Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Provinsi Papua Barat Tahun 2006 Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. Provinsi Irian Jaya Barat sebagai Provinsi ke-31 dalam NKRI dan merupakan Provinsi ke-2 di Tanah Papua
b. Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat telah ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya Barat No. 33 Tahun 2005
1. Wapen Ordonantie Stbl 1928 Nomor 394 tentang Lambang Daerah;
2. UU No. 12 Tahun 1969
3. UU No. 21 Tahun 2001
4. UU No. 26 Tahun 2002
5. UU No. 10 Tahun 2004
6. UU No. 32 Tahun 2004 jo UU No. 8 Tahun 2005
7. PP No. 25 Tahun 2000
8. PP No. 108 Tahun 2000
9. PP No. 6 Tahun 2005
10. PP No. 79 Tahun 2005
11. Keputusan Presiden No. 30/P Tahun 2006
Peraturan ini mengatur mengenai Lambang Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2006.
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Kapuas Pada Perseroan Terbatas (P.T) Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah
ABSTRAK:
Bahwa untuk memenuhi maksi dari bisi Arsitektur Perbankan Indonesia (API) sampai Tahun 2010, agar PT . Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Tengah masuk ke dalam kelompok Bank Regional, maka perlu di atur pernyataan modal Pemerintah Kabupaten Kapuas dan dianggarkan setiap tahun dalam Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kabupaten Kapuas
Undang - undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang - undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang - undang Nomor 1 Tahun 1991; Undang - undang 23 Tahun 1999; Undang - undang Nomor 1 Tahun 2004;
Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Nomor 17 Tahun 2000; Peraturan Daerah Provinsi Tingkat 1 Kalimantan Tengah Nomor 10 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negri Nomor 3 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Undang - undang Nomor 33 Tahun 2004.
BAB I Ketentuan Umum; BAB II Tujuan; BAB III Tata Cara Penyertaan Modal; BAB IV Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 Juni 2006.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Utara Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Salah satu jenis retribusi jasa umum sesuai ketentuan pasal 2 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001
tentang Retribusi daerah, cukup potensi untuk dipungut adalah retribusi pelayanan pasar;
Penetapan tarif Retribusi Pelayanan Pasar perlu diatur dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa, kemampuan
masyarakat, dan aspek keadilan;
Berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a dan huruf b di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Kolaka Utara tentang Retribusi Pelayanan Pasar;
UU No 8 Tahun 1981; UU No 34 Tahun 2000; UU No 29 Tahun 2003; UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 8 Tahun 2005; UU No 33 Tahun 2004; PP No 25 Tahun 2000; PP No 66 Tahun 2001; PP No 72 Tahun 2005; Keputusan Menteri Dalam Negeri No 245 Tahun 2004;
1. Ketentuan Umum; 2. Nama, Objek dan Subjek Retribusi; 3. Golongan Retribusi; 4. Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; 5. Prinsip Penetapan, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi; 6. Tata Cara Pemungutan; 7. Wilayah Pemungutan; 8. Sanksi Administrasi; 9. Tata Cara Pembayaran; 10. Saat Retribusi Terutang; 11. Surat Pendaftaran; 12. Penetapan Retribusi; 13. Tata Cara Penagihan; 14. Kadaluwarsa; 15. Tata Cara Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kadaluwarsa; 16. Bagi Hasil Pungutan Retribusi Kepada Desa; 17. Pengawasan; 18. Ketentuan Pidana; 19. Penyidikan; 20. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Januari 2006.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Seluma No. 2 Tahun 2006
PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, Lembaran Daerah Kab. Seluma Tahun 2006 Nomor 2 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma Beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya
ABSTRAK:
: a. bahwa untuk menyelenggarakan kewenangan Pemerintah dibidang Pendidikan dan Pelatihan yang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten sebagai Daerah Otonom, perlu dibentuk Badan Pendidikan dan Pelatihan;
b. bahwa pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (DIKLAT) Kabupaten Seluma masih didasarkan pada Peraturan Bupati Seluma;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Badan Pendidikan dan Pelatihan (Diklat) Kabupaten Seluma beserta Struktur Organisasi dan Tata Kerjanya;
1. UU No 8 Tahun 1974
2. UU No 3 Tahun 2003
3. UU No 10 Tahun 2004
4. UU No 32 Tahun 2004
5. UU No 33 Tahun 2004
6. UU No 25 Tahun 2000
7. UU No 101 Tahun 2000
8. UU No 13 Tahun 2002
9. UU No 8 Tahun 2003
10. UU No 9 Tahun 2003
Menetapkan : PERATURAN DAERAH TENTANG PEMBENTUKAN BADAN PENDIDIKAN DAN PELATIHAN (DIKLAT) KABUPATEN SELUMA BESERTA STRUKTUR ORGANISASI DAN TATA KERJANYA.
Badan Pendidikan dan Pelatihan mempunyai tugas membantu Bupati dalam penyelenggaraan pemerintahan di Daerah dalam bidang Pendidikan dan Pelatihan.
Dalam Menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 4 Peraturan Daerah ini, Badan Pendidikan dan Pelatihan menyelenggarakan fungsi :
a. Perumusan kebijakan teknis di bidang pendidikan dan pelatihan;
b. Pelayanan penunjang penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan;
c. Pelaksanaan urusan tata usaha Badan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 September 2006.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung Timur No. 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/No.33 Seri E Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Peraturan Daerah
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah, juncties Undang-undang Nomor 10
Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-undangan dan Peraturan
Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan
Propinsi Sebagai Daerah Otonom, serta dalam
rangka menjamin keadilan, kepastian hukum,
peningkatan profesionalisme, akuntabilitas
dan transparasi dalam pembentukan produk
hukum di Daerah, maka perlu diterbitkan
Peraturan Daerah tentang Tata Cara
Pembentukan Peraturan Daerah;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Magelang Nomor 10 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembentukan Perda, tahapan persiapan, tahap perencanaan, tahap pembahasan, tahap penetapan, tahap pengundangan dan penyebarluasan, teknik penyusunan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Mei 2006.
26 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Singkawang Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LD.2006/NO.2, TLD No.2, LL KOTA SINGKAWANG: 18 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa barang daerah sebagai salah satu unsur penting dalam penyelenggaraan Pemerintah dan Pembangunan Daerah, maka barang daerah perlu dikelola secara tertib agar dapat dimanfaatkan secara optimal dalam rangka mendukung penyelenggaraan Otonomi Daerah ;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.72 Tahun 1957, UU No.5 Tahun 1960, UU No.8 Tahun 1981, UU No.28 Tahun 1999, UU No.12 Tahun 2001, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No.33 Tahun 2004, PP No.46 Tahun 1971, PP No.40 Tahun 1994, PP No.25 Tahun 2000, PP No.104 Tahun 2000, PP No.106 Tahun 2000, PP No.2 Tahun 2001, PP No.58 Tahun 2005, Perda Singkawang No.16 Tahun 2003, Perda Singkawang No.1 Tahun 2004.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan Umum, Wewenang,Tugas dan Fungsi Pengelolaan Barang Daerah, Perencanaan Dan Pengadaan, Penerimaan Barang Daerah, Penyimpanan dan Penyeluran, Pemeliharaan, Inventarisasi, Perubahaan Status Hukum, Pemanfaatan, Pengamanan, Penilaian, Pembinaan, Pengendalian dan Pengawasan, Pembiayaan, Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Barang dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 April 2006.
Peraturan Daerah ini memiliki 15 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumbawa Barat No. 2 Tahun 2006
Pengelolaan Keuangan Negara/Daerah - Pajak dan Retribusi Daerah - Pajak Hiburan
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hiburan
ABSTRAK:
a. Penyelenggaraan hiburan di Kabupaten Sumbawa Barat menunjukkan perkembangan yang cukup pesat, sejalan dengan lajunya perkembangan dan pertumbuhan pembangunan dan ekonomi di Kabupaten Sumbawa Barat;
b. Dalam rangka menjaga ketertiban dan keamanan serta guna meningkatkan partisipasi masyarakat terhadap pembangunan maka perlu dipungut Pajak Hiburan;
c. Berdasarkan pertimbangan yang dimaksud pada huruf a dan huruf b perlu membentuk peraturan daerah tentang Pajak Hiburan.
UU No. 8 Tahun 1981;
UU No. 17 Tahun 1997;
UU No. 18 Tahun 1997;
UU No. 19 Tahun 1997;
UU No. 30 Tahun 2003;
UU No. 10 Tahun 2004;
UU No. 32 Tahun 2004;
PP No. 135 Tahun 2000;
PP No. 65 Tahun 2001.
Ketentuan Umum; Nama, Obyek, Subyek Pajak; Dasar Pengenaan dan Tarif Pajak; Wilayyah Pemungutan dan Cara Penghitungan Pajak; Masa Pajak, Saat Pajak Terhutang dan Surat Pemberitahuan Pajak; Perhitungan dan Penetapan Pajak; Pemungutan dan Pembayaran; Penagihan Pajak; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Pajak; Pembetulan, Pembatalan, Pengurangan dan Penghapusan Sanksi Administrasi; Keberatan dan Banding; Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak; Kedaluwarsa; Pembukuan dan Pemeriksaan; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
-
-
18
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamasa Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 2, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN MAMASA TAHUN 2006 NOMOR 53
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mamasa
ABSTRAK:
a. bahwa dengan adanya Arah dan Kebijakan Umum APBD serta Strategi dan Prioritas APBD, yang telah disepakati bersama antara Pemerintah Daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah pada tanggal 27 bulan Januari tahun 2006, perlu menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2006;
a. Undang-undang Nomor 11 Tahun 2002 tentang Pembentukan Kabupaten Mamasa dan Kota Palopo (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 4186);
b. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1985 tengang Pajak dan Bangunan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3312) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1994 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 62. Tambahan Lembaran Negara Nomor
c. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pelaksana Tata Usaha Keuangan Daerah dan Penyusunan Perhitungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengurusan Pertanggungjawaban serta Pengawasan Keuangan Daerah;
3569);
Peraturan ini berisi tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Mamasa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Agustus 2006.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Murung Raya Nomor 2 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 Tentang Lambang Daerah Kabupaten Murung Raya
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Lambang
Daerah, perlu dirubah dan disesuaikan dengan Peraturan perundangundangan yang berlaku
Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 01 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 02 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Murung Raya Nomor 06 Tahun 2004
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 01
Seri E), diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Juni 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 01 Tahun 2003 tentang Lambang Daerah
Kabupaten Murung Raya (Lembaran Daerah Kabupaten Murung Raya Tahun 2003 Nomor 01
Seri E), diubah
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat