Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010

Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diatur dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kota Pagar Alam Nomor 18 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
T.E.U.
Indonesia, Kota Pagar Alam
Nomor
18
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2010
Tempat Penetapan
Pagar Alam
Tanggal Penetapan
18 Desember 2010
Tanggal Pengundangan
20 Desember 2010
Tanggal Berlaku
20 Desember 2010
Sumber
LD.2010/No.18.Seri C
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kota Pagar Alam
Bidang
Halaman ini telah diakses 683 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Mencabut :

  1. Perda No. 29 Tahun 2003 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Kartu Keluarga, Kartu Tanda Penduduk, dan Akta Pencatatan Sipil

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan