Dalam peraturan ini mengatur mengenai ketentuan umum, nama, objek, subjek dan wajib retribusi, golongan, cara mengukur tingkat penggunaan jasa, prinsip yang diatur dalam penetapan struktur dan besarnya tarif retribusi, struktur dan tarif retribusi, masa retribusi dan saat retribusi terutang, wilayah pemungutan, sanksi administrasi, pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi, tata cara pemungutan, tata cara pembayaran, ketentuan pidana, ketentuan penyidikan, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat