Peraturan Daerah (PERDA) NO. 14, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 14
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Terminal Angkutan
ABSTRAK:
Retribusi terminal merupakan salah satu potensi daerah sebagai sumber pendapatan daerah, dipandang perlu diatur sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.
UU No. 13 Tahun 1980, UU no. 8 Tahun 1981, UU No. 14 Tahun 1992, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 23 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 27 Tahun 1983, PP No. 22 Tahun 1990, PP No. 43 Tahun 1990, PP No. 42 Tahun 1993, PP No. 20 Tahun 1997, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Permendagri No. 174 Tahun 1997, Permendagri No. 175 Tahun 1997, Permendagri No. 72 Tahun 1999, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005.
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan umum
2. Objek Dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Pendaftaran
10. Penetapan Retribusi
11. Tata Cara Pemungutan
12. Sanksi Administrasi
13. Tata Cara Pembayaran
14. Tata Cara Penagihan
15. Keberatan
16. Pengembalian Kelebihan Pembayaran
17. Pengurangan, Keringanan Dan Pembebasan Retribusi
18. Kadaluarsa Penagihan
19. Ketentuan Pidana
20. Ketentuan Penyidikan
21. Ketentuan Peralihan
22. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
11 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tasikmalaya Nomor 14 Tahun 2005
RENCANA - DETAIL - TATA - RUANG - IBUKOTA - KABUPATEN - TASIKMALAYA
2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD Kab Tasikmalaya Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mewujudkan pemanfaatan mang yang serasi dan seimbang sesuai dengan kebutuhan dan daya dukung wilayah maka diperlukan adanya Rencana Detail Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya yang merupakan penjabaran lebih lanjut dari Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tasikmalaya sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah.
UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 5 Tahun 1984; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2001; UU No. 20 Tahun 2002; UU No. 7 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 38 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1985; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 30 Tahun 2004; Keppres No. 32 Tahun 1990; Keppres No. 33 Tahun 1991; Kepmendagri No. 7 Tahun 1986; Kepmendagri No. 33 Tahun 1992; Kepmendagri No. 84 Tahun 1992; Kepmendagri No. 147 Tahun 2004; Inturksi Mendagri No. 14 Tahun 1988; Perda Kab. Tasikmalaya No. 4 Tahun 2002; Perda Kab. Tasikmalaya No. 12 Tahun 2003; Perda Kab. Tasikmalaya No. 2 Tahun 2005; Perda Kab. Tasikmalaya No. 11 Tahun 2004
Peraturan ini mengatur tentang Detail Rencana Tata Ruang Ibukota Kabupaten Tasikmalaya, yang meliputi: Ketentuan Umum; Asas, Tujuan, Sasaran dan Fungsi; Kedudukan, Wilayah dan Jangka Waktu Rencana; Rencana Struktur Pemanfaatan Ruang; Pelaksanaan dan Pengendalian; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Perubahan Rencana Tata Ruang Wilayah; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penyidikan; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2005.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 14 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) NO. 14, LD.2005/NO.14.SERI.D
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kabupaten Bantul Tahun 2006 – 2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: a. Bahwa dalam rangka menjamin integrasi, sinkronisasi dan sinergi
baik antar ruang, antar waktu, antar fungsi pemerintah diperlukan dokumen perencanaan dalam jangka waktu 20 (dua puluh tahun) tahun; b. Bahwa untuk memberikan kejelasan arah dan garis-garis besar kebijakan pembangunan daerah perlu ditetapkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah sebagai penentu arah, sasaran dan tujuan pembangunan yang akan dilaksanakan selama 20 (dua puluh) tahun;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; UndangUndang Nomor 32 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 108 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 56 tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 21 tahun 2004;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; Sistematika RPJP Daerah Tahun 2006-2025; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2005.
Jumlah Halaman: 4 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kudus Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah
dan Retribusi Daerah, maka obyek dan besarnya retribusi dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 13 Tahun 1998 tentang
Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah sebagaimana diubah dengan Peraturan
Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2001 sudah tidak sesuai lagi sehingga
perlu diganti ;
bahwa retribusi pemakaian kekayaan daerah merupakan salah satu sumber
pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan dan pembangunan daerah serta untuk memantapkan pelaksanaan
otonomi daerah yang luas, nyata, dan bertanggung jawab ;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan b, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Kudus Nomor 10 Tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Kudus Nomor 8 Tahun 2003.
Peraturan ini mengatur pungutan
daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang
khusus disediakan dan atau diberikan oleh Pemerintah Kabupaten untuk
kepentingan orang pribadi atau badan atas pemakaian kekayaan tertentu milik Daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Desember 2005.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/NO.13, TLD No.13, LL KOTA PONTIANAK: 6 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pelayanan persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2002 tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan berdasarkan kenyataan di lapangan terdapat beberapa hal yang sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan yang ada pada saat ini, baik ditinjau dari segi hukum maupun tarif retribusi yang ditetapkan retribusi
UU No.27 Tahun 1959, UU No 8 Tahun 1981, UU No.18 Tahun 1997, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.27 Tahun 1983, PP No.25 Tahun 2000, PP No.66 Tahun 2001, Perda No.2 Tahun 1987, Perda No.9 Tahun 2000, Perda No.8 Tahun 2002
PERUBAHAN PERATURAN DAERAH NOMOR 8 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PERSAMPAHAN / KEBERSIHAN
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 November 2005.
5 halaman dan 1 halaman lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Magelang Nomor 13 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 13, LD.2005/No.34 Seri C Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pelaksanaan
Otonomi Daerah secara nyata dan
bertanggung jawab, serta meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat dan
kepastian bagi dunia usaha, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 9 Tahun 2002 tentang Retribusi
Pemakaian Kekayaan Daerah dipandang
perlu diubah; bahwa untuk maksud tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang
Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Bab V Pasal 7 ayat (1) huruf G mengenai peralatan berat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 9 Tahun 2002 diubah.
4 hal
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat