Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2001 No.74
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2001
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan pasal 86 Ayat ( 2 ) Undang-undang Nomor 22
Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah maka perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung
ditetapkan dengan Peraturan Daerah selambat-lambatnya tiga bulan sebelum Tahun Anggaran berakhir. Uuntuk dimaksud tersebut di atas, maka Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun
Anggaran 2001 perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985; Undang - Undang Nomor 18 lahun 1997; Undang - Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 104 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2000; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 570-360 Tahun 1981 tanggal 28 Oktober 1981; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 94 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-1316 Tahun 1985 Tanggal 18 September 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 1985; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 903-379 Tahun 1987 Tanggal 11 April 1987; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 1998; Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 26 Tahun 1999 Tanggal 2 Desember 1999; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2001.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan Anggaran Pendapatan Bagian Urusan Kas dan Perhitungan Tahun Anggaran 2001 yaiut menjadi Rp 10.003.319.000 dengan rincian terdapat di Lampiran VI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2001.
11 hlm. beserta Lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 23 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perkebunan
ABSTRAK:
Bahwa potensi perkebunan merupakan karunia dan amanat Tuhan Yang Maha Esa, yang harus dipergunakan untuk mewujudkan kesejahteraan umum dan kemakmuran rakyat, sebagaimana amanat Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Bahwa perkebunan berperan penting dan memiliki potensi
besar dalam pembangunan perekonomian daerah dalam rangka mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat secara berkeadilan; Bahwa bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Pertanian, pemerintah daerah berwenang menetapkan
kebijakan daerah mengenai penyelenggaraan perkebunan di daerah; Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Perkebunan;
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang–Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2021; Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 15 Tahun 2021.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penyelenggaraan Perkebunan dengan sistematika : Ketentuan Umum; Asas; Maksud dan Tujuan; Ruang Lingkup; Perencanaan dan Penetapan; Peningkatan Produksi dan Produktivitas Komoditas Tanaman Perkebunan; Perizinan dan Rekomendasi; Penelitian dan Pengembangan Ilmu Pengetahuan Teknologi; Kerjasama dan Kemitraan; Koordinasi; Peran Serta Masyarakat dan Dunia Usaha; Insentif; Pembinaan dan Pengawasan; Kewajiban dan Larangan; Pendanaan; Sanksi Administratif; Penyidikan; Sanksi Pidana; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
36 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2009 No. 23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung Tahun Anggaran 2008
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 184 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas UndangUndang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, kepala daerah
menyampaikan rancangan perda tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada
DPRD berupa laporan keuangan yang telah
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah tahun anggaran
berakhir yang disusun dan disajikan sesuai dengan
standar akuntansi pemerintahan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 baran Negara Republik Indonesia
Nomor 3312), sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan
Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; eraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia
Nomor 21 Tahun 2007 ; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun
2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 30 Tahun
2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
4 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2006; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
1 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini mengatur tentang: Pelaporan realisasi anggaran pendapatan dan belanja daerah Kabupaten Temanggung untuk Tahun Anggaran 2008. Pasal-pasal dalam peraturan ini menetapkan format dan detail laporan realisasi anggaran, termasuk pendapatan, belanja, pembiayaan, neraca, arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Bupati juga memiliki kewajiban untuk menetapkan Peraturan Bupati tentang Penjabaran Laporan Realisasi Anggaran sebagai implementasi dari peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2009.
16 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 23 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2012 No.23/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Pemanfaatan Ruang
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan Pasal 37 Undang-Undang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, pemanfaatan
ruang dapat dilakukan dengan pemberlakuan izin
pemanfaatan ruang. Dengan semakin meningkatnya kebutuhan
masyarakat akan ruang sedangkan keberadaan ruang
sangat terbatas, maka perlu adanya pengaturan
mengenai pemanfaatan ruang agar tercipta pola tata
ruang yang teratur, nyaman, dan berkelanjutan, serta
bermanfaat bagi seluruh masyarakat.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012; Keputusan Presiden Nomor 34 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6
Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7
Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16
Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1
Tahun 2012; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15
Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diarur tentang : Peraturan Daerah ini bertujuan untuk mengendalikan pemanfaatan ruang secara berkelanjutan, menciptakan tata ruang yang teratur, nyaman, dan bermanfaat bagi masyarakat. Izin Pemanfaatan Ruang mencakup Izin Prinsip, Izin Lokasi, Izin Perubahan Penggunaan Tanah, Izin Mendirikan Bangunan, dan izin lain sesuai kewenangan yang diatur dalam Peraturan Daerah. Tata cara pemberian izin melibatkan pertimbangan aspek tata ruang, lingkungan, teknis bangunan, ekonomi, dan sosial budaya, dengan batas waktu izin tertentu untuk setiap jenis izin.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 November 2012.
16 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 23 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan penanggulangan Bencana
merupakan salah satu perwujudan fungsi Pemerintah
Kabupaten Karanganyar dalam perlindungan
Masyarakat menuju kesejahteraan umum berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa secara geografis, geologis, hidrologis dan
demografis, Ka bu paten Karanganyar merupakan
wilayah sangat Rawan Bencana karena faktor alam,
demikian pula Bencana non alam yang disebabkan oleh
faktor manusia yang dapat menimbulkan kerusakan,
kerugian, penderitaan, korban jiwa, gangguan
keamanan dan ketertiban Masyarakat serta dampak
psikologis bagi Masyarakal yang terkena musibah
Bencana;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 2007 lenlang Penanggulangan
Bencana, penyclenggaraan penanggulangan Bencana di
Daerah perlu dilaksanakan secara lcrcncana, terpadu,
menyeluruh, dan lerkoordinasi yang melibatkan semua
potensi yang ada di daerah;
d. bahwa be,dasarkan perlimba.ngan sebo..gaimana
dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan
Penanggulangan Bencana.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana
telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang
Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 8 Tahun 2011.
Peraturan ini mengatur serangkaian upaya yang meliputi penetapan kebijakan
pembangunan di wilayah yang berisiko terjadinya
peristiwa atau rangkaian peristiwa yang
mengancam dan mengganggu kehidupan dan
penghidupan Masyarakat yang disebabkan, baik oleh
faktor alam dan atau faktor non alam maupun faktor
manusia schingga mengakibatkan timbulnya korban jiwa
manusia, kerusakan lingkungan, kerugian harta benda
dan dampak psikologis, meliputi kegiatan pencegahan dan
Kesiapsiagaan, kedaruratan dan logistik serta rehabilitasi
dan rekonstruksi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2015.
49 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wajo No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PELAYANAN PARKIR DI TEPI JALAN UMUM
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang – undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipandang sudah tidak sesuai lagi perkembangan sehingga perlu dicabut dan diganti;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo tentang Retribusi Parkir Di Tepi Jalan Umum.
1. Undang - Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822 );
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang HukumAcara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 96, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5025);
4. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992 tentang Pelayaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3493);
5. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4389);
6. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
7. Undang - Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
8. Undang - Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1983 Nomor 36, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
10. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
11. Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986 tentang Ketentuan Umum Mengenai Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah jo Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
13. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Jenis dan Bentuk Produk Hukum Daerah;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
15. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah;
16. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 3 Tahun 1988 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 1988 Nomor 3);
17. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 1 Tahun 2008 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 1);
18. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 4 Tahun 2008 tentang Urusan Pemerintahan Daerah Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 4).
19. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 6), sebagaimana telah dirubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 12 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 6 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2010 Nomor 6);
20. Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo (Lembaran Daerah Kabupaten Wajo Tahun 2008 Nomor 7), sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 13 Tahun 2010 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Pemerintah Kabupaten Wajo.
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN WAJO
dan
BUPATI WAJO
PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PARKIR DI TEPI JALAN UMUM DALAM KABUPATEN WAJO
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
1. Daerah adalah Kabupaten Wajo;
2. Bupati adalah Bupati Wajo;
3. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Wajo;
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wajo;
5. Pejabat adalah Pegawai yang diberi tugas tertentu di bidang retribusi sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan yang berlaku;
6. Badan adalah suatu bentuk Badan Usaha yang meliputi Perseroan Terbatas, Peseroan Komanditer, Perseroan lainnya, Badan Usaha Milik Negara atau Daerah dengan nama dan bentuk apapun, persekutuan-persekutuan, firm, kongsi, koperasi, yayasan, atau organisasi yang sejenis, lembaga, dana pension, bentuk usaha tetap serta badan usaha lainnya;
7. Parkir adalah keadaan tidak bergerak suatu kendaraan bermotor yang bersifat sementara;
8. Tempat Parkir adalah tempat yang berada di tepi jalan umum tertentu, tempat khusus parkir yang telah ditetapkan dengan Keputusan Bupati sebagai tempat parkir kendaraan bermotor;
9. Kendaraan bermotor adalah kendaraan yang digerakkan oleh peralatan teknik yang berada pada kendaraan itu termasuk kendaraan gandengan atau kereta tempelan yang dirangkaikan dengan kendaraan bermotor;
10. Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dan Retribusi Tempat Khusus Parkir yang selanjutnya dapat disebut Retribusi adalah pembayaran atas penggunaan tempat parkir yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati;
11. Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi;
12. Jasa Pelayanan adalah penyediaan sarana dan prasarana bagi masyarakat pengguna;
13. Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah yang selanjutnya dapat disingkat SPdORD adalah surat yang dipergunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan data obyek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasara perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah;
14. Surat Ketetapan Retribusi Daerah untuk selanjutnya disingkat SKRD adalah surat keputusan yang menentukan besarnya jumlah retribusi yang terutang;
15. Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan dan mengolah data dan atau keterangan lainnya dalam rangka pengawasan kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi berdasarkan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi;
16. Penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang retribusi daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI
Pasal 2
Dengan nama Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dipungut retribusi sebagai pembayaran atas penyediaan pelayanan tempat parkir di Tepi Jalan Umum.
Pasal 3
Obyek retribusi adalah penyediaan pelayananan parkir di tepi jalan umum yang ditentukan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 4
Subyek Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memanfaatkan tempat parkir di tepi jalan umum.
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI
Pasal 5
Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum digolongkan sebagai Retribusi Jasa Umum.
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA
Pasal 6
Tingkat penggunaan jasa dihitung berdasarkan frekuensi penggunaan tempat parkir.
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR
DAN BESARNYA TARIF
Pasal 7
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan, dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga dan biaya modal.
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI
Pasal 8
(1) Struktur tarif digolongkan berdasarkan tingkat kepadatan parkir di tepi jalan umum.
(2) Tingkat kepadatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diukur berdasarkan jumlah rata-rata kendaraan yang parkir dibandingkan dengan kapasitas tempat parkir di tepi jalan umum.
(3) Struktur dan besarnya tarif ditetapkan sebagai berikut :
Parkir di Tepi Jalan Umum
Langganan
- Sedan, Jeep, Mini Bus Pick Up dan sejenisnya…………………………….
- Bus……………………………………
- Truk…………………………………..
- Sepeda Motor /roda tiga………………
- Pick Up dan sejenisnya………………
- Bus, Truk dan Alat Besar………...…..
- Sepeda Motor ………..………………
- Kendaraan Mobol Plat Merah
- Kendaraan Motor Plat Merah
- Bemor
Rp. 1.000/sekali parkir
Rp. 2.000/sekali parkir
Rp. 5.000/sekali parkir
Rp. 500/sekali parkir
Rp. 10.000/bulan
Rp. 12.000/bulan
Rp. 5.000/bulan
Rp. 100.000/tahun
Rp. 50.000/tahun
Rp. 65.000/tahun
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN
Pasal 9
Retribusi yang terutang dipungut di wilayah daerah tempat pelayanan parkir diberikan.
BAB VIII
MASA RETRIBUSI TERUTANG
Pasal 10
Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
BAB IX
SURAT PENDAFTARAN
Pasal 11
(1) Setiap wajib retribusi wajib mengisi SPdORD.
(2) SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.
(3) Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPdORD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB X
PENETAPAN RETRIBUSI
Pasal 12
(1) Berdasarkan SPdORD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) retribusi terutang ditetapkan dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lainnya yang dipersamakan.
(2) Bentuk, isi, serta tata cara penerbitan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XI
TATA CARA PEMUNGUTAN
Pasal 13
(1) Pemungutan Retribusi tidak dapat diborongkan.
(2) Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.
(3) Tata cara pelaksanaan ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XII
TATA CARA PEMBAYARAN
Pasal 14
(1) Pembayaran retribusi yang terutang harus dilunasi sekaligus di muka.
(2) Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi diatur dengan Peraturan/Keputusan Bupati.
BAB XIII
TATA CARA PENAGIHAN
Pasal 15
(1) Retribusi terutang berdasarkan SKRD, STRD dan Surat Keputusan Keberatan yang menyebutkan jumlah retribusi yang harus dibayar bertambah, yang tidak atau kurang dibayar oleh Wajib Retribusi dapat ditagih oleh Bupati atau Pejabat yang ditunjuk.
(2) Penagihan retribusi melalui Pejabat yang ditunjuk oleh Bupati dilaksanakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3) Tata cara penagihan lebih lanjut diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XIV
KEDALUWARSA PENAGIHAN
Pasal 16
(1) Hak untuk melakukan penagihan retribusi, kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali apabila Wajib Retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.
(2) Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tertangguh apabila :
a. Diterbitkan surat teguran, atau;
b. Ada pengakuan utang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.
(3) Dalam hal diterbitkan surat teguran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya surat teguran tersebut.
(4) Pengakuan utang retribusi secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai utang Retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.
(5) Pengakuan utang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dapat diketahui dari pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran dan permohonan keberatan oleh wajib retribusi.
Pasal 17
(1) Piutang retribusi yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.
(2) Bupati menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Bupati.
BAB XV
SANKSI ADMINISTRASI
Pasal 18
(1) Dalam hal wajib retribusi tertentu tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar dikenakan sanksi administratif berupa bunga sebesar 2% ( dua persen ) setiap bulan dari retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar dan ditagih dengan menggunakan STRD.
(2) Penagihan retribusi terutang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didahului dengan surat teguran.
BAB XVI
PENGURANGAN , KERINGANAN
DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI
Pasal 19
(1) Bupati atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi.
(2) Pengurangan atau keringanan dan pembebasan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan dengan memperhatikan kemampuan wajib distribusi.
(3) Tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
BAB XVII
KEBERATAN
Pasal 20
(1) Wajib Retribusi dapat mengajukan keberatan hanya kepada Bupati atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKTB dan SKRDLB.
(2) Keberatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia dengan disertai alasan-alasan yang jelas.
(3) Dalam hal Wajib Retribusi mengajukan keberatan atas ketetapan retribusi, Wajib Retribusi harus dapat membuktikan ketidakbenaran ketetapan retribusi tersebut.
(4) Keberatan harus diajukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak tanggal SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan, SKRDKBT dan SKRDLB diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi tertentu dapat menunjukkan bahwa jangka waktu itu tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.
(5) Keberatan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud ayat (2) dan ayat (3) tidak dianggap sebagai suatu keberatan, sehingga tidak dipertimbangkan.
(6) Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.
Pasal 21
(1) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal Surat Keberatan diterima harus memberi keputusan atas keberatan yang diajukan.
(2) Keputusan Bupati atas keberatan dapat berupa menerima seluruhnya atau sebagian, menolak atau, menambah besarnya retribusi terutang.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah lewat dan Bupati tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.
BAB XVIII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN
Pasal 22
(1) Atas kelebihan pembayaran retribusi, Wajib Retribusi dapat mengajukan permohonan pengembalian kepada Bupati.
(2) Bupati dalam jangka waktu paling lama 6 (enam) bulan sejak diterimanya permohonan kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus memberikan keputusan.
(3) Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) telah dilampaui dan Kepala Daerah tidak memberikan keputusan, permohonan pengembalian retribusi dianggap dikabulkan dan SKRDLB harus diterbitkan dalam jangka waktu paling lama 1(satu) bulan.
(4) Apabila Wajib Retribusi mempunyai utang retribusi lainnya, kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) langsung diperhitungkan untuk melunasi terlebih dahulu utang retribusi tersebut.
(5) Pengembalian kelebihan pembayaran retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak diterbitkan SKRDLB.
(6) Apabila pengembalian pembayaran retribusi dilakukan setelah lewat jangka waktu 2(dua) bulan, Bupati memberikan imbalan bunga sebesar 2 % (dua persen).
BAB XIX
PEMBERIAN INSENTIF PEMUNGUTAN
Pasal 23
(1) Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberikan insentif atas dasar pencapaian kinerja tertentu.
(2) Pemberian Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
(3) Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati sesuai Peraturan Perundang-undangan.
BAB XX
KETENTUAN PENYIDIKAN
Pasal 24
(1) Selain Penyidik Umum, Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(2) Wewenang penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a. Menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah agar keterangan atau laporan menjadi lengkap dan jelas;
b. Meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau bada tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan tindak pidana retribusi daerah tersebut;
c. Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. Memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen berkenaan dengan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
e. Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut;
f. Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang retribusi daerah;
g. Menyuruh berhenti, melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang dan atau dokumen yang dibawah sebagaimana dimaksud huruf e di atas;
h. Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
i. Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau sanksi;
j. Menghentikan penyidikan;
k. Melakukan tindakan lain yang dianggap perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggungjawabkan.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud ayat (1) memberitahukan dimulainya penmyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum tersangka atau keluarganya sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang hukum acara pidana.
BAB XXI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 25
(1) Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.
(2) Tindak pidana yang dimaksud pada ayat (1) adalah pelanggaran.
(3) Denda sebagaimana di maksud pada ayat (1) merupakan penerimaan Negara.
BAB XXI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wajo Nomor 2 Tahun 2005 tentang Retribusi Parkir di Tepi Jalan Umum dinyatakan dicabut dan tidak berlaku.
Pasal 27
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Bupati.
Pasal 28
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan dengan penempatanya dalam Lembaran Daerah Kabupaten Wajo.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Juni 2011.
39
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 23 Tahun 2010
pertanggungjawaban - pelaksanaan - anggaran - dan - belanja - daerah - kabupaten - kuningan - tahun - anggran - 2009
2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD 2010/128 SERI A
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Kuningan Tahun Anggaran 2009
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan telah berakhirnya Tahun Angagran 2009 maka ditetapkan dengan Perda kab. Kuningan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 1994; UU No. 21 tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU no. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan No. 12 tahun 2008; UU No. 33 tahun 2004; UU No. 27 Tahun 2009; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 tahun 2007; P No. 24 Tahun 2005; PP No. 54 Tahun 2005; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 57 Tahun 205; PP No. 57 Tahun 205; Pp No. 65 Tahun 2005; PP No. 72 Tahun 2005; Pp No. 79 Tahun 2005; PP no. 6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 38 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 3 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; Pp No. 39 Tahun 2007; PP No. 5 Tahun 2009; PP No. 16 Tahun 2010; PP No. 19 Tahun 2010; Keppres No. 80 Tahun 2003; Permendsagri no. 13 tahun 2006; Permendagri no. 21 tahun 2007; Permerndagri no. 65 Tahun 2007; Permendagri no. 32 Tahun 2008; Permendagri no. 55 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan dengan Perda kab. kuningan No. 7 Tahun 2007; Perda kab. Kuningan No. 3 Tahun 2008; Perda Kab. Kuningan No. 5 Tahun 2008; Perda kab. Kuningan No. 7 Tahun 2008; Perda kab. kuningan No. 1 Tahun 2009; Perda Kab. Kuningan No. 16 Tahun 2009.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Peraturan Daerah Tentang Pertanggungjawaban Pelaksbnaaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2009.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
9 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 23 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD Tahun 2011 No.25
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 5 Peraturan Pemerintah
Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun
2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong
Praja Kabupaten Temanggung perlu disesuaikan.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pembentukan dan Peraturan SATPOL PP sebagai unsur Perangkat Daerah dengan tugas utama dalam menjaga ketertiban umum, menegakkan Peraturan Daerah, serta perlindungan masyarakat. Susunan organisasi, wewenang, kewajiban, dan kerjasama dengan instansi terkait diatur secara rinci untuk memastikan pelaksanaan tugas yang efektif dan efisien. Penetapan jabatan, pengangkatan, dan pembiayaan SATPOL PP diatur berdasarkan peraturan perundang-undangan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Temanggung.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2011.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008 tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja (Lembaran Daerah Kabupaten Temanggung Tahun 2008 Nomor 19) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
9 hlm. beserta Penjelas
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat