PENCEGAHAN - PENANGGULANGAN - PEMBERDAYAAN MASYARAKAT - PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2016/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENCEGAHAN,PENANGGULANGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT TERHADAP PENYALAHGUNAAN NARKOTIKA
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 4 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2013 tentang Fasilitasi Pencegahan Penyalahgunaan Narkotika, satu tugas pemerintah daerah dalam melakukan fasilitasi pencegahan, penyalahgunaan narkotika adalah menyusun Peraturan Daerah mengenai Narkotika.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 35 Tahun 2009; UU No. 11 Tahun 2012; UU No. 23 Thaun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 25 Tahun 2011; Permenso No. 26 Tahun 2012; Permendagri No. 21 Tahun 2013.
Perda ini mengatur mengenai Penyalahgunaan Narkotika termasuk dalam ruang lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah ini meliputi; antisipasi dini; pencegahan; partisipasi masyarakat; pembinaan dan pengawasan; dan pendanaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Ketentuan lebih lanjut mengenai upaya pencegahan primer; upaya pencegahan sekunder; upaya pencegahan tersier; penerapan tindakan administratif; diatur dengan Peraturan Bupati.
16 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pengadaan dan Cetak Peta Di Bidang Pertambangan dan energi
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta di Bidang
Pertambangan Dan Energi merupakan jenis Retribusi
Jasa Umum yang menjadi salah satu sumber
Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai
pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun
2011; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11
Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 10
Tahun 2012.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MEMUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARAN TARIF RETRIBUSI;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB VIII
PEMUNGUTAN RETRIBUSI;
BAB IX
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB X
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XI
KEBERATAN;
BAB XII
PENGEMBALIAN KELEBIHAN PEMBAYARAN;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KADALUWARSA;
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PENYIDIKAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Serdang Bedagai Nomor 21 Tahun 2008
pembentukan organisasi dan tata cara dinas kesehatan kabupaten gorontalo utara
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2008/No.
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kabupaten Gorontalo Utara
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan urusan bidang Kesehatan sebagai salah satu urusan pemerintah daerah kabupaten/kota yang bersifat wajib dan berdasarkan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah dengan telah dundangkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahu 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah.
Dasar Hukum Prtauran Bupati Gorontalo Utara ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No.8 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; UU No.11 Tahun 2007; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007.
Dalam pperaturan ini diatur tentang pembentukan organisasi dan tata kerja dinas kesehatan kabupaten gorontalo utara termasuk didalamnya mengatur tentang pembentukan, kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, unit pelaksana teknis dinas, kelompok jabatan fungsional, tata kerja, kepegawaian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2008.
Terdiri dari 14 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN
ABSTRAK:
Berdasarkan PP No. 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Provinsi sebagai Daerah Otonom, maka dalam penyelenggaraan izin pemungutan hasil hutan produksi menjadi Kewenangan Pemerintah Kabupaten; Sehubungan dengan hal tersebut pada butir a, maka perlu untuk menetapkan Perda Kab. Tebo tentang Izin Pemungutan Hasil Hutan.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 22 Tahun 1999; UU No. 5 Tahun 1990; UU No. 24 Tahun 1992; UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 25 Tahun 1999; UU No. 41 Tahun 1999; UU No. 34 Tahun 2000; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 28 Tahun 1985; PP No. 24 Tahun 1997; PP No. 6 Tahun 1999; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 104 Tahun 2000; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang IZIN PEMUNGUTAN HASIL HUTAN, meliputi Tata Cara Pemberian Izin; Pelaksanaan Izin; Pungutan dan Tata Usaha Hasil Hutan; Sanksi; Pembinaan dan Pengawasan; Hapusnya Izin; Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Juli 2001.
Dengan ditetapkannya Perda ini, maka ketentuan Izin Pemanfaatan Hasil Hutan kayu dan Bukan Kayu yang terbit sebelum Perda ini ditetapkan dan bertentangan dengan Perda ini dinyatakan tidak berlaku lagi.
Hal-hal yang belum diatur dalam Perda ini sepanjang mengenai pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
10 hlmn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Blora Nomor 21 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Tahun 2018 No 21/TLD No 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin
ABSTRAK:
a. bahwa untuk mewujudkan hak konstitusional bagi setiap Warga Negara, maka Pemerintah Daerah perlu ikut serta dalam memberikan jaminan perlindungan hak asasi manusia khususnya kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum;
b. bahwa agar akses terhadap keadilan dan kesamaan di hadapan hukum dapat menyentuh segenap lapisan masyarakat, dipandang perlu memberikan bantuan hukum kepada masyarakat Kabupaten Blora yang tidak mampu;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 19 ayat (2) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, ketentuan lebih lanjut mengenai penyelenggaraan bantuan hukum untuk masyarakat miskin yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah diatur dengan Peraturan Daerah
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965;Undang-Undang 16 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2013
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai :
a. asas penyelenggaraan Bantuan Hukum;
b. penyelenggaraan Bantuan Hukum;
c. hak dan kewajiban;
d. tata cara pemberian Bantuan Hukum;
e. penyaluran dana Bantuan Hukum;
f. pelaporan;
g. larangan dan sanksi administratif;
h. pendanaan; dan
i. pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Desember 2018.
17 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 21 Tahun 2014
Administrasi dan Tata Usaha Negara;Kependudukan dan Perkawinan
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2014/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan
ABSTRAK:
bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Adminstrasi Kependudukan, terjadi beberapa perubahan ketentuan dalam hal pelayanan administrasi kependudukan di daerah;bahwa dalam rangka harmonisasi dengan peraturan yang lebih tinggi, maka Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin perlu dilakukan penyesuaian;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1992;Undang-Undang Nomor 37 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002;Undang–UndangNomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006;Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 52 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1975;Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2008;Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2010;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 14 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 20 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban;dokumen Kependudukan;Pendaftaran Penduduk;Pencatatan Sipil;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;sistem Informasi Administrasi Kependudukan;Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;Hak Akses;Pendanaan;Pelaporan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
25 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2016
PERDA Kab. Banyumas No. 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Mengubah sebagian :
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Penjaringan, Penyaringan, Pengangkatan dan
Pemberhentian Perangkat Desa telah diatur dengan
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan, dan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat Desa;
b. bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi
Republik Indonesia Nomor 128/PUU-XIII/2015 yang
diucapkan oleh Hakim Mahkamah Konstitusi pada
tanggal 23 Agustus 2016, menyatakan bahwa Pasal
50 huruf c Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
tentang Desa, berkaitan dengan persyaratan
Perangkat Desa terdaftar sebagai penduduk Desa dan
bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu)
tahun dinyatakan bertentangan dengan Undang-
Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 dan dinyatakan tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat, sehingga Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud pada huruf a perlu
disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Atas Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor
7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia
Nomor 83 Tahun 2015 dan Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas Nomor 7
Tahun 2015
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa dalam ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa yaitu tentang ketentuan umum, Lingkup pengaturan dalam Peraturan Daerah, Galon Perangkat Desa, Pendaftaran Bakal Galon, kewajiban kepala desa, Panitia Penjaringan dan Penyaringan, pelanggaran dan penurunan jabatan perangkat desa,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2016.
Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas
Nomor 7 Tahun 2015 tentang Penjaringan, Penyaringan,
Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa
21 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan No. 21 Tahun 2010
dalam rangka mewujudkan keberlanjutan pengelolaan sumber daya air khususnya untuk kebutuhan pertanian, perikanan dan kepentingan lainnya perlu diadakan pengaturan pembangunan, pengelolaan, peningkatan sistem jaringan pengelolaan irigasi. Sejalan dengan semangat demokrasi, desentralisasi, dan keterbukaan dalam tatanan kehidupan bermasyarakat, perlu menyelenggarakan pengembangan dan pengelolaan sistem irigasi berbasis peran serta masyarakat. Bahwa PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987, sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan semangat otonomi daerah saat ini, sehingga perlu untuk ditinjau kembali.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No.25 Tahun 1959; UU No.5 Tahun 1960; UU No.12 Tahun 1992; UU No.7 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.26 Tahun 2007; UU No.41 Tahun 2009; PP No.82 Tahun 2001; PP No.20 Tahun 2006; PP No.38 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.30/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.31/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.32/PRT/M/2007 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum No.33/PRT/M/2007 Tahun 2007; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.8 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.7 Tahun 2010; PERDA Provinsi Sumatera Selatan No.9 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PERDA No.8 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai Irigasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula mengenai Asas, Maksud, Tujuan dan Fungsi penyelenggaraan Irigasi, Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, Kelembagaan Pengelolaan Irigasi, Wewenang dan Tanggungjawab, serta Partisipasi Masyarakat Petani dalam Pengembangan dan Pengelolaan Sistem Irigasi, serta Pengelolaan Irigasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
Peraturan Daerah ini mencabut berlakunya Peraturan Daerah Provinsi Daerah Tingkat I Sumatera Selatan No.15 Tahun 1987.
Semua Izin yang berkaitan dengan pengembangan dan pengelolaan jaringan irigasi yang telah diterbitkan sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhir masa berlakunya.
26 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat