Sanksi Administrasi, Kadaluwarsa Penagihan, Tata Cara Pemeriksaan Pajak dan Atau Retribusi, Pelaksanaan, Ketentuan Penyidikan, Ketentuan Pidana dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Juli 2003.
Peraturan Daerah ini memiliki 22 halaman dan 5 halaman halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jeneponto No. 9 Tahun 2003
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka peningkatan Pendapatan Asli Daerah dan pelayanan kepada masyarakat maka Peraturan Daerah Kabupaten Jeneponto Nomor 13 Tahun 1999 tentang Penggunaan Kekayaan Daerah dipandang perlu diadakan Perubahan disesuaikan dengan kemajuan pembangunaan dan peningkatan perokonomian masyarakat serta untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
1. Undang – Undang Nomor 29 Tahun 1959
2. Undang – Undang Nomor 18 Tahun 1997
3. Undang – Undang Nomor 22 Tahun 1999
4. Undang – Undang Nomor 25 Tahun 1999
5. Undang – Undang Nomor 28 Tahun 1999
6. Peraturan Pemerintah RI Nomor 25 Tahun 2000
7. raturan Pemerintah RI Nomor 66 Tahun 2001
8. Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999
9. Peraturan Daerah Jeneponto 13 Tahun 1999
PERUBAHAN PERTAMA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
PERATURAN DAERAH KABUPATEN JENEPONTO NOMOR 13 TAHUN 1999 TENTANG RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 9 Tahun 2003
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD Kota Bima
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
ABSTRAK:
Dalam rangka pelaksanaan ketentuan pasal 59 undang-undang Nomor 22 tahun 1999 tentang pemerintahan daerah, perlu diatur mengenai kedudukan keuangan kepala daerah dan wakil kepala daerah dengan peraturan daerah.
UU RI No. 18 Tahun 1997;
UU RI No. 22 Tahun 1999;
UU RI No. 25 Tahun 1999;
UU RI No. 28 Tahun 1999;
UU RI No. 13 Tahun 2002;
UU RI No. 17 Tahun 2003;
UU RI No. 22 Tahun 2003;
PP No. 25 Tahun 2000;
PP No. 104 Tahun 2000;
PP No. 105 Tahun 2000;
PP No. 107 Tahun 2000;
PP No. 108 Tahun 2000;
PP No. 109 Tahun 2000;
Kepres No. 44 Tahun 1999.
Ketentuan Umum; Kedudukan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Kedudukan Kruangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup; Penjelasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surakarta Nomor 9 Tahun 2003
IJIN USAHA INDUSTRI, IJIN USAHA PERDAGANGAN DAN TANDA DAFTAR GUDANG
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 9, LD.2003/NO.14 Seri B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang
ABSTRAK:
bahwa perdagangan, industri dan pergudangan merupakan bidang usaha yang saling berhubungan sekaligus merupakan sektor pendukung perekonomian Kota Surakarta, sehingga dengan demikian diperlukan pengaturan agar dapat menumbuhkan iklim yang kondusif dalam berusaha sekaligus memberikan ketenangan, ketertiban dan kepastian dalam berusaha; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi Sebagai Daerah Otonom, pengaturan, pembinaan dan peningkatan pelayanan di bidang perdagangan, industri dan pergudangan merupakan wewenang Pemerintah Kota Surakarta sebagai daerah otonom; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan Peraturan Daerah yang mengatur mengenai Ijin Usaha Industri, Ijin Usaha Perdagangan dan Tanda Daftar Gudang;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1961; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1965; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1982; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1995; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 3 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Surakarta Nomor 18 Tahun 1993; Peraturan Daerah Kota Surakarta Nomor 6 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Perijinan Dan Pendaftaran, Kewenangan Perijinan, Permohonan Dan Pendaftaran IUI, IUP Dan TDG, Perubahan, Penggantian Dan Daftar Ulang IUI, IUP Dan TDG, penyimpanan barang, Informasi Industri, Perdagangan Dan Pergudangan, Pembinaan Dan Pengawasan, retribusi, biaya operasional, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 September 2003.
35 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat