Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
ABSTRAK:
a. bahwa sehubungan dengan adanyan kegiatan yang memerlukan
dana cukup besar dan dibutuhkan waktu lebih dari satu tahun
anggaran dalam penyediaan dananya, maka untuk kelancaran
kegiatan itu perlu penyediaan dana yang dilakukan secara bertahap
melalui pembentukan Dana Cadangan dalam Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006
b. Bahwa berdasarkan pertimbangna sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan
Dana Cadangan Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958 ,Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985,Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1997,Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999,Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 ,Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004,Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004,Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000,Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ,Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 29 Tahun 2002,Peraturan Daerah Kabupaten Badung Nomor 1Tahun 2006
1. Dana Cadangan Daerah pada ayat (1)
2.Pasal 2 Dana Cadangan tersebut pada pasal 1 ayat (1) dapat dipergunakan setelah Peraturan
Daerah ini diundangkan serta di rancang dalam Belanja Daerah
3.Pasal 3 a Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Oktober 2006.
Peraturan Daerah Kabupaten Badung No 6 Tahun 2006
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Garut Nomor 10 Tahun 2004 Tentang Pembentukan Unit Pelaksana Teknis Pada Dinas Dan Lembaga Teknis Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Juli 2006.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara
ABSTRAK:
Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerinah Nomor 24 Tahun 20O4 tentang Kedudukan Protololer dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, maka Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor I Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara perlu dilakukan perubahan. Berdasarkan pertimbangan tersebut , dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara.
UU No. 13 Tahun 1962; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8 Tahun 2005; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP 37 Tahun 2006; PP 58 Tahun 2005; Perda Prov. Sultra Nomor 1 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan Perda No. 4 Tahun 2005..
perda ini mengatur tentang perubahan kedua atas peraturan daerah provinsi sulawesi tenggara nomor 1 tahun 2005 tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD provinsi sulawesi tenggara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sukabumi Nomor 6 Tahun 2006
pemecahan - desa - pabuaran - menajdi - desa - pabuaran - dan - desa - lembur - sawah - kecamatan - pabuaran
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD 2006/No.6 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemecahan Desa Pabuaran Menjadi Desa Pabuaran dan Desa Lembur Sawah Kecamatan Tanpabuaran
ABSTRAK:
Bahwa usul pemecahan Desa Pabuaran Kec. Pabuaran menajdi dua Desa dalam rangka peningkatan pelayanan serta berrdasarkan Pasal 5 Perda no. 17 Tahun 2000 maka perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar hukum Peraturan Bupati INi ADalah UU No. 14 Tahun 1950; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; PP RI No. 25 Tahun 2000; PP RI No. 20 Tahu7n 2001; PP RI No. 72 Tahun 2005; Perdfa Kab. Sukabumi No. 2 Tahun 200; Perda Kab. Sukabumi No. 3 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 4 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 14 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 17 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi 31 Tahun 2000; Perda Kab. Sukabumi No. 1 Tahun 2006.
Peraturan Bupati Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan Pemevcahan Desa, Pemecahan Dan Pembentukan Desa Baru, Bagian Wilayah Dan Pusat Pemerintah Desa, Sumber Pendapatan Dan Kekayaan Desa, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Mei 2006.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Penetapan perda ini adalah untuk melaksanakan Pasal 208 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
Dasar hukum perda ini adalah:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan;
3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perncanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan pemerintah Pengganti Undnang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Susunan organisasi;
3. Tata Pemerintahan;
4. Hubungan Kerja;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 6 Tahun 2006
PEMBENTUKAN SUSUNAN ORGANISASI DAN TATA KERJA LEMBAGA TEKNIS DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LEMBARAN DAERAH PROVINSI IRIAN JAYA BARAT TAHUN 2006 NOMOR 6
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat
ABSTRAK:
a. bahwa untuk menyelenggarakan tugas Pemerintahan Daerah di Provinsi Irian Jaya Darat sebagai Oaerah Otonom. maka perlu melaksanakan Ketentuan Pasal 120 ayat (1) dan Pasal 128 ayat (1) Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perlu membentuk Susunan Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Darat;
b. bahwa dengan meningkatnya beban tugas dan fungsi penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan pelayanan masyarakat di Provinsi Irian Jaya Barat, maka kedudukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Oaerah Provinsi Irian Jaya Barat yang ditetapkan dengan Keputusan Gubernur Irian Jaya
Darat Nomor 09 Tahun 2003 perlu ditata kembali dan disempurnakan sesuai dengan keadaan dan perkembangan Pemerintahan Daerah;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas maka perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Provinsi Irian Jaya Darat;
Dasar Hukum: Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagalmana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 8
Tahun 2005; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; . Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 130/P Tahun 2006;
Peraturan Gubernur mengatur mengenai Pembentukan Susunsn Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Provinsi Irian Jaya Barat;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2006.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini maka segala ketentuan yang bertentangan dengan Peraturan Daerah ini dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang teknis pelaksanaan akan diatur dengan Keputusan Gubernur.
38 halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tojo Una-Una No. 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.-
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan amanat UU Nomor 32 Tahun 2004 dan PP Nomor 72 Tahun 2005, maka dipandang perlu untuk mengatur lebih lanjut pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud sebagaimana huruf a diatas maka perlu ditetapkan dalam suatu Peraturan Daerah;
UU Nomor 32 Tahun 2003; UU Nomor 10 Tahun 2004; UU Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 Tahun 2005; UU Nomor 33 Tahun 2004; PP Nomor 25 Tahun 2000; PP Nomor 72 Tahun 2005;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang persyaratan calon, masa jabatan, kedudukan keuangan, larangan, dan pemberhentian Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Agustus 2006.
5 halaman; Penjelasan 1 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Indramayu Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
ABSTRAK:
bahwa dengan adanya perubahan beberapa ketentuan perundang-undangan maka dipandang perlu meninjau kembali Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan dan mengaturnya kembali dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 2 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan Pasal 1 angka 7 dihapus. Ketentuan Pasal 7 diubah, ketentuan Pasal 1 angka 10 diubah, dan ketentuan Pasal 10 diubah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Mei 2006.
Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 Tentang Retribusi Pelayanan Jasa Kepelabuhanan
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.6, TLD NO.6, LL KAB. KAPUAS HULU: 11 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu
ABSTRAK:
bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 6 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kapuas Hulu perlu ditetapkan dan atau disesuaikan dengan mengacu kepada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
UU No.27 Tahun 1959, UU No.8 Tahun 1987, UU No.17 Tahun 2003, UU No.22 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.10 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, PP No.105 Tahun 2000, PP No.20 Tahun 2001, PP No.37 Tahun 2005
KETENTUAN UMUM; KEDUDUKAN PROTOKOLER PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PIMPINAN DAN ANGGOTA DPRD; BELANJA PENUNJANG KEGIATAN DPRD; PENGELOLAAN KEUANGAN DPRD; KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Kapuas Hulu
11 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat