Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2011 No.21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah maka jenis Pajak Bumi dan Bangunan
Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan menjadi jenis Pajak Kabupaten. Sesuai ketentuan pasal 80 ayat (2) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan disebutkan tarif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan ditetapkan dengan Peraturan Daerah. Agar pembangunan daerah dalam berbagai aspek dapat berjalan dengan lancar perlu ada kontribusi masyarakat, sekaligus meningkatkan pendapatan daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 7 Tahun 1989; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2), termasuk objek, subjek, tarif, serta tata cara pengenaan dan pembayarannya. Penetapan besarnya pajak terutang dilakukan oleh Bupati berdasarkan NJOP, dengan pembayaran dilakukan secara lunas dan dalam waktu yang ditentukan. Selain itu, peraturan ini juga mengatur mengenai tata cara penagihan dan sanksi administratif yang dikenakan dalam kasus keterlambatan pembayaran pajak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 12 Agustus 2011.
14 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kuningan Nomor 19 Tahun 2023
teknisn- pemberian - tunjangan - hari - raya - dan - gaji - ketiga - belas - yang - bersumber - dari - anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah
2023
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, BD 2023/Nomor 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) PP No. 15 Tahun 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini aadalah UU No. 14 Tahun 1950 sebaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah bebrapa kali diubah terakhir dengan UU no. 6 Tahun 2023; PP No. 15 Tahun 2023; Permendagri No. 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 120 Tahun 2018.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Pemberian Tunjangan Dan Hari Raya Gaji Ketiga Belas,Pembayaran, Pendanaan, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 10 April 2023.
8 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 19 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, LD Tahun 2008 No. 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Temanggung
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Pasal 148 Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 tahun
2008 tentang Perubahan Kedua Atas Undang–
Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang
Pemerintahan Daerah, untuk membantu Bupati
dalam menegakkan peraturan daerah dan
penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman
masyarakat dibentuk Satuan Polisi Pamong Praja.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah: Undang–Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah
beberapa kali diubah terakhir dengan UndangUndang Nomor 12 tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6
Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan kewenangan Satpol PP (Satuan Polisi Pamong Praja) di Kabupaten Temanggung, termasuk susunan organisasi, tugas pokok, fungsi, serta kriteria jabatan fungsional Polisi Pamong Praja. Selain itu, peraturan ini juga mencakup ketentuan terkait pengangkatan dalam jabatan, eselon, pembinaan, dan pembiayaan untuk pelaksanaan tugas dan kegiatan Satpol PP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 Desember 2008.
6 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Konawe Selatan No. 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013 – 2033
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 78 ayat (4) butir c Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan
Dasar hukum:
Undang-Undang No. 4 Tahun 2003; Undang-Undang No. 32 Tahun 2004; Undang-Undang No. 26 Tahun 2007; Undang-Undang No. 27 Tahun 2007; UU No. 12 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah No. 26 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah No. 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah No. 68 Tahun 2010; Perda Konawe Selatan No. 03 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Konawe Selatan Tahun 2013-2033, dengan sistematika sebagai berikut:
1. Ketentuan Umum;
2. Tujuan, Kebijakan, dan Strategi Penataan Ruang;
3. Rencana Struktur Ruang Wilayah Kabupaten;
4. Rencana Pola Ruang Wilayah Kabupaten;
5. Penetapan Kawasan Strategi Kabupaten;
6. Arahan Pemanfaatan Ruang;
7. Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang;
8. Ketentuan Peralihan;
9. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Mei 2013.
179 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kotabaru No. 19 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat
ABSTRAK:
Bahwa penyertaan modal pemerintah daerah kepada Bank Perkreditan Rakyat merupakan salah satu usaha dalam rangka meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah dan untuk menggali potensi sumber-sumber pendapatan asli daerah; bahwa untuk mendukung upaya dari Bank Perkreditan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam huruf a, Pemerintah Daerah perlu melakukan penambahan penyertaan modal; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara RepubliK Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008; Peraturan Bank Indonesia Nomor 6/23/PBI/2004; Peraturan Bank Indonesia Nomor 8/26/PBI/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 22 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 30 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 15 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 03 Tahun 2009; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 24 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Kotabaru Nomor 27 Tahun 2013.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kepada Bank Perkreditan Rakyat sebesar Rp.
6.500.000.000,- (Enam Milyar Lima Ratus Juta Rupiah) yang
direalisasikan pada tahun anggaran 2017. Bupati dapat membentuk Tim yang akan mewakili
Pemerintah Daerah untuk melakukan pengawasan atas
penyertaan modal daerah kepada Bank Perkreditan
Rakyat. Bagi hasil keuntungan dari penyertaan modal menjadi
hak daerah yang diperoleh selama tahun buku Bank
Perkreditan Rakyat.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 September 2016.
Tim yang dibentuk sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dengan Keputusan Bupati.
9 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 19 Tahun 2016
perubahan status desa dusun kepahiang kecamatan kepahiang desa keban agung kecamatan bermani ilir, desa ujan mas atas kecamatan ujan mas, desa durian depun kecamatan merigi, desa tebat karai, desa tangsi baru kecamatan kabawetan menjadi kelurahan
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Lembaran daerah 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Status Desa Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang Desa Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir, Desa Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas Desa Durian Depun Kecamatan Merigi, Desa Tebat Karai, Desa Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan menjadi Kelurahan
ABSTRAK:
1. Bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat dan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, dan sesuai dengan ketentuan UU No. 32 tahun 2004 tentang Pemda, dipandang perlu meningkatkan status desa menjadi kelurahan.
2. Dari pertimbangan di atas, maka perlu dibentuk dan ditetapkan Perda di Kabupaten Kabawetan
1. UU No. 9 tahun 1967
2. UU No. 39 tahun 2003
3. UU No. 10 tahun 2004
4. UU No. 32 tahun 2004
5. UU No. 25 tahun 2000
6. UU No. 72 tahun 2005
7. UU No. 73 tahun 2005
8. Permendagri No. 28 tahun 2006
9. Permendagri No. 15 tahun 2006
10. Permendagri No. 16 tahun 2006
11. Permendagri No. 27 tahun 2006
12. Perda No. 6 tahun 2006
1. Membentuk Kelurahan Dusun Kepahiang Kecamatan Kepahiang;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Tangsi Baru
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Kuto Rejo, Desa Kampung Bogor, Kelurahan Pensiunan
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Air Ketapang, Hutan Lindung
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Karang Anyar, Desa Kuto Rejo
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 176 Ha Ketinggian : 700 s/d 1000 m Jumlah Penduduk : 2986 Jiwa
2. Membentuk Kelurahan Keban Agung Kecamatan Bermani Ilir;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Gunung Agung, Desa Bulit Menyan, Desa Embong Sido, Desa Batu Belarik
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Limbur Lama, Desa Talang Pito
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Embong Ijuk
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Hutan Rimba Donok & Air Musi
Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 811 Ha
3. Membentuk Kelurahan Ujan Mas Atas Kecamatan Ujan Mas;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Suro Lemak
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Bukit Hitam
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Ujan Mas Bawah
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Air PLTA Musi
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 750 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3361 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 674 KK
4. Membentuk Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Mulan
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Batu Ampar
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pulo Geto
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Bulit Barisan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 450 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 3591 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 596 KK
5. Membentuk Kelurahan Tebat Karai Kecamatan Tebat Karai;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Taba Sating
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Talang Karet
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Air Musi
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Tertik
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 4000 m Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1616 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 456 KK
6. Membentuk Kelurahan Tangsi Baru Kecamatan Kabawetan;
Batas Wilayah
a. Sebelah Utara berbatasan dengan Desa Sido Makmur
b. Sebelah Timur berbatasan dengan Desa Tangsi Duren
c. Sebelah Selatan berbatasan dengan Desa Pematang Donok
d. Sebelah Barat berbatasan dengan Desa Barat Wetan
Koordinat …………………… Nomor Koordinat Kode Kelurahan : Luas Wilayah : 190 Ha Ketinggian : Jumlah Penduduk : 1464 Jiwa Jumlah Kepala Keluarga : 490 KK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
8
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 19 Tahun 2014
PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MATARAM
2020
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, Bagian Hukum Pemerintah Daerah Kabupaten Lombok Barat
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Petunjuk Teknis Pemberian Tunjangan Hari Raya Kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Mataram.
Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1993 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Mataram (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1993 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3531); Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4186); Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4355); Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679); Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322); Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang
Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6515); Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 310); Peraturan Menteri Keuangan Nomor 49/PMK.05/2020 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Nonpegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Penerima Tunjangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 461);
9. Peraturan Daerah Kota Mataram Nomor 4 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Daerah
Kota Mataram Tahun 2019 Nomor 4 Seri E).
PERATURAN WALIKOTA TENTANG PETUNJUK TEKNIS PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH KOTA MATARAM, yang terdiri atas 14 Pasal dari V Bab, yaitu; Bab I Ketentuan Umum, Bab II Pemberian Tunjangan Hari Raya, Bab III Pembayaran Tunjangan Hari Raya, Bab IV Pengendalian Internal, Bab V Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Mei 2020.
Tidak Ada
Tidak Ada
8 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat