Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup Peraturan Daerah ini meliputi pengaturan mengenai : a. asas penyelenggaraan Bantuan Hukum; b. penyelenggaraan Bantuan Hukum; c. hak dan kewajiban; d. tata cara pemberian Bantuan Hukum; e. penyaluran dana Bantuan Hukum; f. pelaporan; g. larangan dan sanksi administratif; h. pendanaan; dan i. pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat