pembentukan organisasi dan tata kerja kantor perpustakaan dan kearsipan kabupaten bone bolango
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango
ABSTRAK:
Peraturan ini dibentuk untuk melaksanakan ketentuan Pasal 128 ayat (1) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Bone Bolango ini adalah UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.28 Tahun 1999; UU No.38 Tahun 2000; UU No.6 Tahun 2003; UU No.10 Thaun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP Pengganti UU No.3 Tahun 2005; UU No.33 Tahun 2004; PP No.25 Tahun 2000; PP No.8 Tahun 2003.
Dalam Peraturan ini diatur tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Kantor Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Bone Bolango termasuk didalamnya mengatur tentang Kedudukan Tugas dan Fungsi, Organisasi, Tata Kerja, Kepegawaian, Pembiayaan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Januari 2006.
Terdiri dari 9 halaman dengan lampiran
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manokwari No. 12 Tahun 2006
RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL USAHA PERFILMAN, PAMERAN, PERCETAKAN/GRAFIKA, PENYIARAN DAN SPANDUK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika, Penyiaran dan Spanduk
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan Komunikasi, maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional dinas untuk meningkatkan, mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Manokwari, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan dan koordinasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas dan dalam upaya meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan / Grafika, Penyiaran dan Spanduk;
1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana talah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2679);
4. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13734 );
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701);
7. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 13 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Derah ( Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2003 Nomor 4 );
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tauhun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang BentukBentuk Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi dan Komunikasi Pengelola Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 69).
RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL USAHA PERFILMAN, PAMERAN, PERCETAKAN/GRAFIKA, PENYIARAN DAN SPANDUK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika dan Penyiaran (Lembaran Daeran Tahun 2003 Nomor 24)
Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika, Penyiaran dan Spanduk
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bogor Nomor 12 Tahun 2006
pembentukan - desa - wirajaya - kecamatan - jasinga
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD 2006/257
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA WIRAJAYA KECAMATAN JASINGA
ABSTRAK:
Bahwa berdasarkan hasil penilitian Tim Pembentukan, Penghapusan dan Pengabungan , Desa , Desa Curug Kecamatan Jasinga berdasarkan Perda Kab Bogor No. 9 Tahun 2006 maka perlu membentuk Perda tentang Pembentuk desa Wirjaya Kec. Jasnga.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah UU No. 14 Tahun 1950 ; UU No. 28 Tahu 1999; UU No. 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 72 Tahun 2005; Perda Kab Bogor No. 6 Tahun 2002; Perda Kab Bogor No. 3 Tahun 2004; Perda Kab Bogor No. 9 tahun 2004; Perda Kab Bogor No 9 Tahun 2006.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pembentukan Luasan Wilayah Jumlah Penduduk Batas Wilayah Dan Peta, Pemerintah Desa Dan Perangkat, Dan Ketentuan Peralihan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
14 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Selayar Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/No.12, TLD No.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa dalam upaya memberdayakan masyarakat di desa,
dapat dibentuk lembaga kemasyarakatan desa sesuai
kebutuhan;
b. bahwa agar pembentukan lembaga kemasyarakatan desa
dapat berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu mengatur
tata cara dalam membentuk lembaga kemasyarakatan di
desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor
72 Tahun 2005 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa, perlu ditinjau
kembali disesuaikan dengan Peraturan Pemerintah tersebut;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
huruf a, b dan c di atas, perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Tata Cara Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan
Desa
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II Di Sulawesi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
1822);
2. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang
Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 53,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
4389);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan
Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan
Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004
Nomor 126, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4438);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang
Kewenangan Pemerintah dan Kewenangan Propinsi sebagai
Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3952) ;
6. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 72 Tahun
2005 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 158, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4587);
7. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang
Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2005 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4593);
8. Peraturan Daerah Kabupaten Selayar Nomor 4 Tahun 2003
tentang Kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Selayar
sebagai Daerah Otonom (Lembaran Daerah Kabupaten
Selayar Tahun 2003 Nomor 09);
MEMUTUSKAN :
Menetapkan: PERATURAN DAERAH TENTANG TATA CARA
PEMBENTUKAN LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
B A B I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Daerah ini yang dimaksud dengan :
a. Pemerintah Kabupaten adalah Pemerintah Kabupaten Selayar yang terdiri
dari Bupati dan Perangkat Daerah sebagai unsur penyelenggara
Pemerintahan Daerah ;
b. Bupati adalah Bupati Selayar;
c. Camat adalah Kepala kecamatan yang dalam pelaksanaan tugasnya
memperoleh pelimpahan sebagian wewenang Bupati untuk menangani
sebagian urusan otonomi daerah;
d. Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas
wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat
yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan
Republik Indonesia;
e. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa dan Perangkat Desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
f. Badan Permusyaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain
selanjutnya disingkat BPD adalah Lembaga yang merupakan perwujudan
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa sebagai unsur
penyelenggara pemerintahan desa;
g. Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
B A B II
PEMBENTUKAN DAN SUSUNAN ORGANISASI
LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Bagian Pertama
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 2
(1) Di desa dapat dibentuk lembaga-lembaga kemasyarakatan yang
merupakan mitra Pemerintah Desa dalam aspek perencanaan,
pelaksanaan, dan pengendalian pembangunan yang bertumpu pada
masyarakat.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah RT,
RW, PKK, Karang Taruna, LPM atau sebutan lain
Pasal 3
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 4
(1) Selain Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 2 ayat (2),
dapat dibentuk Lembaga Kemasyarakatan lain.
(2) Lembaga Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud ayat (1) wajib memiliki
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga dan pengesahan
pembentukannya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
Bagian Kedua
Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa
Pasal 5
(1) Susunan Organisasi Lembaga Kemasyarakatan Desa adalah sebagai
berikut :
a. Ketua, atau yang disebut lain sebagai pimpinan dan penanggung
jawab;
b. Sekretaris, sebagai pembantu pimpinan yang menyelenggarakan
kegiatan administrasi;
c. Bendahara, sebagai pembantu pimpinan dalam pengelolaan keuangan;
d. Seksi-seksi sebagai pembantu pimpinan dalam pelaksanaan
operasional kegiatan, yang banyaknya dan penyebutannya disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan organisasi sebagaimana dimaksud ayat (1) pasal ini, dapat
dikembangkan sesuai kebutuhan organisasi dan pembentukannya
ditetapkan dengan Peraturan Desa.
Pasal 6
(1) Susunan dan jumlah pengurus Lembaga Kemasyarakatan disesuaikan
dengan kebutuhan organisasi.
(2) Susunan pengurus sebagaimana dimaksud ayat (1) pengesahannya
ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa.
(3) Pengurus Lembaga Kemasyarakatan dipilih secara musyawarah dari
anggota masyarakat yang mempunyai kemauan, kemampuan dan
kepedulian dalam pemberdayaan masyarakat
(4) Untuk menjamin kemandirian Lembaga Kemasyarakatan di Desa, maka
Kepala Desa, Perangkat Desa dan anggota Badan Permusyawaratan Desa
tidak dibenarkan menjadi pengurus dalam organisasi Lembaga
Kemasyarakatan Desa.
B A B III
TUGAS DAN FUNGSI LEMBAGA KEMASYARAKATAN DESA
Pasal 7
Lembaga Kemasyarakatan Desa merupakan mitra Pemerintah Desa dalam
memberdayakan masyarakat Desa mempunyai tugas :
a. Menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
b. Melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan
mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
c. Menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong royong dan
swadaya masyarakat;
d. Menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka
pemberdayaan masyarakat;
Pasal 8
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud Pasal 7, Lembaga
Kemasyarakatan mempunyai fungsi :
a. Penampungan dan penyaluran aspirasi masyarakat dalam pembangunan;
b. Penanaman dan pemupukan rasa persatuan dan kesatuan masyarakat
dalam kerangka memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c. Peningkatan kualitas dan percepatan pelayanan pemerintah kepada
masyarakat;
d. Penyusunan rencana, pelaksanaan, pelestarian dan pengembangan hasilhasil pembangunan secara partisipatif;
e. Penumbuhkembangan dan penggerak prakarsa, partisipasi serta swadaya
gotong royong masyarakat;
f. Pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga dan;
g. Pemberdayaan hak politik masyarakat.
Pasal 9
Dana kegiatan Lembaga Kemasyarakatan dapat bersumber dari :
a. Swadaya Masyarakat;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa;
c. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten;
d. Bantuan Pemerintah, Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten;
e. Bantuan lain yang sah dan tidak mengikat.
BAB IV
TATA KERJA
Pasal 10
Hubungan kerjasama antara Lembaga Kemasyarakatan dengan Pemerintah
Desa bersifat kemitraan, konsultatif, dan koordinatif.
Pasal 11
(1) Dalam rangka kemitraan sebagaimana dimaksud Pasal 10, Pemerintah
Desa dapat senantiasa menjalin kerjasama dengan Lembaga
Kemasyarakatan Desa dalam hal perencanaan, pelaksanaan dan
pengendalian pembangunan di Desa.
(2) Pemerintah Desa senantiasa membina dan mengawasi Lembaga
Kemasyarakatan dalam pelaksanaan kegiatan kemitraan.
BAB V
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 12
Pemerintah Kabupaten dan Camat wajib membina dan mengawasi
penyelenggaraan Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 13
Pembinaan dan pengawasan Pemerintah Kabupaten meliputi :
a. Memberikan pedoman teknis pelaksanaan dan pengembangan Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memberikan pedoman penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Menyelenggarakan pendidikan dan pelatihan bagi Lembaga
Kemasyarakatan.
Pasal 14
Pembinaan dan pengawasan Camat meliputi :
a. Memfasilitasi pelaksanaan tugas, fungsi dan kewajiban Lembaga
Kemasyarakatan;
b. Memfasilitasi penyusunan perencanaan pembangunan partisipatif;
c. Memfasilitasi pelaksanaan pemberdayaan masyarakat Desa;
d. Memfasilitasi kerjasama antar Lembaga Kemasyarakatan;
e. Memfasilitasi bantuan teknis dan pendampingan kepada Lembaga
Kemasyarakatan;
f. Memfasilitasi koordinasi Unit Kerja Pemerintah dalam pengembangan
Lembaga Kemasyarakatan.
Pasal 15
(1) Untuk kepentingan pembinaan dan pengawasan terhadap Lembaga
Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud Pasal 14, penyusunan Anggaran
Dasar dan Anggaran Rumah Tangga wajib dikonsultasikan kepada Camat.
(2) Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga yang penyusunannya tidak
dikonsultasikan kepada Camat, dapat diusulkan oleh Camat kepada
Bupati untuk membatalkan Lembaga Kemasyarakatan dimaksud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16
(1) Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Selayar Nomor 15 Tahun 2001 tentang Tata Cara
Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Desa dinyatakan tidak berlaku
lagi.
(2) Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang
mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Bupati.
Pasal 17
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Selayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
13
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 12 Tahun 2006
Honorarium, Gaji, Penghasilan, Uang Kehormatan, Tunjangan, Penghargaan, Hak LainnyaPemilihan Umum Daerah, DPRD, Pemilihan Kepala Daerah
Status Peraturan
Diubah dengan
PERDA Kota Semarang No. 4 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang
Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Mengubah
Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2007/No.4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang
Nomor 18 Tahun 2004 Tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan
Dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun
2006 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Pemerintah Nomor 24
Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan
dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan dalam rangka
mendorong peningkatan kinerja Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
serta untuk penyesuaian penganggarannya dalam Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah berdasarkan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, maka
perlu mengubah beberapa ketentuan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 18 Tahun 2004 tentang Kedudukan Keuangan
Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Semarang sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota
Semarang Nomor 5 Tahun 2005;
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas, maka perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Semarang tentang Perubahan
Kedua Atas Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Semarang.
Undang – Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang – Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 22 Tahun 2003; Undang – Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun
2005; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 5 Tahun 2005.
Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Maret 2007.
mengubah Peraturan Daerah Kota Semarang Nomor 18 Tahun 2004
tentang Kedudukan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Semarang
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara
ABSTRAK:
Dengan melihat luas wilayah, penambahan penduduk disertai dengan peningkatan dalam pelayanan pemerintah yang cepat dan terjangkau, maka perlu dibentuk kelurahan baru dalam wilayah Kecamatan Muara Jawa. Maka perlu menetapkan peraturan yang mengatur hal tersebut di dalam suatu peraturan daerah.
UU No.27 Tahun 1959; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; PP No.20 Tahun 2001; PP No.39 Tahun 2001; PP No.52 Tahun 2001; PP No.8 Tahun 2002; PP No.8 Tahun 2003; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; Perda Kab.Kutai No.27 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.39 Tahun 2000; Perda Kab.Kutai No.3 Tahun 2002; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.9 Tahun 2006.
Peraturan ini berisi tentang Pembentukan Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kutai Kartanegara dengan menetapkan bahasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Yang diatur tentang ketentuan umum, pembentuka kelurahan, pembiayaan, ketentual lain-lain, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bangka Barat No. 12 Tahun 2006
ORGANISASI DINAS PERTANIAN TANAMAN PANGAN - KABUPATEN TANJUNG JABUNG TIMUR
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
ABSTRAK:
Meningkatkan efisiensi dan efektifitas dalam Kinerja organisasi Kelembagaan, melalui analisis jabatan secara objektif di pandang perlu melakukan perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur; bahwa untuk maksud sebagaimana tersebut pada huruf “a” perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 43 Tahun 1999; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang–undang Nomor 14 Tahun 2000; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 23 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; Perda Kab. Tanjabtim No. 15 Tahun 2003
Perda ini mengatur mengenai Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 Tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Perternakan Kabupaten Tanjung Jabung Timur
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 November 2006.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Organisasi Dinas Pertanian Tanaman Pangan, Holtikultura dan Peternakan (Lembaran Daerah Kabupaten Tanjung Jabung Timur Tahun 2003 Nomor 33 Seri A) diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muko Muko No. 12 Tahun 2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, Lembaran Daerah Kabupaten MukoMuko Tahun 2006 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Pemerintahan Daerah
ABSTRAK:
Dasar pertimbangan :
1. Dalam rangka pelaksanaan Otonomi Daerah berdasarkan Undang-Undang 32 Tahun 2004 perlu penyesuaian bentuk Organisasi Pemerintahan Desa dalam Kabupaten Mukomuko.
Dasar Hukum :
1. UU Nomor 03 Tahun 2003
2. UU Nomor 17 Tahun 2003
3. UU Nomor 10 Tahun 2004
4. UU Nomor 32 Tahun 2004
5. UU Nomor 33 Tahun 2004
6. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000
7. Peraturan Pemerintah Nomor 105 Tahun 2000
8. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005
9. Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005
Materi Pokok :
Susunan organisasi :
a. Pemerintahan Desa terdiri dari Pemerintah Desa dan Badan Permusyawaratan Desa.
b. Pemerintah Desa terdiri dari Kepala Desa dan Perangkat Desa.
c. Perangkat Desa terdiri dari Sekretaris Desa dan Perangkat Desa lainnya.
d. Perangkat Desa lainnya terdiri dari :
1. Kepala-kepala Urusan; dan
2. Kepala-kepala Dusun.
e. jumlah perangkat desa disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
f. susunan Organisasi Pemerintahan Desa ditetapkan dengan Peraturan Desa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2006.
12 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat