Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik
ABSTRAK:
a. bahwa penyelenggaraan sistem elektronik pada Pemerintah Daerah merupakan salah satu upaya dalam penyelenggaraan pemerintahan yang semakin efisien, efektif, transparan, dan akuntabel sejalan dengan pelaksanaan program reformasi birokrasi dalam rangka peningkatan kualitas penyelenggaraan pemerintahan menuju arah perkembangan yang lebih baik bagi pemerintah daerah;
b. bahwa dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan yang baik dengan prinsip demokratis, transparan, akuntabel, efisien dan dapat dipertanggungjawabkan, perlu didukung sistem perencanaan pembangunan daerah yang terintegrasi berbasis elektronik;
c. bahwa perencanaan pembangunan daerah berbasis elektronik merupakan sistem informasi perencanaan sebagai bagian dari perwujudan integrasi data perencanaan yang dapat mendokumentasikan tahapan proses perencanaan dalam jangka waktu tertentu dan menetapkan rencana program, kegiatan tahunan daerah, sebagai rujukan bersama untuk seluruh pemangku kepentingan pembangunan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Daerah Berbasis Elektronik;
Pasal 18 ayat (6) Undang -Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004;
Undang – Undang Nomor 11 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008;
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009;
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014,sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Pemerintah Nomor 82 Tahun 2012;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 35 Tahun 2010;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 ;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 14 Tahun 2011;
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 11 Tahun 2017;
1. KETENTUAN UMUM; 2. MAKSUD, TUJUAN DAN RUANG LINGKUP; 3. KAIDAH PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH; 4. TABANAN FAIR PLAN; 5. TAHAPAN DAN MEKANISME PENGUSULAN KEGIATAN; 6. PENGELOLAAN TABANAN FAIR PLAN; 7. SANKSI ADMINISTRATIF; 8. KETENTUAN PERALIHAN; 9. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Desember 2017.
15
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur No. 21 Tahun 2006
BANTUAN KEUANGAN - PEMERINTAH - KABUPATEN - OGAN KOMERING ULU TIMUR - KEPADA - PARTAI POLITIK
2006
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2006/NO.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Bahwa dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun
2005 tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik untuk
membantu kegiatannya dalam rangka memperjuangkan cita-cita
para anggotanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara, kepada Partai Politik yang mendapat kursi di Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur
dalam pemilihan umum 2004 diberikan bantuan keuangan oleh
Pemerintah Kabupaten
Bahwa sesuai ketentuan pasal 5 ayat (3) Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2005 tersebut di atas, pemberian bantuan keuangan kepada Partai Politik tersebut perlu diatur dan ditetapkan
dengan Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur.
Dasar Hukum dalam Peraturan ini adalah :UU No 31 Tahun 2002;UU No 12 Tahun 2003;UU No 22 Tahun 2003;UU No 37 Tahun 2003;UU No 32 Tahun 2004;PP No 29 Tahun 2004
Materi pokok dalam peraturan ini antara lain :PEMBERIAN BANTUAN KEUANGAN ,PENETAPAN JUMLAH BANTUAN ,PENGAJUAN BANTUAN ,PENYERAHAN BANTUAN ,LAPORAN PENGGUNAAN BANTUAN KEUANGAN ,
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabanan No. 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga perlu pengaturan berdasarkan prinsip
demokrasi,pemerataan dan keadilan,peran serta masyarakat,dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi;
b. bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum masyarakat saat ini sehingga perlu ditinjau kembali;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
Undang-Undang Nomor 69 Tahun 1958; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011
1. KETENTUAN UMUM; 2. NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; 3. GOLONGAN RETRIBUSI; 4. CARA MENGUKUR TINGKAT PERIJINAN; 5. PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN TARIF; 6. STRUKTUR DAN BESARAN TARIF; 7. WILAYAH PEMUNGUTAN; 8. MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERHUTANG; 9. PENENTUAN PEMBAYARAN,TEMPAT PEMBAYARAN, ANGSURAN,DAN PENUNDAAN PEMBAYARAN; 10. SANKSI ADMINISTRATIF; 11. PENAGIHAN; 12. PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI YANG KEDALUARSA; 13. KETENTUAN PENYIDIKAN; 14. KETENTUAN PIDANA; 15. KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 16 Januari 2012.
Peraturan Daerah Kabupaten Tabanan Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol
10
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sorong Nomor 21 Tahun 2007
ORGANISASI DAN TATA KERJA DISTRIK PADA PEMERINTAH KABUPATEN SORONG
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN SORONG TAHUN 2007 NOMOR 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan pasal 2 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, Pembentukan Organisasi Perangkat Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
b. bahwa untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara berdaya guna dan berhasil guna, maka perlu membentuk dan menata kembali Organisasi dan Tata Kerja Distrik pada Pemerintah Kabupaten Sorong;
c. bahwa untuk maksud tersebut huruf a dan huruf b di atas perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sorong.
UU Nomor 12 Tahun 1969; UU Nomor 28 Tahun 1999; UU Nomor 43 Tahun 1999; UU Nomor 21 Tahun 2001; UU Nomor 32 Tahun 2004; PP Nomor 38 Tahun 2007; dan PP Nomor 41 Tahun 2007.
Peraturan ini mengatur tentang Ketentuan Umum; Penetapan, Kedudukan, Tugas dan Fungsi; Organisasi; Kelompok Jabatan Fungsional; Pengangkatan dan Pemberhentian Dalam Jabatan; Tata Kerja; Pembiayaan; Ketentuan Peralihan; dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Desember 2007.
Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2002, Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2002, Keputusan Bupati Nomor 39 Tahun 2003, dan Keputusan Bupati Nomor 116 Tahun 2005
-
7 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Selatan Nomor 21 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH (PAPBP) KABUPATEN LAMPUNG SELATAN TAHUN ANGGARAN 2011
ABSTRAK:
Sehubungan dengan perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan, maka perlu dilakukan Perubahan APBD Kabupaten Lampung Selatan Tahun Anggaran 2011
1. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2011
2. Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan Nomor 01 Tahun 2011
- Anggaran Pendapatan Daerah bertambah sehingga menjadi Rp.996.798.456.193,68,
- Anggaran Belanja Daerah bertambah sehingga menjadi Rp.997.603.554.198,62, Defisit setelah perubahan Rp (805.098.004,94)
- Anggaran Penerimaan Pembiayaan Daerah semula berjumlah Rp.37.500.000.000,00 berkurang sejumlah Rp.(3.199.470.883,99) sehingga menjadi Rp.34.300.529.116,01
- Anggaran Jumlah pembiayaan netto setelah perubahan menjadi Rp 805.098.004,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 Agustus 2011.
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Banyumas Nomor 21 Tahun 2006
a. bahwa berdasarkan Pasal 85 Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa,maka Peraturan Daerah mengenai Kerja Sama Desa harus disesuaikan;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Kerja Sama Desa.
UU Nomor 13 Tahun 1950, UU Nomor 10 Tahun 2004, UU Nomor 32 Tahun 2004, UU Nomor 33 Tahun 2004, PP Nomor 68 Tahun 1999, PP Nomor 25 Tahun 2000, PP Nomr 72 Tahun 2005 dan PP Nomor 79 Tahun 2005
Peraturan Daerah ini mengatur tentang ketentuan umum, kerjasama desa, ruang lingkup dan bentuk kerja sama desa, pelaksanaan kerja sama, penyelesaian perselisihan, tenggang waktu, pembiayaan, pembinaan dan pengawasam. ketentuan peralihan dan ketentuan penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2006.
6 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Simalungun Nomor 21 Tahun 2000
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD Kota Pasuruan Tahun 2015 Nomor 2, TLD Nomor 2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembinaan Jasa Konstruksi
ABSTRAK:
a. bahwa jasa konstruksi mempunyai peran strategis
dalam penyelenggaraan pembangunan dan
memiliki nilai ekonomi dalam mewujudkan
masyarakat yang sejahtera, untuk itu perlu
dilakukan pembinaan terhadap penyedia jasa,
pengguna jasa, dan masyarakat guna
menumbuhkan pemahaman, kesadaran, dan meningkatkan kemampuan akan tugas, fungsi
serta hak dan kewajiban masing-masing dalam mewujudkan tertib usaha jasa konstruksi, tertib
penyelenggaraan pekerjaan konstruksi, dan tertib
pemanfaatan hasil pekerjaan konstruksi;
b. bahwa guna mendorong kapasitas dan kualitas pelaku usaha jasa konstruksi di Kota Pasuruan,
perlu diatur pelaksanaan pekerjaan konstruksi yang dibiayai oleh pemerintah maupun non pemerintah.
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1999 tentang
Jasa Konstruksi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 54, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor
3833);
2, Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000
tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 63) sebagaimana telah diubah
yang kedua kali dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 92 Tahun 2010 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 157);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Jasa Konstruksi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 64, Tambahan Lembaran Republik
Indonesia Negara Nomor 3956) sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59
Tahun 2010 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2010 Nomor 95);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 2000
tentang Penyelenggaraan Pembinaan Jasa
Konstruksi (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2000 Nomor 65, Tambahan Lembaran
Republik Indonesia Negara Nomor 3957);
5. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 23/
PRT/M/2009 tentang Pedoman Fasilitasi
Penyelenggaraan Forum Jasa Konstruksi;
6. Peraturan Daerah Kota Pasuruan Nomor 25
Tahun 2011 tentang Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Daerah Kota Pasuruan (Lembaran Daerah
Kota Pasuruan Tahun 2011 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Daerah Kota Pasuruan Nomor 13).
1. Bentuk Pembinaan Jasa Konstruksi meliputi pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan;
2. Pihak yang harus dibina dalam penyelenggaraan Pembinaan Jasa Konstruksi terdiri atas Penyedia
Jasa, Pengguna Jasa dan Masyarakat;
3. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Penyedia Jasa untuk
meningkatkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Penyedia Jasa;
4. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Pengguna Jasa untuk
menumbuhkan pemahaman dan kesadaran akan
hak dan kewajiban Pengguna Jasa dalam
pengikatan dan penyelenggaraan Pekerjaan
Konstruksi;
5. Pemerintah Kota menyelenggarakan Pembinaan
Jasa Konstruksi terhadap Masyarakat untuk
menumbuhkembangkan pemahaman akan peran
strategis Jasa Konstruksi dalam pembangunan,
kesadaran akan hak dan kewajiban guna
mewujudkan tertib usaha, tertib penyelenggaraan,
dan tertib pemanfaatan;
6. Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
Pembinaan Jasa Konstruksi disusun dan
disampaikan oleh TPJK kepada Walikota dengan
tembusan kepada Gubernur Jawa Timur dan
Menteri Pekerjaan Umum
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Mei 2016.
13 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Utara Nomor 21 Tahun 2012
KABUPATEN KONAWE UTARA – KESEHATAN GRATIS– PENYELENGGERAAN PELAYANAN
2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, Lembaran Daerah Kabupaten Konawe Utara Tahun 2012 Nomor 44
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan Gratis Kabupaten Konawe Utara
ABSTRAK:
pelayanan kesehatan swasta telah berkembang dengan pesat untuk itu dipandang perlu untuk mengadakan pembinaan dan mengendalikan kegiatannya sehingga dapat memberikan hasil guna dan daya guna bagi pelaksanaan pembangunan melalui perijinan Bidang Kesehatan sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pengaturan Perizinan Pelayanan Kesehatan di Kabupaten Konawe utara
UU No. 8 Tahun 1999; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 29 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 13 Tahun 2007; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 36 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983; PP No. 32 Tahun 1996; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda Konut No. 3 Tahun 2009
Dalam peraturan ini diatur tentang Penyelenggeraan Pelayanan Kesehatan Gratis dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang ruang lingkup; asas; maksud dan tujuan; nama objek dan subjek. Diatur pula tentang ketentuan perizinan; penyelenggaraan. Selain itu perda ini juga mengatur masalah kewajiban dan larangan; pembinaan dan pengawasan; sanksi administrasi; ketentuan peralihan dan ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Agustus 2012.
31
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 21 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 21, LD.2013/NO.121 SERI C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah Kabupaten Lamandau
ABSTRAK:
bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha yang menjadi salah satu sumber Pendapatan Daerah yang digunakan untuk membiayai pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 7 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Lamandau Nomor 10 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 11 Tahun 2012 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 16 Tahun 2009 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011.
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
NAMA, OBYEK DAN SUBYEK RETRIBUSI ;
BAB III
GOLONGAN RETRIBUSI;
BAB IV
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA;
BAB V
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN STRUKTUR DAN
BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH;
BAB VI
STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI DAERAH;
BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN;
BAB VIII
TATA CARA PEMUNGUTAN;
BAB IX
TATA CARA PEMBAYARAN ;
BAB X
SANKSI ADMINISTRASI;
BAB XI
TATA CARA PENAGIHAN;
BAB XII
PENGURANGAN, KERINGANAN DAN
PEMBEBASAN RETRIBUSI;
BAB XIII
PENGHAPUSAN PIUTANG RETRIBUSI
KADALUARSA ;
BAB XIV
INSENTIF PEMUNGUTAN;
BAB XV
PELAKSANAAN DAN PENGAWASAN;
BAB XVI
KETENTUAN PIDANA;
BAB XVII
P E N Y I D I K A N;
BAB XVIII
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 13 Tahun 2006 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah (Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Tahun 2006 Nomor 22 Seri C, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 22 Seri C), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
17 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat