Perda ini mengenai tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Tanda Penduduk dan Akta Catatan Sipil, yang meliputi: Hak dan kewajiban; Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip Dalam Penetapan Tarif dan wilayah pemungutan Retribusi; Besarnya Tarif Retribusi; Masa Retribusi dan saat Retribusi Terhutang; Tata cara pemungutan; Tata cara pembayaran; Penagihan; Penghapusan piutang Retribusi yang kadaluarsa; Pengurangan, Keringanan, dan Pembebasan Retribusi; Insentif Pemungutan; Sanksi Administrasi; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat