RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL USAHA PERFILMAN, PAMERAN, PERCETAKAN/GRAFIKA, PENYIARAN DAN SPANDUK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 12, LD.2006/NO.12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika, Penyiaran dan Spanduk
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka pelaksanaan kewenangan di Bidang Informasi dan Komunikasi, maka perlu ditetapkan landasan gerak operasional dinas untuk meningkatkan, mengembangkan serta menciptakan kelancaran dan ketertiban penyelenggaraan usaha di Bidang Informasi dan Komunikasi di Kabupaten Manokwari, serta mampu mewujudkan keterpaduan kemitraan dan koordinasi;
b. bahwa untuk maksud tersebut huruf a di atas dan dalam upaya meningkatkan pelayanan di Bidang Informasi dan Komunikasi, dipandang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan / Grafika, Penyiaran dan Spanduk;
- 1. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Provinsi Otonom Irian Barat dan Kabupaten-Kabupaten Otonom di Provinsi Irian Barat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2907 );
2. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3207);
3. Undang–Undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3217) sebagaimana talah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang–Undang Nomor 29 (Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2679);
4. Undang–Undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman, (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 13734 );
5. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3685), sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997
tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 246, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4048);
6. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3701);
7. Undang-Undang Nomor 49 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran Negara Republik Indonesia 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3887);
8. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151);
9. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1994 tentang penyelenggaraan Usaha Perfilman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3541 );
10. Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1994 tentang Lembaga Sensor Film (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 12 );
11. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1994 tentang Badan Pertimbangan Perfilman Nasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1994 Nomor 13 );
12. Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000 tentang Kewenangan Pemerintah dan Provinsi sebagai Daerah Otonom (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 54, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3952 );
13. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4139 );
14. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997 tentang Pedoman Tata Cara Pemungutan Retribusi Daerah;
15. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 24 Tahun 2003 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Dinas Derah ( Lembaran Daerah Kabupaten Manokwari Tahun 2003 Nomor 4 );
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997 tentang Tata Cara Pemeriksaan di Bidang Retribusi Daerah;
19. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 147 Tahun 1998 tentang Komponen Penetapan Tarif Retribusi;
16. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pencabutan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
17. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tauhun 2003 tentang Pedoman Pembinaan Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah;
18. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003 tentang Pedoman Operasional Penyidik Pegawai Negeri Sipil Daerah dalam penegakan Peraturan Daerah;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006 tentang BentukBentuk Produk Hukum Daerah;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006 tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah.
22. Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 25 Tahun 2004 tentang Penataan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Badan Informasi dan Komunikasi Pengelola Data Elektronik dan Arsip Daerah (Lembaran Daerah Tahun 2004 Nomor 69).
- RETRIBUSI PEMBERIAN IZIN OPERASIONAL USAHA PERFILMAN, PAMERAN, PERCETAKAN/GRAFIKA, PENYIARAN DAN SPANDUK
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2006.
- Peraturan Daerah Nomor 20 Tahun 2003 tentang Pembinaan Bidang Informasi dan Komunikasi serta Pemungutan Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika dan Penyiaran (Lembaran Daeran Tahun 2003 Nomor 24)
- Peraturan Bupati tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemberian Izin Operasional Usaha Perfilman, Pameran, Percetakan/Grafika, Penyiaran dan Spanduk
- 13
|