Materi Pokok: RPJMD merupakan penjabaran dari visi, misi dan program Bupati yang penyusunannya berpedoman pada RPJP Nasional, RPJPD Propinsi Bengkulu, RPJPD Kabupaten Rejang Lebong, serta memperhatikan RPJM Nasional dan RPJMD Propinsi Bengkulu. RPJMD,memuat: a. visi, misi, dan program Bupati; b. arah kebijakan keuangan daerah; c. strategi pembangunan daerah; d. kebijakan umum; e. program SKPD; f. program lintas SKPD; g. program kewilayahan; h. rencana kerja dalam kerangka regulasi yang bersifat indikatif; dan i. rencana kerja dalam kerangka pendanaan yang bersifat indikatif.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat