PERATURAN DAERAH NOMOR 1 TAHUN 2012 TENTANG RENCANA PEMBANGUNAN JANGKA PANJANG DAERAH KOTA TERNATE TAHUN 2005-2025-PERUBAHAN ATA
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2018 Nomor 186
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan Peraturan Daerah ini adalah dalam rangka perencanaan pembangunan jangka panjang sebagai landasan, arah dan prioritas pembangunan secara menyeluruh yang dilakukan secara bertahap dan berkesinambungan, telah ditetapkan Peraturan Daerah Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025; berdasarkan ketentuan Pasal 342 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian Dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, dalam hal terjadi perubahan mendasar, maka Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dapat diubah; terhadap Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005-2025 telah dilakukan pengendalian dan evaluasi dengan hasil terdapat
perubahan sehingga perlu untuk diselaraskan dan diubah;berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate
Tahun 2005-2025;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 13 Tahun 2017; PP No. 8 Tahun 2008; Permendagri No. 86 Tahun 2017; Perda Provinsi Maluku Utara No. 3 Tahun 2008; Perda Provinsi Maluku Utara No. 2 Tahun 2013; Perda Kota Ternate Nomor 1 Tahun 2012; Perda Kota Ternate Nomor 2 Tahun 2012
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Ternate Tahun 2005- 2025(Lembaran Daerah Kota Ternate Tahun 2012 Nomor 99) diubah. diatur tentang Ketentuan Pasal 1 diubah; Ketentuan Pasal 2 diubah; Ketentuan Pasal 6 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 19 Desember 2018.
5 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2010/No.18.Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
ABSTRAK:
Retribusi daerah merupakan sumber pendapatan yang cukup potensial guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah yang nyata, dinamis, serasi dan bertanggung jawab dengan titik berat pada otonomi daerah. Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Catatan Sipil, dan Perda No. 2 Tahun 2007 tentang Perubahan Perda No. 29 Tahun 2003, tidak sesuai lagi dengan biaya operasional penyelenggaraan penduduk dan pencatatan sipil sehingga diperlukan pengaturan secara menyeluruh untuk menjadi pegangan bagi semua penyelenggara yang berhubungan dengan kependudukan. Dalam rangka meningkatkan penerimaan daerah sejalan dengan UU No. 34 Tahun 2000 yang mengarah pada sistem pemungutan pajak dan retribusi yang sederhana, adil, efektif dan efisien, sehingga dapat menggerakkan peran serta masyarakat dalam pembiayaan pembangunan maka dipandang perlu setiap pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil yaitu penerbitan KK, KTP, dan Akta-akta pencatatan sipil dipungut retribusi. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : UU No. 1 Tahun 1974; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 8 Tahun 2001; UU No. 32 Tahun 2004; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 12 Tahun 2006; UU No. 23 Tahun 2006; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 37 Tahun 2007; PP No. 57 Tahun 2009; Perpres No. 25 Tahun 2008; Perpres No. 26 Tahun 2009; Keppres No. 52 Tahun 1977; Permendagri No. 8 Tahun 1977; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Kepmendagri No. 117 Tahun 1992; Kepmendagri No. 15 tahun 1996.
Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diatur dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Desember 2010.
Mencabut Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil
12 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sidenreng Rappang No. 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik
ABSTRAK:
Sesuai Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik,
partai politik di Daerah berhak memperoleh bantuan keuangan dari Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah, yang diberikan secara proporsional kepada
Partai Politik yang mendapatkan kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
yang penghitungannya berdasarkan jumlah perolehan suara, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, penetapan besaran bantuan
keuangan kepada partai politik diubah dari semula hanya dengan menetapkan
harga nominal untuk satu kursi di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, menjadi
hasil penghitungan jumlah bantuan keuangan tahun anggaran sebelumnya
dibagi dengan jumlah perolehan suara hasil Pemilu bagi Partai Politik yang
mendapatkan kursi periode sebelumnya, dengan telah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008
tentang Partai Politik, Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang
Bantuan Keuangan kepada Partai Politik, dan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Penghitungan,
Penganggaran dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan,
Penyaluran, dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan
Keuangan Partai Politik, dan dengan adanya perubahan formulasi
penghitungan besaran bantuan keuangan kepada partai politik, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Sidenreng Rappang Nomor 12 Tahun 2007
tentang Bantuan Keuangan Kepada Partai Politik sudah tidak sesuai dengan
keadaan sehingga perlu diganti.
1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II di Sulawesi ,
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
3. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara
4. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan
5. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah
6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah
7. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2008 tentang Partai Politik
9. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (
10. Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan, Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah
11. Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi dan Pemerintahan Daerah Kabupaten / Kota
12. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan kepada Partai Politik
13. Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007 tentang Pengesahan, Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan Perundang-undangan;
14. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 24 Tahun 2009 tentang Pedoman Tata Cara Perhitungan, Penganggaran Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Pengajuan, Penyaluran dan Laporan Pertanggungjawaban Penggunaan Bantuan Keuangan Kepada partai Politik
BANTUAN KEUANGAN KEPADA PARTAI POLITIK
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2010.
12 HALAMAN
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Muaro Jambi No. 18 Tahun 2003
ORGANISASI - TATA KERJA - DINAS - KESEHATAN - KABUPATEN MUARO JAMBI
2003
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2003/NO.8
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN
KABUPATEN MUARO JAMBI
ABSTRAK:
Dalam rangka melaksanakan urusan rumah tangga daerah dibidang Kesehatan maka perlu dibentuk organisasi dan tata kerja Dinas Kesehatan sebagai unit operasional Pemerintah Kabupaten; Pembentukan organisasi dan tata kerja Dinas sebagaimana dimaksud pada huruf a di atas, perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
UU No. 54 Tahun 1999; UU No. 8 Tahun 1974; UU No. 22 Tahun 1999; UU no. 25 Tahun 1999; PP No. 6 Tahun 1988; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2003; Keppres No. 44 Tahun 1999.
Perda ini mengatur tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA DINAS KESEHATAN KABUPATEN MUARO JAMBI, meliputi Susunan Organisasi; Tugas Pokok dan Fungsi; Tata Kerja; Eselonering, Pengangkatan dan Pemberhentian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 11 Februari 2004.
Dengan diberlakukannya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Muaro Jambi Nomor 32 Tahun 2001 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Dinas-dinas dilingkungan Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi dinyatakan tidak berlaku lagi.
Uraian tugas serta hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai pelaksanaannya diatur dan ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Bupati.
7 hlmn; 2 pnjelasan; 1 lmprn
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sleman Nomor 18 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
ABSTRAK:
bahwa penyelenggaraan pemilihan dan pemberhentian kepala desa secara tertib dan lancar diperlukan guna
mewujudkan pemerintahan desa yang baik dan bermuara pada pelayanan prima serta kesejahteraan masyarakat; bahwa dalam rangka mendukung penyelenggaraan pemilihan kepala desa yang lebih efektif dan efisien
perlu diatur proses pemilihan kepala desa secara elektronik; bahwa penyesuaian Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun
2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa perlu dilakukan untuk kelancaran proses
pemilihan dan pemberhentian kepala desa;
Dasar Hukum Peraturan: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015;
Materi Pokok: mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 antara lain menghapus ketentuan Pasal 4 ayat (4); menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 5 dan Pasal 6 yaitu Pasal 5A; mengubah ketentuan Pasal 10, Pasal 11, Pasal 21 ayat (2) huruf k, Pasal 24, pasal 34, Pasal 37, Pasal 39; menghapus ketentuan Pasal 40, mengubah ketentuan Pasal 41, menghapus ketentuan Pasal 42, Pasal 44 ayat (2); menyisipkan 1 (satu) pasal diantara Pasal 45 dan Pasal 46 yaitu Pasal 45A; menyisipkan 2 (dua) pasal diantara Pasal 50 dan Pasal 51 yaitu Pasal 50A dan 50B; mengubah ketentuan Pasal 67, Pasal 68, Pasal 73, Pasal 74;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Oktober 2019.
Peraturan ini mengubah sebagian Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Sleman Nomor 8 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa;
Jumlah Halaman: 14 hlm. Penjelasan: 6 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 18 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pajak Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf i dan Pasal 95 UU No 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka perlu membentuk Perda tentang Pajak Sarang Burung Walet;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 9 Tahun 1965; UU No 17 Tahun 1997; UU No 19 Tahun 1997; UU No 14 Tahun 2002; UU No 32 Tahun 2004; UU No 33 Tahun 2004; UU No 28 Tahun 2009; UU No 12 Tahun 2011; PP No 27 Tahun 1983; PP No 21 Tahun 1988; PP No 69 Tahun 2010; PP No 91 Tahun 2010; Perpres No 1 Tahun 2007; Perda Kab Batang No 2 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang nama, obyek, subyek dan wajib pajak, dasar pengenaan dan tarif pajak, cara penghitungan pajak dan wilayah pemungutan, masa pajak, pemungutan pajak, pengembalian kelebihan pembayaran, kedaluwarsa penagihan, pembukuan dan pemeriksaan, insentif pemungutan, ketentuan khusus, penyidikan, ketentuan pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2011.
Peraturan Daerah Kabupaten Batang Nomor 9 Tahun 2002 dicabut.
23 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 18 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pemberdayaan perangkat daerah untuk dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan, maka dipandang perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Perencanaan Pembangunan Daerah
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Inspektorat
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Kepegawaian Daerah
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Kesatuan Bangsa, Politik Dan
Penanggulangan Bencana Daerah
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Perempuan Dan Keluarga Berencana
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa
Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Badan Lingkungan Hidup
Bab X Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Perpustakaan Daerah
Bab XI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Arsip Daerah
Bab XII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Ketahanan Pangan
Bab XIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Kantor Penanaman Modal
Bab XIV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Rumah Sakit Umum Daerah Ra. Kartini
Bab XV Unit Pelaksana Teknis Badan
Bab XVI Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XVII Tata Kerja
Bab XVIII Eselon
Bab XIX Ketentuan Peralihan
Bab XX Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah Kabupaten Jepara dicabut.
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 18 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dengan ditetapkannya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintaban Daerah dan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tabun 1999
tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, maka perlu menetapkan Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa; babwa sebubungan dengan bal sebagaimana dimaksud dimaksud huruf a, maka pengaturan mengenai Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang - Undang Nomor 13 Tabun 1950; Undang - Undang Nomor 22 Tahun 1999; Undan9-undan9 Nomor 25 Tahun 1999; Peraturan Menteri Dalam Ne9eri Nomor 4 Tabun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang penghasilan dan tunjangan yang dapat diberikan kepada Kepala Desa dan Perangkat Desa, kenaikan penghasilan tetap, pelaksanaan pemberian penghasilan, pemberian penghargaan/pensiun, penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya, ketentuan peralihan dan ketentuan penutup. Penjelasan lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 Oktober 2000.
7 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bandung Nomor 18 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat