Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penerimaan Donasi Kepada Daerah
ABSTRAK:
Dalam upaya peningkatan peran dan partisipasi masyarakat
dalam pembangunan, dan sebagai upaya peningkatan Pendapatan
Asli Daerah (PAD) maka dipandang perlu menarik sumbangan dari
pihak ketiga dengan memperhatikan keadaan ekonomi masyarakat
1. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian Sebagaimana telah dirubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
4. Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah
7. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2004 tentang kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai daerah Otonom
8. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang pengelolaan keuangan dan pertanggungjawaban keuangan daerah
9. Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pembinaan dan Pengawasan atas Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
10. Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros
PENERIMAAN DONASI KEPADA DAERAH
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
5 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD 2005/18 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ciamis Nomor 12 Tahun 2001 Tentang Retribusi Cetak Tulis(Leges) dan Perporasi
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Desember 2005.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 18 Tahun 2005
Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan kemudahan dalam melaksanakan pembangunan di daerah dan untuk meningkatkan keseimbangan pemanfaatan ruang,
dlperlukan adanya arahan mengenai pemanfaatan ruang secara pastl; bahwa untuk terselenggaranya pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, kepastan pengaturan pemanfaatan ruang kawasan lindung dan kawasan budidaya dan mewujudkan keseimbangan kepentingan rakyat, dan keamanan umum, diperlukan adanya arahan kebijakan umum yang berkeadilan dan adanya kepastian mengenai arahan pemanfaatan ruang; bahwa dengan adanya perkembangan kegiatan pembangunan di wilayah Kabupaten Banyumas, maka Peraturan Daerah Kabupaten banyumas Nomor 12 Tahun 1993 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas perlu dilakukan Evaluasi dan Revisi; bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan kembali Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyumas dengan Peraturan Daerah;
UU No 13 Tahun 1950; UU No 5 Tahun 1960; UU No 11 Tahun 1967; UU No 5 Tahun 1984; UU No 5 Tahun 1990; UU No 9 Tahun 1990; UU No 4 Tahun 1992; UU No 5 Tahun 1992; UU No 12 Tahun 1992; UU No 14 tahun 1992; UU No 24 Tahun 1992; UU No 23 Tahun 1997; UU No 41 Tahun 1999; UU No 28 Tahun 2002; UU No 7 Tahun 2004; UU No 31 Tahun 2004; UU No 32 Tahun 2004; UU No 38 Tahun 2004; PP No 22 Tahun 1982; PP No 26 Tahun 1985; PP No 28 Tahun 1985; PP No 14 Tahun 1987; PP No 35 Tahun 1991; PP No 69 Tahun 1996; PP No 47 Tahun 1997; PP No 27 Tahun 1999; PP No 77 Tahun 2001; PP No 16 Tahun 2004; Keppres No 32 Tahun 1993; Keppres No 33 Tahun 1990; Keppres No 41 Tahun 1996; Permnedagri No 7 Tahun 1986; Permnetamen No 01.P/47/MPE/1992; Permendagri No 8 tahun 1998; KepmenPU No 63/PRT/1993; Kepmenperkim No 327/KPTS/M/2002; Perda Prov Jateng no 21 Tahun 2003; Perda Prov Jateng No 22 Tahun 2003; Perda Kab Banyumas No 20 Tahun 2000; Perda Kab Banyumas No 2 Tahun 2001;
Peraturan Dearah ini mengatur tentang asas, tujuan, sasaran dan fungsi, hak dan kewajiban, kedudukan, wilayah dan jangka waktu rencana, struktur tata ruang, pola pemanfaatan ruang, pelaksanaan rencana tata ruang wilayah kabupaten, pengendalian dan pengawasan pemanfaatan rencana tata ruang wilayah, perubahan rencana tata ruang wilayah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (Perda) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2005.
Peraruran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Banyumas Nomor 12 Tahun 1993 dicabut.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.39 Seri E Nomor 18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Air Tanah dan Air Permukaan
ABSTRAK:
bahwa air merupakan salah satu sumber
daya alam yang keberadaannya sangat
terbatas dan memiliki fungsi sangat
penting bagi kehidupan manusia dan
makhluk hidup serta untuk memajukan
kesejahteraan umum sehingga
merupakan modal dasar dan faktor utama
pembangunan; bahwa untuk mencegah kerusakan
sumber daya air dan melestarikan fungsi
air perlu dilakukan pengelolaan sumber
daya air secara arif dan bijaksana dengan
memperhatikan kepentingan generasi
sekarang dan mendatang; bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a,
b dan c maka untuk pengelolaan di bidang
air tanah dan air permukaan perlu
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Magelang Nomor 5 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 21 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, maksud dan tujuan, hak atas air, peruntukan pemanfaatan air, perizinan, konservasi, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, larangan pemegang izin, retribusi, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
24 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Parigi Moutong Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2005/No.18 SERI D NOMOR 9, TLD No.35
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah secara berdaya guna dan berhasil guna, sejalan dengan penyelenggaraan otonomi daerah sebagaimana yang dimaksud dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pedoman Organisasi Kecamatan, maka dipandang perlu melakukan penataan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan;
bahwa Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan ini dilakukan agar dalam pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan dapat berjalan efektif dan efesien;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan
UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 10 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP pengganti UU No. 3 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 8 Tahun 2003; Perda Kabupaten Parigi Moutong Nomor 1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Kecamatan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang kedudukan, tugas pokok , fungsi dan susunan organisasi; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; hubungan kerja; pengangkatan dalam jabatan; pembinaan dan pengawasan; pembinaan dan pengawsan; pembiayaan; ketentuan peralihan; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Juli 2005.
9 Halaman, Penjelasan: 3 Hlm,Lampiran: 1 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Dharmasraya Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Dharmasraya Tahun 2005 No. 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Pengelolaan Kesehatan
ABSTRAK:
Dalam menyikapi otonomi daerah perlu menggali potensi daerah, salah satunya penertiban izin pengelolaan kesehatan sebagai sumber pendapatan daerah. bahwa untuk pembinaan, penataan dan pengawasan terhadap pengelolaan kesehatan perlu di tata kembali agar mutu pelayanan lebih meningkat.
UU No. 8 Tahun 1981, UU No. 23 Tahun 1992, UU No. 17 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 18 Tahun 1997, UU No. 19 Tahun 1997, UU No. 34 Tahun 2000, UU No. 17 Tahun 2003, UU No. 38 Tahun 2003, UU No. 1 Tahun 2004, UU No. 10 Tahun 2004, UU No. 32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, PP No. 65 Tahun 2001, Permendagri No. 4 Tahun 1997, Kepmendagri No. 170 Tahun 1997, Kepmendagri No. 171 Tahun 1997, Kepmendagri No. 172 Tahun 1997, Kepmendagri No. 173 Tahun 1997, Perda Kab. Dharmasraya No. 4 Tahun 2005
Sistematika Perda ini adalah sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum
2. Objek dan Subjek Retribusi
3. Golongan Retribusi
4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa
5. Prinsip Dan Sasaran Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif
6. Struktur Dan Besarnya Tarif
7. Wilayah Pemungutan
8. Masa Retribusi Dan Saat Retribusi Terhutang
9. Penetapan Retribusi
10. Tata Cara Pemungutan
11. Sanksi Administrasi
12. Tata Cara Penagihan
13. Tata Cara Pembayaran
14. Ketentuan Pidana
15. Ketentuan Penyidikan
16. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 September 2005.
10 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 17 seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
ABSTRAK:
Dalam rangka mendukung pelaksanaan Otonomi Daerah perlu dilakukan upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah. Untuk kelancaran dan ketertiban pelaksanaan pengumpulan dan atau pengeluaran hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan hasil Perindustrian, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah tentang Sumbangan Pihak Ketiga atas pengumpulan dan atau pengeluaran hasil pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan, hasil laut, kehutanan dan hasil perindustrian.o
1. Undang-Undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur;
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1967 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Peternakan dan Kesehatan Hewan ;
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1984 tentang Perindustrian ;
4. Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1985 tentang Perikanan ;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1990 Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685);
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992 tentang Budi Daya Tanaman ;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan ;
8. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pembentukan Kabupaten Manggarai Barat di Propinsi Nusa Tenggara Timur ;
9. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah ;
10. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah ;
TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN, dengan sistematika:
I. Ketentuan Umum
II. Maksud dan Tujuan
III. Hak dan Kewajiban
IV. Nama dan Objek Sumbangan
V. Wilayah Pungutan
VI. Besarnya Sumbangan
VII. Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan
VIII. Sanksi Administrasi dan Biaya Paksaan Penegakan Hukum
IX. Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 2005.
12
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sinjai Nomor 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMEKARAN DESA KOMPANG DAN PEMBENTUKAN DESA GANTARANG KECAMATAN SINJAI TENGAH
ABSTRAK:
: a. bahwa berdasarkan prakarsa masyarakat yang
ditindak lanjuti dengan usul Kepala Desa yang
telah disetujui dalam rapat musyawarah Badan
Perwakilan Desa (BPD) Kompang,
mengusulkan pemekaran Desa Kompang dan
pembentukan Desa Gantaran Kecamatan
Sinjai Tengah Kabupaten Sinjai;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat khususnya masyarakat Desa
Kompang perlu dilakukan pemekaran
berdasarkan kondisi wilayah, karakteristik
masyarakat dan potensi wilayah Desa;
c. bahwa dengan Pemekaran dan pembentukan
desa diharapkan pelayanan pada masyarakat
dapat terpenuhi sesuai dengan apa yang
diharapkan oleh masyarakat desa yang
bersangkutan;
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959
tentang Pembentukan Daerah- daerah Tingkat
II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
8122);
2. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang penyelenggaraan Negara yang bersi
dan bebas dari Korupsi; Kolusi dan Nepotisme
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 3851);
3. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004
tentang Pembentukan Peraturan Perundangundangan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
4. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor
125, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 38, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4493);
5. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004
tentang Perimbangan Keuangan Antara
Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
tentang Kewenangan Pemerintah dan
Kewenangan Propinsi sebagai Daerah Otonom
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001
tentang Pedoman Umum Mengenai Desa
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2001 Nomor 142, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3952);
8. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63
Tahun 1999 tentang Petunjuk Pelaksanaan
dan Penyesuaian Peristilahan Dalam
penyelenggaraan Pemerintahan Desa dan
Kelurahan;
9. Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2000
tentang Pembentukan, Penghapusan dan
Penggabungan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Sinjai Tahun 2000 Nomor 13).
(1) Wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Dusun Tombolo;
b. Dusun Bonto; dan
c. Dusun Barugae.
(2) Batas wilayah Desa Kompang Kecamatan Sinjai Tengah setelah
pemekaran meliputi:
a. Sebelah Utara dengan Desa Pattongko;
b. Sebelah Timur dengan Desa Saotanre;
c. Sebelah Selatan dengan Desa Gantarang; dan
d. Sebelah Barat dengan Desa Arabika.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2005.
12 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Maros No. 17 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Zakat Dalam Kabupaten Maros
ABSTRAK:
Zakat sebagai pranata keagamaan untuk mewujudkan
keadilan sosial bagi seluruh rakyat, pelaksanaannya merupakan
kewajiban bagi seluruh Ummat Islam yang mampu, yang hasil
pengumpulannya dapat menjadi sumber yang potensial bagi
upaya mewujudkan kesejahteraan sosial
agar pelaksanaannya dapat lebih berdaya guna dan berhasil
guna serta dapat dipertanggung jawabkan, maka pengelolaannya
perlu diadakan pengaturan
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Tingkat II di Sulawesi
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan agama
Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara
Negara yang Bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme
Undang-undang Nomor 38 Tahun 1999 tentang Pengelolaan zakat
Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan
Perundang-undangan
Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah
PENGELOLAAN ZAKAT DALAM KABUPATEN MAROS
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat