Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Kab. Rejang Lebong Tahun 2011 No. 56 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RPJMD Kab. Rejang Lebong Tahun 2010-2015
ABSTRAK:
Dasar Pertimbangan:
a. bahwa sesuai ketentuan Pasal 150 ayat (3) huruf e Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, perencanaan Pembangunan Daerah khususnya Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) ditetapkan dengan Peraturan Daerah yang berpedoman pada Peraturan Pemerintah;
b. bahwa kemudian dalam ketentuan Pasal 15 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, RPJMD ditetapkan dengan Peraturan Daerah setelah berkonsultasi dengan Menteri.
Materi Pokok: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. RPJMD,memuat:
a. visi, misi, dan program Bupati;
b. arah kebijakan keuangan daerah;
c. strategi pembangunan daerah;
d. kebijakan umum;
e. program SKPD;
f. program lintas SKPD;
g. program kewilayahan;
h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan
i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Juli 2011.
Hal-hal yang belum cukup diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai
pelaksanaannya, diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Timur Nomor 18 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, Lembaran Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2016 Nomor 12
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGELOLAAN SUNGAI
ABSTRAK:
1. Dalam rangka mewujudkan ketersediaan sumber daya air yang berkelanjutan, perlu dilakukan pengelolaan sungai dengan mempertimbangkan aspek sosial, ekonomi, dan lingkungan, sehingga dapat berdampak bagi terwujudnya kesejahteraan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Tingkat pertumbuhan jumlah penduduk Jawa Timur sangat pesat dan berdampak pada kecenderungan lahan di sekitar sungai yang dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat serta telah mengakibatkan penurunan fungsi, yang ditandai dengan adanya penyempitan, pendangkalan, dan pencemaran sungai, sehingga untuk kepentingan masa depan harus dilakukan pengendalian agar dapat dicapainya keadaan yang harmonis dan berkelanjutan antara fungsi sungai dan kehidupan manusia;
3. Pengelolaan sungai merupakan bagian dari pengelolaan sumber daya air yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Provinsi sebagaimana tercantum dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, sehingga perlu menetapkan kebijakan daerah sebagai dasar hukum untuk menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pengelolaan sungai;
1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1974 tentang Pengairan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 65, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3046);
2. Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 68, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4725);
3. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5059);
4. Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 1991 tentang Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1991 Nomor 44, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3445);
5. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292); 6. Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5292); 7. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 28/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Sungai Dan Garis Sempadan Danau; 8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah.
(1) Ruang lingkup pengelolaan sungai meliputi:
a. konservasi sungai;
b. pendayagunaan sungai; dan
c. pengendalian daya rusak air sungai.
(2) Pengelolaan sungai dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pemantauan dan evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2016.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Manggarai Barat No. 18 Tahun 2012
PERDA Kota Palembang No. 7 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
PERDA Kota Palembang No. 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
DPRD-KEDUDUKAN PROTOKOLER DAN KEUANGAN PIMPINAN DAN ANGGOTA
2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2007/NO.18
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Ketiga atas Perda Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Palembang
ABSTRAK:
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2004 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perlu dilakukan penyempurnaan terhadap Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006.
UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1987; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 22 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 8 Tahun 2005; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 25 Tahun 2000; PP No. 24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan PP No. 21 Tahun 2007; PP No. 25 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 53 Tahun 2005; PP No. 58 Tahun 2005; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permendagri No. 21 Tahun 2007; Perda No. 22 Tahun 2000; Perda No. 1 Tahun 2005; Perda No. 1 Tahun 2007; Perda No. 2 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan anggota DPRD Kota Palembang dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang perubahan beberapa ketentuan dalam pasal mengenai tunjangan komunikasi insentif, belanja penunjang operasional pimpinan, pajak penghasilan, penyusunan anggaran belanja DPRD.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Juli 2007.
Merubah Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, Peraturan Daerah Kota Palembang Nomor 7 Tahun 2006 tentang Perubahan Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang, eraturan Daerah Kota Palembang Nomor 15 Tahun 2006 tentang Perubahan Kedua atas Perda No. 1 Tahun 2005 tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Palembang.
Akan diatur Perwali tentang besarnya belanja penunjang operasional pimpinan DPRD.
7
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tegal Nomor 18 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-2025
ABSTRAK:
bahwa untuk memberikan arah dan prioritas pembangunan
secara menyeluruh yang akan dilakukan secara bertahap dalam
mewujudkan cita-cita dan tujuan daerah sesuai dengan visi, misi
dan arah pembangunan daerah serta sebagai tindak lanjut
Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem
Perencanaan Pembangunan Nasional perlu menyusun Rencana
Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota Tegal Tahun 2005-
2025; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a perlu membentuk Peraturan Daerah Kota Tegal
tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah Kota
Tegal Tahun 2005-2025;
Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1954; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1986; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 40 Tahun 2006; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 11 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 21 Tahun 2003; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 8 Tahun 2006; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Tegal Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 2 Tahun 2004; Peraturan Daerah Kota Tegal Nomor 3 Tahun 2005;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Program Pembangunan Daerah, Pengendalian Dan Evaluasi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2008.
9 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Mamuju Utara Nomor 18 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten Mamuju Utara Nomor 8 Tahun 2010 Tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD dan Staf Ahli
ABSTRAK:
untuk efektifitas pelaksanaan penyelenggaraan Pemerintahan Daerah diperlukan adanya penyempurnaan perangkat daerah yang dapat menyelenggarakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan oleh pemerintah daerah sebagaimana diatur dalam PP RI No.41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah. PERDA No.8 Tahun 2010 tentang Pembentukan Organisasi Dan Tata Kerja Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD Dan Staf Ahli dipandang perlu untuk dirubah.
dasar hukum: UU No.8 Tahun 1974 sebagaimana telah diubah dengan UU No.43 Tahun 1999; UU No.7 Tahun 2003; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, Terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.12 Tahun 2011; PP No.100 Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan PP No.13 Tahun 2002; PP No.20 Tahun 2001; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; Permendagri No.57 Tahun 2007; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.2 Tahun 2008; PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.12 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur tentang beberapa ketentuan perubahan Pasal pada PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Desember 2012.
mengubah ketentuan Pasal 4, Pasal 5 Bagian kedua, diantara Pasal 6 dan Pasal 7 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 6A PERDA Kabupaten Mamuju Utara No.8 Tahun 2010.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tabalong No. 18 Tahun 2011
bahwa dalam rangka pelaksanaan ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf c, Undang – Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, dan untuk menggali Sumber Pendapatan Asli Daerah melalui sumbersumber penerimaan khususnya berasal dari penyelenggara hiburan perlu menetapkan Pajak Hiburan;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pajak Hiburan.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1965;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005;Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010;Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Tabalong Nomor 02 Tahun 1991;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 09 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 10 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Tabalong Nomor 02 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Pajak Hiburan Dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Nama, obyek dan Subyek Pajak;Dasar Pengenaan, Tarif Dan Cara Penghitungan Pajak;Wilayah Pemungutan;Masa Pajak Dan Penetapan Pajak;Tata Cara Pembayaran Pajak Dan Penagihan;Pengurangan Dan Keringanan Pajak;Kadaluarsa;Sanksi Administrasi;Insnetif Pemungutan;Ketentuan Penyidikan;Sanksi Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
11 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pekalongan Nomor 18 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan Tahun 2013–2028
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat (3)
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang
Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Kota Pekalongan
Tahun 2013 - 2028;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1988; Peraturan Daerah Provinsi Jawa Tengah Nomor 10 Tahun
2012;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pembangunan kepariwisataan daerah, pembangunan destinasi pariwisata daerah, pembangunan pemasaran pariwisata daerah, pembangunan industri pariwisata daerah, pembangunan kelembagaan kepariwisataan daerah, indikasi program pembangunan kepariwisataan daerah, kerja sama, pengawasan dan pengendalian.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
49 hal
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Madiun No. 18 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 18, LD.2012/NO.11 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah dan Pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Daerah
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat