Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sukamara Tahun Anggaran 2005 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000 tentang Dana Perimbangan; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000 tentang Pengelolaan dan Pertanggung Jawaban Keuangan Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Pengurusan, Pertanggung Jawaban dan Pengawasan Keuangan Daerah serta Tata Cara Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksanaan Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah; Peraturan Daerah Kabupaten Sukamara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005.
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 sebagai berikut :
1. PENDAPATAN Rp. 264.080.748.351,-
2. BELANJA Rp. 250.109.800.139,-
3. SURPLUS/ (DEFISIT) (1-2) Rp. 13.970.948.212,-
4. PEMBIAYAAN BERSIH Rp. 1.250.000.000,-
5. SURPLUS/ (DEFISIT) (3+4) Rp. 15.220.948.212,-
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2005.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonogiri Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan pedoman bagi Kepala Daerah
beserta perangkatnya dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat maka
perlu disusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD)
Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010;
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2005; Peraturan Presiden Nomor 7 Tahun 2005; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 11 Tahun 1996; Peraturan Daerah Kabupaten Wonogiri Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Wonogiri Tahun 2006 – 2010 yang merupakan dokumen perencanaan strategis sebagai penjabaran dari visi, misi dan program Kepala Daerah selama 5 (lima) tahun. Diatur juga mengenai sistematika beserta isi dan uraiannya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Februari 2006.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
A. Bahwa Sesuai Dengan Arah Dan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Yang Telah Disepakati Bersama Antara Pemerintah Daerah Dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Tanggal 30 September 2005, Perlu Menyusun Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006; B. Bahwa Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun Anggaran 2006 Sebagaimana Dimaksud Dalam Huruf A, Perlu Ditetapkan Dengan Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah.
Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000.
Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006 Sebagai Berikut: 1. Pendapatan; 2. Belanja; 3. Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Januari 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD.2006/NO.1, TLD No.1, LL KOTA SINGKAWANG: 35 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
bahwa untuk menata bangunan agar sesuai dengan Rencana Umum Tata Ruang Kota dan Pembangunan yang berwawasan lingkungan perlu dilakukan penertiban dan penataan bangunan dalam wilayah Kota Singkawang ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.16 Tahun 1985, UU No.5 Tahun 1992, UU No.24 Tahun 1992, UU No.23 Tahun 1997, UU No.18 Tahun 1999, UU No.34 Tahun 2000, UU No.12 Tahun 2001, UU No.28 Tahun 2002, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.38 Tahun 2004, PP No.13 Tahun 1995, PP No.25 Tahun 2000, PP No.36 Tahun 2005, Perpres No.36 Tahun 2005, Perda No.15 Tahun 2003, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Klasifikasi, Ketentuan Administrasi, Ketentuan Teknis Bangunan Gedung, Peruntukan dan Intitas Bangunan, Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung, Persyaratan Utilitas, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Retribusi, Peran Masyarakat, Tenaga Ahli dan Badan Penasehat Teknis Bangunan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, Ketentuan Lain-Lain dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 25 halaman, 8 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batam Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH KOTA BATAM
ABSTRAK:
Sehubungan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor : 779/MENKES/VII/2004 tentang Rumah Sakit Umum Daerah Batu Aji Milik Pemerintah Kota Batam Propinsi Riau tanggal 7 Juli 2004. Untuk kelancaran operasional dari Rumah Sakit Umum Daerah tersebut, perlu dibentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah dengan Peraturan Daerah
UU No. 23 tahun 1992; UU No. 53 Tahun 1999; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 20003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 23 Tahun 2005; PERDAKO BATAM No. 6 Tahun 2003
Pembentukan Susunan Organisasi dan tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Kota Batam, serta menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Misi, Kedudukan, Tugas, Fungsi dan Nama, Susunan Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pengelolaan Keuangan RSUD dan Jenis- Jenis Pelayanan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Januari 2006.
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Bangka Belitung No. 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Lebong
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan: Untuk melaksanakan ketentuan perundang-undangan perlu dibentuk dan diatur organisasi perangkat daerah.
Dasar Hukum: UU Drt 4/1956; UU 9/1967; UU 9/1999; UU 43/1999; UU 39/2003; UU 10/2004; UU 32/2004; UU 33/2004; PP 20/1968; PP 16/1994; PP 25/2000; PP 13/2002; OO 8/2003; PP 9/2003; Kepmendagri 35/1999; Kepres 35/159/2000; Ins Mendagri 4/2005; SE Mendagri dan Mentan LPO.120/1309/B/LX/1996; dan SE Mendagri 37/)T.140/M/3/2005
Materi Pokok: Dengan peraturan daerah ini dibentuk Organisasi Perangkat Daerah Kabupaten Rejang Lebong yang terdiri atas: Sekretariat, Dinas Daerah, Lembaga teknis berbentuk badan, Lembaga teknis daerah berbentuk kantor, Lembaga teknis daerah berbentuk balai, kecamatan, kelurahan, dan unit pelaksana teknis dinas.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Februari 2006.
53 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 1 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka meningkatkan mutu dan jangkauan pelayanan Rumah Sakit Umum di Kabupaten Banyumas sekitarnya maka perlu dibentuk Rumah Sakit Umum Daerah Ajibarang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas, perlu ditetapkan Peraturan daerah Kabupaten Banyumas tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Rumah sakit Umum Daerah Ajibarang Kabupaten Banyumas.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 1 Tahun 2004, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 8 Tahun 2003 dan Kepres Nomor 40 Tahun 2001.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, pembentukan, kedudukan, tugas pokok dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 April 2006.
6 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat