Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pasar Grosir Dan/Atau Pertokoan
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta untuk mendukung pelaksanaan pembangunan dan pemberian pelayanan kepada masyarakat serta meningkatnya pertumbuhan perekonomian di Kota Gorontalo yang ditunjang dengan sarana dan prasarana yang semakin memadai.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 38 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006.
Dalam peraturan ini diatur tentang Retribusi Pasar Grosir dan/atau Pertokoan termasuk di dalamnya mengatur tentang nama, objek dan subjek retribusi, golongan retribusi, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan, masa retribusi, tata cara pemungutan, penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran, sanksi administrasi, penagihan retribusi yang terutang, keberatan, pengembalian kelebihan pembayaran, pengukuran, keringanan dan pembebasan retribusi, kadaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku maka Peraturan Daerah Kota Gorontalo No. 1 Tahun 2000 tentang Retribusi Pasar Grosir dan atau Pertokoan (Lembaran Daerah Kota Gorontalo Tahun 2000 No. 1) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Terdiri dari 18 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ternate No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2011 Nomor 84
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Trayek
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 176 huruf e dan Pasal 179 ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Walikota mempunyai kewenangan untuk memberikan Izin Trayek dan
Izin Operasi angkutan umum untuk jaringan trayek dan wilayah operasi yang menjadi kewenangannya berdasarkan Pasal 141 huruf d dan Pasal 156 ayat (1) UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Retribusi Izin Trayek merupakan salah satu jenis Retribusi Perizinan Tertentu, dan pengaturannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Ternate tentang Retribusi Izin Trayek.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-undang Nomor 11 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 22 Tahun 2000, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 13 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 19 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini memiliki 33 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Januari 2011.
10 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 24 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD.2006/No.24 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan Pasal 126 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Kecamatan Bulango Utara termasuk didalamnya mengatur tentang Kewenangan Kecamatan, Pemerintahan Kecamatan, Pembiayaan, Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Januari 2006.
Terdiri dari 19 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 24 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 24, LD Tahun 2018 No 24/TLD No 24
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melindungi kepentingan umum, menjamin kebenaran dalam pengukuran serta menciptakan ketertiban dan kepastian hukum, perlu dilakukan tera dan tera ulang alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. bahwa sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan pengawasan merupakan kewenangan pemerintah daerah kabupaten/kota;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf l dan Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pelayanan tera/tera ulang yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1989
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang Lingkup dari Peraturan Daerah ini adalah pengaturan terhadap:
a.
penyelenggaraan Tera/Tera Ulang UTTP, terdiri dari:
1. Jenis UTTP;
2. Jenis Tanda Tera; 3. Tempat Penyelenggaraan Tera/Tera Ulang;
4. Masa Berlaku Tera/Tera Ulang;
5. Pelaksana Tera/Tera Ulang;dan
6. Kerjasama Penyelenggaraan.
b.
Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang alat UTTP, terdiri dari:
1. nama, obyek dan subyek retribusi;
2. golongan retribusi;
3. struktur dan besarnya tarif retribusi;
4. pemungutan retribusi;
5. tata cara pemungutan;
6. penentuan pembayaran, tcmpat pembayaran, angsuran dan penundaan pembayaran;
7. penagihan retribusi;
8. penghapusan piutang retribusi yang kadaluarsa;
9. kadaluarsa penagihan;
10. keberatan Wajib Retribusi;
11. pengembalian kelebihan pembayaran;
12. pemberian keringanan, pembebasan retribusi;
13. pemeriksaan retribusi;
14. insentif pemungutan.
c.
sanksi administratif;
d.
ketentuan penyidikan; dan
e.
ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2018.
46 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 24 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial
ABSTRAK:
bahwa negara menjamin dan bertanggung jawab atas
terpenuhinya hak atas kebutuhan dasar warga negara
dengan meningkatkan taraf kesejahteraan, kualitas, dan
kelangsungan hidup untuk melindungi segenap bangsa
Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum dalam
rangka mewujudkan kehidupan yang layak dan
bermartabat serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia; bahwa dalam rangka meningkatkan kemampuan,
kepedulian dan tanggung jawab sosial masyarakat dan
dunia usaha dalam penyelenggaraan kesejahteraan
sosial di Daerah yang melembaga, terarah, terpadu, dan
berkelanjutan; bahwa untuk memulihkan fungsi sosial dalam rangka
mencapai kemandirian serta meningkatkan kualitas
manajemen penyelenggaraan kesejahteraan sosial serta
ketahanan sosial masyarakat dalam mencegah dan
menangani masalah kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun
2009 tentang Kesejahteraan Sosial, maka Pemerintah
Daerah berwenang untuk menetapkan kebijakan
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial yang bersifat lokal selaras dengan kebijakan pembangunan Nasional
dan Provinsi di bidang kesejahteraan sosial; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d,
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 31 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 1981; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tanggung jawab dan wewenang pemerintah daerah, penyelenggaraan kesejahteraan sosial, PSKS, penanganan fakir miskin, partisipasi masyarakat, pendaftaran dan perizinan lembaga kesejahteraan sosial, sumber daya, usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat, pengurusan administrasi kependudukan dan catatan sipil bagi PMKS, pembinaan dan pengawasan, pemantauan, evaluasi dan pelaporan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Oktober 2018.
37 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muara Enim No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Perda Kab. Muara Enim No.30 Thn 2001 Tentang Pengusahaan Pertambangan Umum
ABSTRAK:
Dalam rangka optimalisasi pemanfaatan sumber daya alam terutama batubara yang terdapat di Kabupaten Muara Enim sejalan dengan PP RI No.32 Tahun 1969 tentang Pelaksanaan UU No.11 Tahun 1967 tentang ketentuan Pokok-pokok Pertambangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP RI No.75 Tahun 2001, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001 tentang Pengusahaan Pertambangan Umum perlu dilakukan penyesuaian yang diatur dan ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 1 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 11 Tahun 1967; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 32 Tahun 1969 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan PP No. 75 Tahun 200; PP No. 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 18 Tahun 2008; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 30 Tahun 2001; Perda Kabupaten Muara Enim Nomor 10 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan pada beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mengubah ketentuan Pasal 6 Ayat (1), (2) dan (3); di antara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 2 (dua) pasal baru yaitu Pasal 6A dan Pasal 6B; Pasal 16 Peraturan Daerah Kabupaten Muara Enim No.30 Tahun 2001.
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 24 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan daerah, timbul hak dan kewajiban daerah yang dapat dinilai dengan uang sehingga perlu dikelola dalam suatu sistem pengelolaan keuangan daerah sehingga perlu ditetapkan peraturan daerah Provinsi Papua tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah.
UU No. 12 Tahun 1969; UU No. 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 35 Tahun 2008; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 20 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 22 Tahun 2008; PP No. 48 Tahun 2008; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 69 Tahun 2010; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 2 Tahun 2012; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 12 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Permendagri No. 31 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 39 Tahun 2012; Permendagri No. 53 Tahun 2011.
Dalam peraturan daerah ini diatur tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kekuasaan pengelolaan keuangan daerah, asas umum dan struktur APBD, penyusunan rancangan APBD, penetapan APBD, pelaksanaan dan penatausahaan APBD, akuntansi keuangan daerah, laporan realisasi semester pertama APBD dan perubahan APBD, pertanggungjawaban dan pelaksanaan APBD, pengelolaan kekayaan dan kewajiban, pengelolaan BLUD, pengelolaan dana Otsus, pembinaan dan pengawasan, dan penyelesaian kerugian daerah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
Penjelasan: 17 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 24 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan bahwa ketentuan pasal 2 Peraturan
Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang Organisasi
Perangkat Daerah, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
organisasi dan tata kerja kecamatan kabupaten Maros
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Perangkat Daerah Tingkat II di Sulawesi, Undang-undang Nomor 8 tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian, Undang-undang Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan
Peraturan Perundang-undangan, Undang-undang Nomor 32 tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 79 tahun 2005 tentang Pedoman
Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan
Pemerintah Daerah , Peraturan Pemerintah Nomor 38 tahun 2007 tentang
pembagian urusan pemerintahan antara Pemerintah ,
Pemerintah Daerah Propinsi dan Pemerintah Daerah
Kabupaten/Kota , Peraturan Pemerintah Nomor 41 tahun 2007 tentang
Organisasi Perangkat Daerah
ORGANISASI DAN TATA
KERJA KECAMATAN KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Agustus 2008.
7
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat