Perda ini memuat materi pokok sebagai berikut: 1. Ketentuan Umum; 2. Susunan organisasi; 3. Tata Pemerintahan; 4. Hubungan Kerja; 5. Ketentuan Lain-Lain; 6. Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat