Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Gangguan
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 144 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menetapkan pemungutan Retribusi Ketertiban umum, sehingga dipandang perlu diatur dalam PERDA. Pemberian izin tempat usaha/kegiatan kepada orang pribadi atau badan yang dapat menimbulkan ancaman bahaya, kerugian dan/atau gangguan, dan kelestarian lingkungan kepada masyarakat, sehingga Pemerintah Daerah perlu melakukan pembinaan, pengawasan dan Pengendalian.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1981; UU No.28 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.28 Tahun 2009; UU No.32 Tahun 2009; UU No.36 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983; PP No.38 Tahun 2007; Permendagri No.13 Tahun 2006; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.5 Tahun 2006.
dalam PERDA ini diatur mengenai kriteria gangguan; kegiatan usaha; nama, subjek dan objek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat penggunaan jasa; besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan dan masa retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
13 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2008
PERDA Kab. Bangka Tengah No. 1 Tahun 2011 tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA SEKRETARIAT DAERAH DAN SEKRETARIAT DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH KABUPATEN BANGKA TENGAH
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN KETENAGAKERJAAN
ABSTRAK:
Dalam pelaksanaan di daerah, tenaga kerja mempunyai peranan dan kedudukan yang sangat penting sebagai pelaku dan tujuan pembangunan;
Sesuai dengan peranan dan kedudukan tenaga kerja dimaksud, diperlukan pembangunan ketenagakerjaan sehingga dapat meningkatkan kualitas tenaga kerja dan peran sertanya dalam pembangunan daerah;
Untuk meningkatkan kualitas tenaga kerja dimaksud, perlu pengaturan ketenagakerjaan yang menyeluruh dan komprehensif yang mencakup pembangunan sumber daya manusia peningkatan produktifitas dan daya saing tenaga kerja, upaya perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja dan pembinaan hubungan industrial serta perlindungan tenaga kerja;
Perlindungan tenaga kerja dimaksudkan untuk menjamin hak-hak dasar tenaga kerja/buruh dan menjamin kesamaan kesempatan serta perlakuan tanpa diskriminasi atas dasar apapun untuk mewujudkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya dengan tetap memperhatikan perkembangan dunia usaha;
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 1970; UU No. 7 Tahun 1981; UU No. 7 Tahun 1984; UU No. 3 Tahun 1992; UU No. 1 Tahun 2000; UU No. 21 Tahun 2000; UU No. 23 Tahun 2002; UU No. 13 Tahun 2003; UU No. 21 Tahun 2003; UU No. 2 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 32 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 39 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 71 Tahun 1991; PP No. 38 Tahun 2007.
Perda ini mengatur mengenai Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, meliputi: Asas, Tujuan dan Sasaran; Kesempatan dan Perlakuan yang Sama; Analisis Proyeksi dan Informasi Ketenagakerjaan; Tanggung Jawab Penyelenggara; Pelatihan, Pemagangan dan Produktifitas Kerja; Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja; Penyedia Jasa Tenaga Kerja; Tenaga Kerja Asing; Perlindungan, Pengupahan dan Jaminan Sosial; Fasilitas Kesejahteraan; Hubungan Kerja; Serikat Pekerja; Hubungan Industrial; Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial; Pembinaan, Pengawasan dan Pengendalian; Penyidikan; Sanksi Administratif; Ketentuan Pidana
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur dengan Peraturan Bupati
28 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 23 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2008/NO19.SERI.B
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kab Bantul No. 6 Tahun 2007 tentang Pengawasan, Pengendalian, Pengedaran, dan Pelarangan Penjualan Minuman Beralkohol di Kabupaten Bantul
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2008.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Lampung Nomor 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang REHABILITASI HUTAN DAN LAHAN KRITIS DI PROVINSI LAMPUNG
ABSTRAK:
a. kondisi hutan, laban dan lingkungan di Provinsi Lampung, telah mengalami kerusakan dan degradasi, sehingga belum berfungsi secara optimal;
b. kerusakan dan degradasi sumber daya hutan dan lahan tersebut, sebagai akibat tekanan perkembangan penduduk dan laju pembangunan, sehingga dapat mengancam keberlanjutan kuaJitas kehidupan masyarakat dan kelestarian sumberdaya hutan, lahan dan lingkungan;
c. perlu adanya upaya yang sungguh-sungguh, untuk melakukan percepatan pemulihan rehabilitasi hutan dan laban, dan guna mewujudkan kawasan hutan sebesar 30%, atau lebih dari luas dan total seluruh wilayah Lampung, agar dapat menjamin kesinambungan pembangunan dan perkembangan peradaban;
d. bahwa untuk mewujudkan hal-hal sebagaimana dimaksud dalam pertimbangan huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis di Provinsi Lampung;
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960;
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1964 ;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;
5. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 ;
6. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1992;
7. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004;
9. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2004;
10. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;
11. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007;
12. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009;
13. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;
14. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;
15. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988;
16. Peraturan Pemerintah Nemer 40 Tahun 1996;
17. Peraturan Pemerintah Nomor 150 Tahun 2000;
18. Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2001;
19. Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001;
20. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2002;
21. Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002;
22. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004;
23. Peraturan Pemerintah Nomor 44 Tahun 2004;
24. Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2004;
25. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005;
26. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2007;
27. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;
28. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tabun 2008;
29. Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2008;
30. Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2008;
31. Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2010;
32. .Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2011;
33; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2011;
34. Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2012;
35. Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990;
36. Peraturan Menteri Pekerjaan umum Nomor 63/PRT/1993;
37. Peraturan Mcnteri Pekerjaan Umurn Nomor 11 A/PRT/M/2006;
38. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007;
39. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;
40. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 3 Tahun 2009;
41. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 1 Tahun 2010;
42. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 8 Tahun 2011;
43. Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 6 Tahun 2014;
Rehabilitasi Hutan dan Lahan merupakan upaya untuk memulihkan, mempertahankan, dan meningkatkan fungsi hutan dan lahan, sehingga daya dukung, produktivitas dan peranannya dalam mendukung sistem penyangga kehidupan tetap terjaga.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 September 2014.
15 Halaman, dan 4 Halaman Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Salatiga Nomor 23 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
sehubungan dengan adanya penyesuaian perkembangan kebutuhan yang tertuang dalam kebijakan umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 sehingga menyebabkan pergeseran antar kegiatan dan antar jenis belanja serta keadaan yang menyebabkan sisa lebih perhitungan anggaran sebelumnya yang harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran 2018, perlu dilakukan perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah TahunAnggaran 2018.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 17 Tahun 1950; UU No. 17 Tahun 2003; UU No.12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 69 Tahun 1992; Permendagri No. 33 Tahu 2017; Perda KOta Saltiga No. 2 Tahun 2016; Perda Kota Salatiga No. 8 Tahun 2017.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 semula berjumlah Rp 923.362.432.000,00 (sembilan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh dua juta empat ratus tiga puluh dua ribu rupiah) bertambah sejumlah Rp263.809.358.000,00 (dua ratus enam puluh tiga miliar delapan ratus sembilan juta tiga ratus lima puluh delapan ribu rupiah) sehingga menjadi berjumlah Rp1.181.171.790.000,00 (satu triliun seratus delapan puluh satu miliar seratus tujuh puluh satujuta tujuh ratus sembilan puluh ribu rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Oktober 2018.
Walikota menetapkan Peraturan Walikota tentang Penjabaran Perubahan Anggaran Pendapatandan Belanja Daerah sebagai landasan perasional pelaksanaan.
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 23 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN MUARO JAMBI
NOMOR 24 TAHUN 2002 TENTANG RETRIBUSI
PENGUJIAN BERKALA KENDARAAN BERMOTOR
ABSTRAK:
Tarif retribusi yang diatur dalam Perda Kab. Muaro Jambi No. 24 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor tidak sesuai lagi dengan perkembangan keadaan sehingga perlu dilakukan penyesuaian.
UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 42 Tahun 1993; PP No. 44 Tahun 1993; Perda No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 24 Tahun 2002.
Perda ini mengatur mengenai Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 24 Tahun 2002 Tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor, meliputi: Sanksi AdministrasI.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2009.
Menambahkan 1 (satu) angka pada Pasal 22 ayat (3) huruf c, yakni angka 3.
Mengubah ketentuan Pasal 29 ayat (1); Pasal 33 ayat (1).
3 hlm.; Penjelasan 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Hari No. 23 Tahun 2011
Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil
ABSTRAK:
Untuk mendukung kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan meningkatkan pelayanan dan terib administrasi kependudukan di Kab. Batang Hari dibutuhkan berbagai Upaya peningkatan Pendapatan Asli Daerah:
Penggantian biaya cetak kartu tanda penduduk dan akta catatan sipil merupakan salah satu jenis retribusi jasa umum yang kewenangannya diberikan kepada Kabupaten/Kota;
Berdasarkan Pasal 156 ayat (1) UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah ditetapkan dengan Perda.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945: UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965: UU No. 1 Tahun 1974: UU No.17 Tahun 2003: UU No. 1 Tahun 2004: UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No 12 Tahun 2008: UU No. 33 Tahun 2004: UU No. 23 Tahun 2006: UU No.28 Tahun 2009: UU No 12 Tahun 2011: PP No 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 58 Tahun 2010: PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Perpres No.25 Tahun 2008: Perpres No. 26 Tahun 2009.
Perda ini mengenai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi: Hak dan kewajiban; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif dan wilayah pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Oktober 2011.
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemungutan, tempat pemungutan; tata cara pembayaran, penentuan tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran retribusi; tata cara penagihan dan penerbitan surat teguran/peringatan/surat lain yang sejenis; tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa; tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif, diatur dengan Peraturan Bupati.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda inimengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
11 hlm.; Penjelsan 3 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat