Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka mengendalikan usaha/kegiatan yang dapat menimbulkan bahaya, kerugian dan gangguan terhadap masyarakat serta kelestarian lingkungan telah ditetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
b. bahwa guna mendukung upaya peningkatan kemudahan dalam berusaha di Kabupaten Purbalingga dan sehubungan dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2009 tentang Pedoman Penetapan Izin Gangguan di Daerah, maka diperlukan suatu upaya perbaikan pelayanan perizinan agar menjadi lebih mudah, lebih jelas dan terintegrasi tanpa meniadakan fungsi perlindungan kepada masyarakat dan lingkungan serta pengawasan atas suatu usaha dan/atau kegiatan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan;
Dasar hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 12 Tahun 2011 dan UU Nomor 23 Tahun 2014.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 November 2017.
Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 20 Tahun 2012 tentang Izin Gangguan dan Retribusi Izin Gangguan
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Rawas No. 23 Tahun 2001
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
ABSTRAK:
bahwa dengan telah disyahkannya Undang-undang Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka dipandang perlu untuk memungut retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang
UU No 28 Tahun 1959;UU No 8 Tahun 1981;UU No 18 Tahun 1997;UU No 22 Tahun 1999;UU No 25 Tahun 1999;PP No 22 Tahun 1983;PP No 20 Tahun 1997;PP No 104 Tahun 2000;Permendagri No 84 Tahun 1993;Kepmendagri No 174 Tahun 1997;Kepmendagri No 175 Tahun 1997.
Dalam Peraturan Daerah ini antara lain Pasal 4 Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh Izin Tempat Penyimpanan Barang oleh Pemerintah Daerah. Pasal 5 Golongan Retribusi Izin Tempat Penyimpanan Barang digolongkan sebagai Retribusi Perizinan Tertentu. Pasal 6
(1) Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif retribusi didasarkan pada tujuan untuk
memperoleh biaya penyelenggaraan pemberian izin.
(2) Biaya sebagaimana dimaksud ayat (1) meliputi biaya pengecekan dan pengukuran
ruang tempat usaha, biaya pemriksaan dan biaya transportasi dalam rangka
pengawasan dan pengendalian.Pasal 7
(1) Tarif retribusi digolongkan berdasarkan ruang tempat penyimpanan barang.
(1) Besarnya tarif sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah sebagai berikut :
a. Luas sampai dengan 100 M2 sebesar Rp. 50.000,-
b. Luas diatas 100 M2 sebesar Rp. 100.000,-
Pasal 8
Retribusi yang terutang dipungut diwilayah daerah tempat tempat izin penyimpanan
barang diberikan.
Pasal 9
Masa retribusi adalah jangka waktu yang lamanya 1 (satu) tahun kecuali ditetapkan lain
oleh Kepala Daerah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 November 2001.
7 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Hulu Sungai Utara No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa kekayaan Daerah merupakan aset milik Pemerintah Daerah yang dalam pengelolaannya dapat digunakan sebesar-besarnya bagi kemakmuran Daerah, melalui usaha sewa pakai sebagai upaya menggali dan meningkatkan pendapatan asli daerah;bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Daerah dapat memungut retribusi atas pemakaian kekayaan Daerah, dengan tarif retribusi didasarkan pada tujuan
untuk memperoleh keuntungan yang layak;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 3 Tahun 2011, tanggal 6 April 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, setelah dilakukan proses evaluasi oleh Gubernur;bahwa berdasarkan Keputusan Gubernur
Kalimantan Selatan Nomor: 188.342/01013/ KUM/2011, tanggal 5 Juli 2011, dan hasil evaluasi/koordinasi Menteri Keuangan dengan Surat Nomor:S-435/MK.7/2011, tanggal 12 Mei 2011, terhadap Rancangan Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah setelah dilakukan revisi dan penyempurnaan sesuai dengan hasil evaluasi;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;eraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 14 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, Objek, Subjek Dan Wajib Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Yang Dianut Dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur, dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan Dan Tata Cara Pemungutan;Tata Cara Pembayaan Dan Tempat Pembayaran;Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi;Saat Retribusi Terutang, Sanksi Administratif, Dan Tata Cara Penagihan;Penghapusan Piutang Retribusi Yang Kedaluwarsa;Insentif Pemungutan;Ketentuan Pemakian Kekayaan Daerah;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
30 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 23 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
ABSTRAK:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 74 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa, pedoman penyusunan APBDesa, perubahan APBDesa, perhitungan APBDesa, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBDesa ditetapkan dengan Peraturan upati/Walikota,
karena itu Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa perlu dicabut;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008.
Peraturan ini mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2010.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2000 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 23 Tahun 2012
HIALU - LAMONAE – KOTA TERPADU MANDIRI (KTM) – PENETAPAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN KONAWE UTARA TAHUN 2012 NOMOR 46
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penetapan Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
Dalam rangka penyelenggaraan pembangunan dan pengembangan Kota Terpadu Mandiri ( KTM ) pada areal kawasan Transmigrasi dan permukiman penduduk dalam menciptakan sentra-sentra agribisnis dan agroindustri yangmampu menarik investasi swasta, sebagai penggerak perekonomian para transmigran dan penduduk sekitar menjadi pusat-pusat pertumbuhan baru, sekaligus untuk membuka kesempatan kerja dan peluang usaha; maka perlu membentuk Peraturan Daerah Tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialu - Lamonae Kabupaten Konawe Utara.
UU No. 15 Tahun 1997; UU No. 28 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 18 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 23 Tahun 2007; UU No. 26 Tahun 2007; PP No. 47 Tahun 1997; PP No. 2 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1999; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 6 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007.
Dalam peraturan ini diatur tentang Kota Terpadu Mandiri (KTM) Hialulamonae Kabupaten Konawe Utara dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan, tujuan dan sasaran. Diatur pula tentang lokasi/wilayah KTM Hialu-Lamonae; penyediaan tanah; struktur kawasan; kebutuhan fasilitas dan lahan pada pusat-pusat pertumbuhan KTM Hialu Lamonae; pengelolaan; rencana pengembangan usaha; dukungan dana. Selain itu perda ini juga mengatur masalah pengawasan dan pengendalian; dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2014
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah;Penanaman Modal dan Investasi
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2014/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penyertaan modal;bahwa untuk menunjang pelayanan Perusahaan
Daerah Air Minum terhadap pengembangan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat Balangan secara keseluruhan, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan;bahwa pelaksanaan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan oleh Pemerintah Daerah Balangan, wajib dilaksanakan sesuai ketentuan Perundang-undangan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada Perusahaan Daerah Air Minum Balangan Tahun 2014.
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014;Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 15 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 02 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Balangan Nomor 10
Tahun 2009.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada Perusahaan daerah Air Minum Kabupaten Balangan Tahun 2014 dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Tujuan;Penyertaan Modal;Penambahan Penyertaan Modal;Bagi Hasil Keuntungan;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 23 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2005/NO.23, TLD NO.20
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel
ABSTRAK:
kebijakan otonomi daerah yang seluas-luasnya, memberikan kewenangan penuh kepada daerah Kabupaten Boven Digoel untuk mengelola urusan rumah tangga daerah sendiri kemudian pelayanan di segala aspek kehidupan masyarakat yang merupakan urusan rumah tangga daerah perlu dilaksanakan secara efektif melembaga, perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Boven Digoel, maka perlu diatur dengan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel.
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang–Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003.
Dalam peraturan dibahas mengenai pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi organisasi, organisasi lembaga teknis daerah, kelompok jabatan fungsional, kepegawaian dan pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka segala peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Badan dan Kantor di lingkungan Pemerintah Daerah dinyatakan tidak berlaku.
26 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS PERKOTAAN - PASAR - PERTAMANAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2003/NO.13
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Untuk menyelenggarakan kewenangan Daerah dibidang Perkotaan, Pasar dan Pertamanan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Perkotaan, Pasar dan Pertamanan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERKOTAAN, PASAR DAN PERTAMANAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi, Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 33 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang berkenaan dengan pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjlsn; 1 lmprn
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat