Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur - PERIZINAN, pelayanan publik
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 26, LEMBARAN DAERAH KOTA MADIUN TAHUN 2018 NOMOR 17 / D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA MADIUN NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG IZIN USAHA JASA KONSTRUKSI
ABSTRAK: |
- a. bahwa dengan telah ditetapkannya Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 3 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, maka Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi dipandang sudah tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi.
- 1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Kontruksi;
3. Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2000 tentang Usaha dan Peran Masyarakat Jasa Konstruksi sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 92 Tahun 2010;
4. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 18 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Jasa Konstruksi;
5. Peraturan Daerah Kota Madiun Nomor 6 Tahun 2017 tentang Pedoman Pembentukan Produk Hukum Daerah.
- IUJK diberikan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan domisili BUJK. Dalam hal pemberian IUJK dilaksanakan oleh Dinas PM, PTSP, KUM, IUJK dapat diberikan setelah mendapatkan rekomendasi dari Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang.
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 September 2018.
- Peraturan Daerah Nomor 18 Tahun 2011
- 10 Halaman
|