Retribusi - Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2006/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
ABSTRAK: |
- Untuk melindungi Kepentingan umum dan memberikan jaminan kebenaran pengukuran, serta adanya ketertiban dan kepastian hukum sebagaimana diamanatkan UU No. 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu dilakukan tera, tera ulang, kalibrasi dan menjustir alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dengan memungut Retribusi; Berdasarkan Pasal 3 ayat (5) angka 5 huruf c PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom dimana kewenangan pengelolaan Laboratorium Kemetrologian adalah kewenangan Provinsi.
- UU No. 61 Tahun 1958; UU No. 2 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 18 Tahun 1987 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No 16 Tahun 1986; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 2 Tahun 1985; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 58 Tahun 2005; Kepmendagri No. 7 Tahun 2003; Perda Prov. Jambi No. 15 Tahun 2002.
- Perda ini mengatur tentang Retribusi Tera Alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya, yang meliputi: Tera, Tera Ulang, Kalibrasi dan Menjustir Alat Ukur Takar Timbang dan Perlengkapannya; Nama, Obyek dan Subyek Retribusi; Golongan Retribsi; Cara Menghitung Tingkat Penggunaan Jasa; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Besarnya Tarif; Jenis dan Besarnya Tarif Retribusi; Tata Cara Pemungutan, Pembayaran dan Penyetoran; Masa Berlaku Tanda Tera; Sanksi Administrasi; Wilayah Pemungutan; Pembagian Hasil Penerimaan; Keberatan; Pengembalian Kelebihan Pembayaran; Pengurangan, Keringanan dan Pembebasan Retribusi; Kadaluarsa Penagihan; Ketentuan Pidana; Penyidikan.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2006.
- Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaanya diatur lebih lanjut dengan Peraturan Gubernur.
- 13 hlm.; Penjelasan 3 hlm.; Lampiran 7 hlm.
|