Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
bahwa Kekayaan Daerah merupakan salah satu aset daerah yang dapat rusak atau aus, oleh sebab itu perlu dibarengi dengan upaya pemeliharaan yang terencana, terukur dan diperhitungkan dengan tepat, sehingga setiap pemakaian Kekayaan Daerah oleh pihak lain harus seimbang dengan nilai penyusutan untuk biaya pemeliharaan dan/atau penggantiannya dikemudian hari;bahwa dengan adanya penghapusan beberapa kendaraan alat berat yang disebabkan oleh kondisi
fisik kendaraan tersebut sudah rusak dan tidak layak pakai, serta adanya penambahan objek retribusi baru pada Kekayaan Daerah yang belum memiliki landasan hukum dalam pemungutan retribusinya, maka perlu memperbaharui Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2005 tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah;bahwa berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 9 Tahun 2007, tanggal 16 April 2007, dan hasil evaluasi Tim Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 188.342/ 00982/KUM, tanggal 30 Juli 2007 dan Departemen Keuangan Republik Indonesia, Nomor S.140-MK.7/2007, tanggal
12 Juli 2007, Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah ini dapat diproses lebih lanjut setelah direvisi sesuai dengan hasil evaluasi untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981;Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983;. Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001;Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2007;Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 16 Tahun 2006;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2006;Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Hulu Sungai Utara Nomor 8 Tahun 1990;Peraturan Daerah Kabupaten Hulu Sungai Utara Nomor 19 Tahun 2000.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah dengan Sistematika;Ketentuan umum;Nama, Objek Dan Subjek Retribusi;Golongan Retribusi Dan Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa;Prinsip Dalam Penetapan Struktur Dan Besarnya Tarif;Struktur Dan Besarnya Tarif Retribusi;Wilayah Pemungutan;Tata Cara Pemungutan Dan Pembayaran;Tata Cara Pemakaian Kekayaan Daerah;Pengembalian Kelebihan Retribusi;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
24 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Jawa Barat Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rintisan Wajib Belajar 12 Tahun
ABSTRAK:
a. bahwa untuk meningkatkan kualitas sumber daya
manusia, maka dipandang perlu mengatur jenjang
pendidikan minimal yang wajib diikuti oleh
masyarakat;
b. bahwa untuk menindaklanjuti wajib belajar 9
(sembilan) tahun di Kabupaten Cilacap, maka perlu
diselenggarakan rintisan wajib belajar 12 (dua belas)
tahun;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan dimaksud huruf a
dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah
Kabupaten Cilacap tentang Rintisan Wajib Belajar 12
(dua belas) tahun;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapakali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2005 sebagaimana telah
diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 ; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008;Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2013; Peraturan Daerah Kabupaten Cilacap Nomor 3 Tahun 2008
Peraturan tersebut mengatur mengenai Ketentuan Umum; Maksud dan Tujuan; Penyelenggaraan; Pengelolaan; Evaluasi;l Penjaminan Wajib Belajar; Hak dan Kewajiban Masyarakat; Pembinaan dan Pengawasan; Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2014.
9
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2016/NO.17, TLD NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
Pajak Daerah merupakan sumber pendapatan daerah yang penting guna mendanai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah untuk memantapkan Otonomi Daerah yang luas, nyata, dan bertanggungjawab. Guna mencapai efektifitas pemungutan, dipandang perlu merubah beberapa Pasal dalam Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Pajak Daerah.
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1969; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2002; Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 135 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014.
Dasar pengenaan PKB dihitung sebagai perkalian dari 2 (dua) unsur pokok: Nilai Jual Kendaraan Bermotor; dan Bobot yang mencerminkan secara relatif tingkat kerusakan jalan dan/atau pencemaran lingkungan akibat penggunaan kendaraan bermotor. Tarif PKB ditetapkan sebesar : 1,75 % (satu koma tujuh puluh lima persen) untuk Kendaraan Bermotor pribadi dan Badan; 1 % (satu persen) untuk Kendaraan Bermotor angkutan umum; 0,5 % (nol koma lima persen) untuk kendaraan ambulans, pemadam kebakaran, sosial keagamaan, lembaga sosial dan keagamaan, Pemerintah/TNI/POLRI dan Pemerintah Daerah; 0,2 % (nol koma dua persen) untuk Kendaraan Bermotor, alat-alat berat dan alat-alat besar. Setiap pembelian bahan bakar minyak oleh sektor usaha pertambangan, kehutanan, perkebunan, kontraktor jalan dan sejenisnya yang digunakan untuk operasional kendaraan bermotor dipungut PBB-KB. Wajib PBB-KB dan Pajak Rokok, menghitung, memperhitungkan dan menetapkan pajak terutangnya sendiri dengan menggunakan SPTPD. Gubernur mempunyai kewenangan pemungutan Pajak Daerah yang meliputi pendataan, penetapan, pembayaran, penagihan, pembukuan, pelaporan, penyetoran dan pengawasan serta penagihan dengan Surat Paksa.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Juli 2016.
Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 4 Tahun 2011 tentang Pajak Daerah.
11 hlm; Penjelasan 3 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ulu No. 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Perizinan Tertentu
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 180 angka 2 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten/Kota tentang Retribusi Perizinan Tertentu harus disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun sejak ditetapkan Undang-Undang dimaksud. Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, maka terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ulu yang digolongkan Retribusi Perizinan Tertentu perlu ditinjau kembali dan disesuaikan.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2010; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 69 Tahun 2010; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 1997; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor 24/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Perdagangan Republik Indonesia Nomor 43/MDAG/PER/9/2009; Permendagri No. 32 Tahun 2010; Kepmendagri No. 6 Tahun 2003; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2000; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 2 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Retribusi Perizinan Tertentu; Retribusi Izin Mendirikan Bangunan; Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol; Retribusi Izin Trayek; Retribusi Izin Usaha Perikanan; Prinsip dan Sasaran Dalam Penetapan Tarif; Wilayah Pemungutan; Penentuan, Pembayaran Tempat Pembayaran Angsuran dan Penundaan Pembayaran; serta Pemunguutan Retribusi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Mencabut berlakunya Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 12 Tahun 1999; Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 15 Tahun 2009; dan Perda Kabupaten Ogan Komering Ulu Nomor 17 Tahun 2009.
20 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 17 Tahun 2019
Pariwisata dan Kebudayaan - Program, Rencana Pembangunan dan Rencana Kerja
2019
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2019 Nomor 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang RENCANA INDUK PEMBANGUNAN KEPARIWISATAAN
KABUPATEN LAMONGAN TAHUN 2019-2033
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 9 ayat
(3) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Rencana Induk Pembangunan
Kepariwisataan Kabupaten Lamongan Tahun 2019-
2033.
1. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang
Kepariwisataan; 2. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang
Cagar Budaya; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011
tentang Rencana Induk Pembangunan Pariwisata
Nasional Tahun 2010-2025; 4. Peraturan Menteri Pariwisata Nomor 10 Tahun
2016 tentang Pedoman Penyusunan Rencana
Induk Pembangunan Kepariwisataan Provinsi
dan Kabupaten/Kota; 5. Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan Nomor
15 Tahun 2011 tentang Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten Lamongan Tahun 2011-
2031.
Pembangunan Kepariwisataan meliputi:
a. Pembangunan Destinasi Kabupaten;
b. Pembangunan Pemasaran Kabupaten;
c. Pembangunan Industri Pariwisata Kabupaten; dan
d. Pembangunan Kelembagaan Kepariwisataan Kabupaten.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2019.
146 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Ambon Nomor 17 Tahun 2017
PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA AMBON NOMOR 12 TAHUN 2012 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN PASAR
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD. No. 2017/17, TLD. No. 339, LL KOTA AMBON : 6 Hlm
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar
ABSTRAK:
Bahwa retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah. Dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemungutan Retribusi Pelayanan Pasar yang diatur dengan Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 7 Tahun 2003 (Lembaran Daerah Kota Ambon Tahun 2003 Nomor 1 Seri C Nomor 01 sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan sehingga perlu diganti.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 60 Tahun 1958; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 15 Tahun 1955; PP No. 13 Tahun 1979; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 69 Tahun 2010; PEPRES No. 112 Tahun 2007; PERDAKOTAMBON No. 7 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 9 Tahun 2008; PERDAKOTAMBON No. 01 Tahun 2009;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang perubahan ketentuan dalam Peraturan Daerah Kota Ambon Nomor 12 Tahun 2012 tentang Retribusi Pelayanan Pasar pada ketentuan Pasal 1 angka 3, angka 4, angka 16 , angka 17, angka 18 dan angka 19, Pasal 8, Pasal 11 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3), dan Pasal 26.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 November 2017.
2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lumajang Nomor 17 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN LUMAJANG TAHUN 2018 NOMOR 17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
ABSTRAK:
a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Pembendaharaan Negara perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal pada Badan Usaha Milik
Daerah;
b. bahwa untuk mewujudkan kepastian hukum atas investasi permanen pemerintah kabupaten lumajang yang telah
disertakan pada PT. Bank Jatim maka dibutuhkan landasan hukum terkait investasi tersebut;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perubahan
atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Pada
PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tahun Anggaran 2013, dengan Peraturan Daerah.
1. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2007 tentang Penanaman Modal (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2007 Nomor 67, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4724);
2. Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2005 Nomor 140, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4578);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2008 Nomor 14, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4812) sebagaimana telah diubah
dengan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 49 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2008 Tentang Investasi Pemerintah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 124, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5261);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2011 tentang Pedoman Pengelolaan Investasi Pemerintah Daerah;
Penambahan penyertaan modal Pemerintah Daerah pada PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Rp10.161.731.926,29 (sepuluh milyar seratus enam puluh satu juta tujuh ratus tiga puluh satu ribu sembilan ratus dua puluh enam koma dua puluh sembilan rupiah)
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 23 Oktober 2018.
PERATURAN DAERAH NOMOR 3 TAHUN 2013 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH DAERAH PADA PT. BANK PEMBANGUNAN DAERAH JAWA TIMUR TAHUN ANGGARAN 2013
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pamekasan Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ALOKASI DANA DESA
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Desember 2011.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat