Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 17 Tahun 2005

Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

TENTANG SUMBANGAN PIHAK KETIGA ATAS PENGUMPULAN DAN ATAU PENGELUARAN HASIL PERTANIAN, PERKEBUNAN, PETERNAKAN, PERIKANAN, HASIL LAUT, KEHUTANAN DAN HASIL PERINDUSTRIAN, dengan sistematika: I. Ketentuan Umum II. Maksud dan Tujuan III. Hak dan Kewajiban IV. Nama dan Objek Sumbangan V. Wilayah Pungutan VI. Besarnya Sumbangan VII. Cara Penetapan Pembayaran dan Penagihan VIII. Sanksi Administrasi dan Biaya Paksaan Penegakan Hukum IX. Ketentuan Penutup

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat Nomor 17 Tahun 2005 tentang Sumbangan Pihak Ketiga Atas Pengumpulan dan atau Pengeluaran Hasil Pertanian, Perkebunan, Peternakan, Perikanan, Hasil Laut, Kehutanan dan Hasil Perindustrian
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Manggarai Barat
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2005
Tempat Penetapan
Labuan Bajo
Tanggal Penetapan
30 Mei 2005
Tanggal Pengundangan
02 Juni 2005
Tanggal Berlaku
02 Juni 2005
Sumber
Lembaran Daerah Kabupaten Manggarai Barat Tahun 2005 Nomor 17 seri E
Subjek
PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA/DAERAH - PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Manggarai Barat
Bidang
Halaman ini telah diakses 446 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan