Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2004 Tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum Daerah
Kabupaten Rembang
ABSTRAK:
bahwa dengan diterbitkannya Keputusan Presiden Nomor 20
Tahun 2005 tentang Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak
mulai 1 Maret 2005, perlu menyesuaikan Penetapan Tarif
Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah di Rumah Sakit
Umum dr. R. Soetrasno Rembang; bahwa ketentuan pidana yang diatur dalam Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Rembang perlu disesuaikan
perkembangan keadaan; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a dan huruf b, perlu merubah Peraturan
Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 tentang
Retribusi Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit Umum
Daerah Kabupaten Rembang;
Undang-Undang Nomor 13 tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 tahun 1997; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 20 Tahun
2003; Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang perubahan pada Pasal 20, Lampiran angka XII tentang Pelayanan Ambulance dan Mobil Jenazah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Oktober 2005.
Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 4 Tahun 2004 diubah.
4 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Majalengka Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Kawasan Lindung
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan keterpaduan
pembangunan antar sektor, daerah, dan masyarakat, maka
Kawasan Lindung merupakan arahan lokasi investasi
pembangunan yang perlu dilaksanakan secara terpadu oleh
Pemerintah, masyarakat dan/atau dunia usaha; bahwa dala1n rangka terpeliharanya pelestarian lingkungan
hidup dan sebagai pedoman bagi semua kegiatan
pengelolaan kawasan lindung secara serasi, selaras,
seimbang, terpadu, tertib berdayaguna, berhasilguna dan
berke·lanjutan perlu menetapkan Pengelolaan Kawasan
Lindung ; bahwa untuk rnaksud tersebut perlu ditetapkan dengan
Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1967; Undang-undang Nomor 11 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1985; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 9 Tahun 1990; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 12 Tahun 1992; Undang-undang Nomor 23 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1969; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 1985; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991; Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1993; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1995; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1998; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2002; Peraturan Pemerintah Nomor 63 Tahun 2002; Keputusan Presiden Nomor 32 Tahun 1990; Peraturan Daerah Propinsi Jawa Tengah Nomor 22 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kabupaten Oemak Nomor 31 Tahun 2002; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 4 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kabupaten Demak Nomor 7 Tahun 2004;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang azas, tujuan dan sasaran, ruang lingkup kawasan lindung, fungsi dan kriteria kawasan lindung, jenis dan lokasi kawasan lindung, kebijaksanaan pengelolaan kawasan lindung, pelaksanaan pengelolaan kawasan lindung, hak, kewajiban dan peran serta masyarakat, ketentuan penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Juli 2005.
27 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pangkal Pinang No. 8 Tahun 2005
ORGANISASI -DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/No. 8, Seri D Nomor 7
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS PERTAMBANGAN, ENERGI DAN LINGKUNGAN HIDUP
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran tugas serta menjamin keberhasilan, peningkatan mutu dan pelayanan masyarakat, maka dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan, Energi, dan Lingkungan Hidup;
bahwa sehubungan dengan maksud huruf a tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup dalam suatu Peraturan Daerah.
UU No. 8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 43 Tahun 1999; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 16 Tahun 1994; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; PP No. 9 Tahun 2003
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertambangan Energi dan Lingkungan Hidup dalam suatu Peraturan Daerah dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang pembentukan; organisasi; unit pelaksana teknis dinas; kelompok jabatan fungsional; tata kerja; ketentuan lain-lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2005.
5 Halaman, Penjelasan : 1 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005
ABSTRAK:
a. Bahwa dengan adanya penambahan atau pengurangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang ditetapkan dengan peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2005 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, maka perlu diadakan perubahan Anggaran Daerah;
UU. No. 21 Tahun 1999; UU. No.28 Tahun 1999; UU. No.25 Tahun 2000; UU. No.10 Tahun 2004; UU. No.32 Tahun 2004; UU. No.32 Tahun 2004;
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2005 semula berjumlah Rp. 583.129.628.991 berubah menjadi Rp. 596.072.033.763
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2005.
4 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Boven Digoel No. 8 Tahun 2005
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 8, LD.2005/NO.8, TLD NO.5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Hotel
ABSTRAK:
Berdasarkan Pasal 1 angka 2 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pajak Hotel ditetapkan sebagai salah satu jenis Pajak Kabupaten/Kota kemudian sesuai ketentuan Pasal 1 angka 10 Pasal 4 ayat (1) UndangUndang Nomor 34 Tahun 2000 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan atas pajak Daerah ditetapkan dengan Peraturan Daerah, maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Boven Digoel tentang Pajak Hotel.
Undang-Undang Nomor 49 Prp Tahun 1960; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2001; Keputusan Menteri Kehakiman Nomor M.04-PW.03 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 1986; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 172 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 173 Tahun 1997.
Dalam peraturan dibahas mengenai nama, objek dan subjek pajak, dasar pengenaan, tarif dan cara perhitungan, wilayah pemungutan, masa pajak dan saat pajak terutang, tata cara pembayaran, surat pemberitahuan pajak daerah, penetapan pajak, tata cara penagihan pajak, keberatan, banding, dan gugatan, pembetulan, pembatalan, pengurangan ketetapan, dan penghapusan atau pengurangan sanksi administrasi, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, kedaluwarsa, pembukuan dan pemeriksaan, ketentuan khusus, ketentuan pidana dan penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2005.
25 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat