susunan-organisasi-pemerintahan-desa
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 6, LD.2006/NO.14, LL KAB. MELAWI: 8 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi Pemerintahan Desa
ABSTRAK: |
- Penetapan perda ini adalah untuk melaksanakan Pasal 208 UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan daerah
- Dasar hukum perda ini adalah:
1. UU Nomor 34 Tahun 2003 tentang pembentukan kabupaten Melawi dan kabupaten Sekadau di Provinsi kalimantan Barat;
2. UU Nomor 10 tahun 2004 tentang Pembentukan peraturan Perundang-Undangan;
3. UU Nomor 25 tahun 2004 tentang Sistem Perncanaan Pembangunan Nasional;
4. UU Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 8 tahun 2005 tentang Penetapan pemerintah Pengganti Undnang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pemerintahan Daerah menjadi Undang-Undang.
5. UU Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keunagan antara Pemerintah Pusat dan Daerah;
6. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom;
7. PP Nomor 72 tahun 2005 tentang Desa;
8. PP Nomor 73 Tahun 2005 tentang Kelurahan;
9. PP Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
- Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Susunan organisasi;
3. Tata Pemerintahan;
4. Hubungan Kerja;
5. Ketentuan Lain-Lain;
6. Ketentuan Penutup.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Agustus 2006.
- Hal yang belum cukup diatur dalam Perda ini akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
- 8 Halaman
|