Kewarganegaraan dan Imigrasi , Kebijakan Pemerintah
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 19 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak
ABSTRAK:
a. bahwa anak memiliki peran strategis dalam menjamin
keberlangsungan bangsa dan Negara, oleh sebab itu agar
anak mampu mengemban perannya, maka pemberdayaan
terhadap anak harus diwujudkan melalui upaya perlindungan
dalam rangka pemenuhan hak-hak anak baik secara fisik,
mental, maupun sosial secara komprehensif, sistematis, dan
terus menerus dengan melibatkan seluruh pemangku
kepentingan (stakeholder) ;
b. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2009 ten tang Perlindungan Anak sudah tidak sesuai
lagi dengan perkembangan peraturan perundang-undangan
yang berlaku sehingga perlu ditinjau kembali.
1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan
Anak;
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan
Anak sebagaimana telah diubah telah diubah
beberapa kali terakhir dengan Undang Undang Nomor 17
Tahun 2016;
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009 tentang
Kesejahteraan Sosial;
4. Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988 ten tang Usaha
Kesejahteraan Anak Bagi Anak Yang Mempunyai Masalah;
5. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 2 Tahun 2014
tentang Sistem Penyelenggaraan Perlindungan Anak.
Undang-undang sistem penyelenggaraan perlindungan anak
mengatur meliputi:
a. Pengelolaan data dan informasi;
b. Pemenuhan kesejahteraan so sial bagi anak dan keluarga;
c. Perubahan perilaku sosial yang berpihak pada anak;
d. Fasilitasi dalam proses peradilan; dan
e . Penyelarasan program kerja.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
29 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 23 Tahun 2016
PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2016/NO.23, TLD No.23, LL KAB. KAPUAS HULU: 4 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCABUTAN PERATURAN DAERAH KABUPATEN KAPUAS HULU NOMOR 21 TAHUN 2015 TENTANG PEMBERDAYAAN MASYARAKAT BERBASIS KONSERVASI DI WILAYAH DANAU SENTARUM
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Keputusan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 459/HK/2016 tentang Pembatalan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 27 tahun 1959, UU No. 32 Tahun 2009, UU No. 6 Tahun 2014, UU No. 23 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku. Pembatalan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dengan pertimbangan bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi di Wilayah Danau Sentarum dinyatakan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi dan kepentingan umum.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 November 2016.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 21 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan Masyarakat Berbasis Konservasi Di Wilayah Danau Sentarum (Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 37), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
4 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Balangan No. 23 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 20 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 40 Tahun 2011 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota menyesuaikan organisasi dan tata kerja Satpol PP Provinsi dan Satpol PP Kabupaten/Kota, dengan Perda paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ditetapkan, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Balangan.
Dasar hukum: UU Nomor 8 Tahun 1974 jo. UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 2 Tahun 2003; UU Nomor 32 Tahun 2004 jo. UU Nomor 12 Tahun 2008; UU Nomor 27 Tahun 2009; UU Nomor 12 Tahun 2011; PP Nomor 38 Tahun 2007; PP Nomor 41 Tahun 2007; PP Nomor 6 Tahun 2010; Permendagri Nomor 40 Tahun 2011; Permendagri Nomor 53 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan Nomor 2 Tahun 2008.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang :
Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja yang memuat hal-hal, yaitu:
a. Ketentuan umum;
b. Pembentukan,kedudukan,tugas pokok dan fungsi;
c. Susunan organisasi;
d. Kelompok jabatan fungsional;
e. Tatakerja;
f. Pengangkatan, pemberhentian eselon dan diklat;
g. Ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2013.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Tengah No. 23 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD No.207.2014/NOREG 4.23/2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 109 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 Tentang Bangunan Gedung, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Bangunan Gedung.
Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 28 Tahun 2002, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, PP Nomor 36 Tahun 2005.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai:
1. Fungsi dan klasifikasi bangunan gedung;
2. Persyaratan bangunan gedung yang meliputi persyaratan administratif dan persyaratan teknis;
3. Penyelenggaraan Bangunan Gedung terdiri atas kegiatan pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran;
4. Tim Ahli Bangunan Gedung (TABG);
5. Peran masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung;
6. Pemerintah Daerah melakukan Pembinaan Penyelenggaraan Bangunan Gedung melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
7. Sanksi administrative;
8. Ketentuan pidana;
9. Ketentuan penyidikan;
10. Ketentuan peralihan.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari XI BAB dan 161 Pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
- Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka ketentuan yang bertentangan dan/atau tidak sesuai harus disesuaikan dengan Peraturan Daerah ini.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai prasarana bangunan gedung diatur dengan Peraturan Bupati.
- Bangunan Gedung yang akan dibangun di atas tanah milik sendiri atau di atas tanah milik orang lain yang terletak di kawasan rawan bencana alam harus mengikuti persyaratan yang diatur dalam Keterangan Rencana Kabupaten/Kota.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pelimpahan sebagian kewenangan diatur dengan Peraturan Bupati.
- Dalam hal ketentuan mengenai peruntukan lokasi belum ditetapkan, maka ketentuan mengenai peruntukan lokasi dapat diatur sementara dalam Peraturan Bupati.
- Bagi Pemohon yang dapat menyediakan RTHP melebihi ketentuan maka dapat diberikan insentif yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pertandaan (signage) Bangunan Gedung dapat diatur dalam Peraturan Bupati.
- Penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dilakukan dengan mengikuti persyaratan administratif dan persyaratan teknis diatur dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung dengan gaya/langgam tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penggunaan simbol dan unsur/elemen tradisional dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan dan tata cara penyelenggaraan kearifan lokal yang berkaitan dengan penyelenggaraan Bangunan Gedung dapat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan Bangunan Gedung semi permanen dan darurat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara dan persyaratan penyelenggaraan Bangunan Gedung di kawasan rawan bencana alam diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah dapat mengatur perencanaan teknis untuk jenis Bangunan Gedung lainnya yang dikecualikan
dari ketentuan yang diatur di dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian dan penetapan retribusi diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemeriksaan dan penilaian permohonan IMB untuk Bangunan Gedung yang memerlukan pengelolaan khusus atau mempunyai tingkat kompleksitas yang dapat menimbulkan dampak kepada masyarakat dan lingkungan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemohon setelah menerima surat penolakan dapat mengajukan keberatan kepada Pemerintah Daerah dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Pemerintah Daerah setelah menerima keberatan wajib memberikan jawaban tertulis terhadap keberatan pemohon dalam waktu yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara mengenai perizinan Bangunan Gedung diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Untuk memulai pembangunan, pemilik IMB wajib mengisi lembaran permohonan pelaksanaan bangunan, yang
berisikan keterangan yang diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara perpanjangan SLF diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Besarnya insentif untuk melindungi Bangunan Gedung diatur dalam Peraturan Bupati berdasarkan kebutuhan nyata.
- Tata cara dan persyaratan rehabilitasi Bangunan Gedung pascabencana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan diatur dalam Peraturan Bupati.
- Tata cara penyelenggaraan forum dengar pendapat diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- Bentuk dan tata cara pelaksanaan forum dengar pendapat dengan masyarakat diatur lebih lanjut dalam Peraturan Bupati.
- Ketentuan mengenai tata cara pengenaaan sanksi diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
93 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sabu Raijua No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH
ABSTRAK:
Dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 119 Tahun 1998 tentang Ruang Lingkup dan Jenis-jenis Retribusi Daerah Tingkat I dan daerah Tingkat II, maka Retribusi Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Daerah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada huruf a diatas perlu menetapkan retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 20 Tahun 1997; Keppres No. 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03; Kepmendagri No. 174 No. 1997; Kepmendagri No. 175 Tahun 1998; Kepmendagri No. 119 Tahun 1998; Kepmendagri No. 147 Tahun 1998; Kepmendagri No. 43 Tahun 1999.
Perda ini Mengatur tentang RETRIBUSI PEMAKAIAN KEKAYAAN DAERAH, meliputi Nama, Objek dan Subjek Retribusi; Golongan Retribusi; Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah; Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Struktur dan Besarnya Tarif; Struktur dan Besarnya Tarif; Wilayah Pemungutan; Surat Pendaftaran; Penetapan Retribusi; Tata Cara Pemungutan; Tata Cara Pembayaran; Tata Cara Penagihan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan; Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Daluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Maret 2001.
16 hlmn; 4 pnjlsn
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 23 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir
ABSTRAK:
a. bahwa Kota Semarang adalah daerah yang memiliki wilayah pesisir
yang mengandung keragaman potensi sumberdaya pesisir yang
sangat penting, sehingga perlu dijaga kelestariannya serta dapat
dimanfaatkan sebesar-besarnya bagi kemakmuran dan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa agar sumberdaya pesisir dapat dimanfaatkan sebaik-baiknya
bagi pengembangan sosial, ekonomi, budaya masyarakat dan
lingkungan hidup, maka perlu dikelola secara berkelanjutan dan
berwawasan global dengan memperhatikan aspirasi dan partisipasi
masyarakat serta mengutamakan kelestarian lingkungan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah Kota
Semarang tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981, Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1996, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007, Undang-Undang Nomor 17 tahun 2008, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976, Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991, Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992,Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999, Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2001, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 51 Tahun 2002, Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005,Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 61 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 5 Tahun 2007, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 9 Tahun 2009, Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang Nomor 3
Tahun 1988, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 11 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2006, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 12 Tahun 2008, Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 13 Tahun 2010 dan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 14 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, asas, ruang lingkup dan tujuan, pokok-pokok pengelolaan pesisir, pengelolaan perencanaan wilayah pesisir desa, sistem informasi dan data, pemanfaatan wilayah pesisir, hak, kewajiban dan larangan, penelitian dan pengembangan, pendidikan, pelatihan dan penyuluhan, peranserta, pemberdayaan dan kemitraan, pengawasan dan pengendalian, penyelesaian sengketa, sanksi administratif, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
49 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu No. 23 Tahun 2011
BUMD/Badan Usaha Milik Daerah; Penanaman Modal dan Investasi
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 23, LD.2011/NO.23
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan sumber pendapatan asli daerah dari sektor usaha perbankan dan memperkuat struktur permodalan guna peningkatan pelayanan perbankan; bahwa Penambahan Penyertaan Modal Daerah tersebut
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011 sebagaimana telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2011; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011;
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 16 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 14
Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 23 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 1 Tahun 2011
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Penambahan Penyertaan Modal Daerah Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu Ke Dalam Modal Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimatan Selatan Kabupaten Tanah Bumbu Tahun Anggaran 2011 Dengan Sistematika; Ketentuan Umum; Tujuan; Penambahan Penyertaan Modal; Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat