Pajak dan Retribusi Daerah
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 1, LD 2021/1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012 Tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK: |
- a. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat, objek dan tarif retribusi jasa usaha perlu
ditinjau kembali disesuaikan dengan indeks harga dan
perkembangan perekonomian;
b. bahwa dengan adanya objek baru dan perubahan tarif
retribusi dalam Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
dan Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan
Kedua atas Peraturan Daerah Kabupaten Bandung
Nomor 12 tahun 2012 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 2 Tahun
2007, Peraturan Daerah Kabupaten Bandung Nomor 12 Tahun
2012
- Terdiri dari 2 pasal
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Mei 2021.
- Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2012
- mengatur mengenai perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 12 tahun 2012 tentang retribusi jasa usaha
- 17 halaman
|