Peraturan Daerah ini mengatur Tentang Penyelenggaraan Administrasi Kependudukan dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Hak dan Kewajiban;dokumen Kependudukan;Pendaftaran Penduduk;Pencatatan Sipil;Penatausahaan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan sipil;sistem Informasi Administrasi Kependudukan;Blanko Dokumen Kependudukan dan Pencatatan Sipil;Hak Akses;Pendanaan;Pelaporan;Sanksi Administrasi;Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat