Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemberdayaan Usaha Mikro
ABSTRAK:
bahwa usaha mikro memiliki peran penting dalam memperkuat perekonomian masyarakat dalam mendukung pembangunan daerah; bahwa dalam rangka memperkuat daya saing pelaku usaha mikro, Pemerintah Daerah perlu melakukan upaya pemberdayaan yang terkoordinasi dan berkesinambungan; bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pemerintah Daerah berwenang melakukan fasilitasi dan pemberdayaan usaha mikro;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2013;
Materi Pokok: Ketentuan Umum; kriteria; Bentuk Pemberdayaan; PLUT; Pelindungan, Pendampingan dan Pengembangan; Kemitraan; Pembiayaan; Pembinaan; Pemantauan dan Evaluasi; Ketentuan Penutup;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Oktober 2019.
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Palayanan Persampahan/Kebersihan
ABSTRAK:
Salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai pelaksanaan pemerintahan daerah adalah retribusi daerah; Perda Kabupaten Musi Rawas No. 7 Tahun 1999, sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini dan peraturan perundang-undangan yang berlaku; Berdasarkan UU No. 28 Tahun 2009, Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan merupakan jenis retribusi daerah, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pelayanan Persampahan/Kebersihan, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, dan subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur tingkat pengguna jasa; prinsip dan sasaran penetapan tariff retribusi; struktur dan besarnya tarif; wilayah pemungutan; masa retribusi dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan; penentuan pembayaran, tempat pembayaran, angsuran, dan penundaan pembayaran; sanksi administratif; tata cara penagihan; keberatan; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; penghapusan piutang retribusi yang kedaluarsa; pemberian keringanan, pengurangan dan pembebasan retribusi; pemeriksaan; insentif pemungutan; penyidikan; serta ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai beriaku, maka Peraturan Daerah Kabupaten Musi Rawas Nomor 7 Tahun 1999, dicabut dan dinyatakan tidak beriaku lagi.
18 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 19 Tahun 2019
RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 19, BERITA DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2019 NOMOR 19
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA KERJA PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN SIDENRENG RAPPANG TAHUN 2020
ABSTRAK:
Untuk ketentuan Pasal 26 ayat (2) UndangUndang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional dan Pasal 264 ayat
(2) Undang-Undang 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah, sebagaimana telah beberapa kali
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang
Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah,
bahwa Rencana Kerja Pemerintah Daerah ditetapkan
dengan Peraturan Kepala Daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud pada huruf a, maka perlu menetapkan
Peraturan Bupati tentang Rencana Kerja Pemerintah
Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2018.
Dasar Peraturan Daerah ini adalah : 1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 164, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4421);
3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional Tahun
2005-2025 (Lembaran Negara Tahun 2007 nomor 33,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4700);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa
kali, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun
2015 (Lembaran Negara Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 5679);
SALINAN
5. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008, tentang Tata
Cara Penyusun, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan
Perencanaan Pembangunan Daerah (Lembaran Negara
Tahun 2008 Nomor 4817);
6. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2014 tentang
Rencana Pembangunan Jangkah Menengah Nasional
(RPJMN) Tahun 2015-2019;
7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017
tentang tata cara perencanaan, Pengendalian, Dan
EvaluasiPembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi
Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana
Pembangunan Jangka Menengah Daerah Serta Tata Cara
Perubahan Rencanan Pembangunan Jangka Panjang
Daerah, Rencanan Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah;
8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 33 Tahun 2019
Tentang Pedoman Penyusunan Anggaran dan Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2019 (Berita Negara
Republik Indonesia Tahun 2019);
9. Peraturan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor Tahun
2019 tentang Rencana Kerja Pemerintah Daerah Provinsi
Sulawesi Selatan Tahun 2020;
10. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
26 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Panjang Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2000-2025 (Lembaran Daerah Tahun 2007 Nomor 26);
11. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2018-2023 ;
12. Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor
15 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan
Perangkat Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2016 (Lembaran Daerah Tahun 2016 Nomor 15,
Tambahan Lembaran Daerah Nomor 51).
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang
Pasal 1
(1) Rencana Kerja Pemerintah Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun
2019 yang selanjutnya disebut RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang
Tahun 2019 adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk
periode 1 (satu) tahun;
(2) RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun Anggaran 2019 merupakan
penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah
(RPJMD) Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2018-2023 dan mengacu
pada RKPD Provinsi Sulawesi Selatan Tahun 2019 dan Rencana Kerja
Pemerintah (RKP) Tahun Anggaran 2019;
(3) Penjabaran RKPD Kabupaten Sidenreng Rappang Tahun 2019
sebagaimana maksud pada ayat (1)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Juni 2019.
Perubahan RKPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3),
ditetapkan dengan Peraturan Bupati.
5
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 19 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja, maka dipandang perlu untuk menyesuaikan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Satuan Polisi Pamong Praja
Bab IV Kelompok Jabatan Fungsional
Bab V Tata Kerja
Bab VI Eselon
Bab VII Ketentuan Peralihan
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 11 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Jepara dicabut.
10 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Batang Nomor 19 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf j dan Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan retribusi Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1965; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, objek, subjek dan wajib pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2013.
22 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa maka Daerah diberi kewenangan untuk mengatur Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa; bahwa berdasarkan Pasal 6 Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka Pembentukan, Penghapusan dan Penggabungan Desa, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang tujuan pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, persyaratan pembentukan desa, nama, batas dna pembagian wilayah desa, mekanisme pembentukan, penghapusan dan penggabungan desa, kewenangan, hak dan kewajiban desa, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2000.
8 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 19 Tahun 1998
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Bahwa dengan telah ditetapkannya Undang-undang Nomor 18 tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 20 Tahun 1997 tentang Retribusi Daerah maka peraturan Daerah Kabupaten Daearah Tingkat II Purbalinga Nomor 5 tahun 1980 tentang pengelolaan, pembinaan dan pengembangan Obyek Wisata Gua lawa disyahkan disyahkan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/221/1980 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1980 Seri B
Nomor 3 diubah terakhir dengan peraturan daerah Kabupaten Daerah tingkat II Purbalingga Nomor 8 tahun 1987 tentang Mengubah untuk kedua kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1980 tentang Pengelolaan, pembinan dan pengembangan Obyek Wisata Gua Lawa, disahkan Gubernur
Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah nomor 188.3/390/1987 diundangkan dalam lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Seri D Nomor 10 dan peraturan daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 10 tahun 1977 tentang Tata Tertib Penggunaan Monumen Tempat Lahir Jendral Soedirman di Rembang, disyahkan Gubernur kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah dengan surat keputusan nomor Hk 084/8/1997 diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tahun 1997 seri B Nomor 5 perlu disesuaikan; Bahwa tempat olah raga di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga belum diatur; Bahwa untuk melaksanakan ketentuan sebagaimana tersebut huruf a, perlu mengatur dan menetapkan Retribusi Tempat Rekreasi dan olah Raga dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997; Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 1993; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 171 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 tahun 1987; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 6 Tahun 1987;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang kewajiban, nama, obyek, subyek dan golongan retribusi, prinsip dan sasaran penetapan struktur dan besarnya tarif, retribusi, wilayah, tata cara penghitungan retribusi, penetapan retribusi, tata cara pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, ketentuan pidana, ketentuan penyidik, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 1998.
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton serta dalam mencapai MDGs (Milenium Development Goals) tahun 2015, maka perlu diatur hal-hal yang berkaitan dengan pelayanan air minum;
b. bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Air Minum, maka Peraturan Daerah Kabupaten Buton Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Kabupaten Buton Tingkat II Buton perlu disesuaikan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM);
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1822);
2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962 tentang Perusahaan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1962 Nomor 10, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2387);
3. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
4. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3699);
5. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3851);
7. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 39, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4279);
8. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
9. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 5, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4335);
10. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4377);
11. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
12. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
13. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982 tentang Tata Cara Pengaturan Air ( Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 37, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3225);
14. Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 1999 tentang Tata Cara Pelaksanaan Peran serta Masyarakat dalam Penyelenggaraan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 129, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3866);
15. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2005 tentang Pengembangan Sistem Penyediaan Air Minum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
16. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
17. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4609);
18. Peraturan Presiden Nomor 67 Tahun 2005 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Swasta Dalam Penyediaan Infrastruktur;
19. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1990 tentang Pengelolaan Barang Milik Perusahaan Daerah;
20. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum pada PDAM;
21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 59 Tahun 2007 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah;
22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2007 tentang Organ dan Kepegawaian Perusahaan Daerah Air Minum;
23. Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 44/KPTS/1993 tentang Penyerahan Pengelolaan Prasarana dan Sarana Penyediaan Air Bersih kepada Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton;
24. Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pedoman Penilaian Kinerja Perusahaan Daerah Air Minum;
25. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pedoman Akuntansi Perusahaan Daerah Air Minum;
26. Keputusan Menteri Negara Otonomi Daerah Nomor 43 Tahun 2000 tentang Pedoman Kerjasama Perusahaan Daerah dengan Pihak Ketiga;
27. Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 907/MENKES/SK/7/2002 tentang Kualitas Air;
BAB I
KETENTUAN UMUM
BAB II
SEJARAH, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN
BAB III
ASAS, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA
BAB IV
TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB
BAB V
PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN
BAB VII
PENGENDALIAN
BAB VIII
REKENING AIR MINUM
BAB IX
KETENTUAN PIDANA
BAB X
MODAL
BAB XI
ORGAN
BAB XII
KEPEGAWAIAN
BAB XIII
ANGGARAN
BAB XIV
PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN
BAB XV
LAPORAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH
BAB XVI
KERJASAMA, PINJAMAN DAN PENGADAAN
BAB XVII
TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI
BAB XVIII
PEMBUBARAN
BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
- Diubah Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 7 Tahun 1982 tentang Pendirian Perusahaan Air Minum Daerah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Buton Nomor 2 Tahun 1999 tentang Pendirian Perusahaan Daerah Air Minum Daerah Tingkat II Buton
-
26 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat