TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN, dengan sistematika: I. Ketentuan Umum II. Maksud dan Tujuan III. Hak dan Kewajiban IV. Nama dan Objek Sumbangan V. Wilayah Pungutan VI. Besarnya Sumbangan VII. Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan VIII. Sanksi Administrasi dan Biaya Paksaan Penegakan Hukum IX. Ketentuan Penutup
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat