Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013

Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I KETENTUAN UMUM BAB II SEJARAH, NAMA, DAN TEMPAT KEDUDUKAN BAB III ASAS, TUJUAN DAN LAPANGAN USAHA BAB IV TUGAS DAN TANGGUNG JAWAB BAB V PENYELENGGARAAN PELAYANAN AIR MINUM BAB VI HAK DAN KEWAJIBAN PELANGGAN BAB VII PENGENDALIAN BAB VIII REKENING AIR MINUM BAB IX KETENTUAN PIDANA BAB X MODAL BAB XI ORGAN BAB XII KEPEGAWAIAN BAB XIII ANGGARAN BAB XIV PENDAPATAN DAN UANG JAMINAN BAB XV LAPORAN DAN PENGGUNAAN LABA BERSIH BAB XVI KERJASAMA, PINJAMAN DAN PENGADAAN BAB XVII TANGGUNG JAWAB DAN GANTI RUGI BAB XVIII PEMBUBARAN BAB XIX KETENTUAN PENUTUP

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Buton Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Buton
Nomor
19
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2013
Tempat Penetapan
Pasarwajo
Tanggal Penetapan
06 Mei 2013
Tanggal Pengundangan
06 Mei 2013
Tanggal Berlaku
Sumber
LD. 2013 /No. 75 , LL 26 HLM
Subjek
BUMD / BADAN USAHA MILIK DAERAH - AIR, SISTEM PENYEDIAAN AIR MINUM
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Buton
Bidang
Halaman ini telah diakses 775 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan