PERUBAHAN - PERATURAN - DAERAH - PEMBENTUKAN - SUSUNAN - PERANGKAT
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2021/No.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Pembentukan Dan Susunan Perangkat Derah Kabupaten Sumedang
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka penyelenggaraan urusan pemerintahan oleh Pemda dan DPRD menurut asas desentralisasi dan tugas pembantuan, telah ditetapkan Perda No.11 Tahun 2016, tetapi sudah tidak sesuai dengan perkembangan hukum sehingga perlu dilakukan penyesuaian dan penataan, maka perlu ditetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah Kabupaten Sumedang
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No.14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No.4 Tahun 1968; UU No.5 Tahun 2014; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; PP No.18 Tahun 2016 sebagaimana telah diubah dengan PP No.72 Tahun 2019; Permendagri No.5 Tahun 2017; Permendagri No. 106 Tahun 2017; Permendagri No.11 Tahun 2019; Permendagri No.90 Tahun 2019; Perda No.3 Tahun 2016; Perda No.11 Tahun 2016
Peraturan ini mengubah ketentuan pada Pasal 2, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 14, Pasal 15, dan Pasal 19.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 Desember 2021.
11 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karanganyar Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2015 No.17/TLD No.42
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa
ABSTRAK:
a. bahwa Desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional
dalam mengatur dan mengurus kepentingan
masyarakat setempat dan berperan mewujudkan
cita-cita kemerdekaan;
b. bahwa Pemerintah Daerah perlu mengatur tentang
Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, sehingga dapat
menjadi pedoman dalam penyusunan Pengelolaan
Keuangan dan Aset Desa;
c. bahwa dengan ditetapkannya Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa, maka Peraturan Daerah
Kabupaten Karanganyar Nomor 27 Tahun 2006 tentang
Keuangan Desa perlu ditinjau kembali;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;Undang–Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang–Undang Nomor 6 Tahun 2014;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 2445, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015;Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang
Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558)
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan
Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113
Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Pengelolaan keuangan Desa dilakukan dalam masa 1
(satu) tahun anggaran terhitung mulai tanggal 1
Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Kepala Desa adalah pemegang kekuasaan Pengelolaan
Keuangan Desa dan mewakili Pemerintah Desa dalam
kepemilikan Aset Desa yang dipisahkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Oktober 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka :
a. Peraturan Daerah Kabupaten Karanganyar Nomor 27
Tahun 2006 tentang Keuangan Desa (Lembaran Daerah
Kabupaten Karanganyar Tahun 2006 Nomor 27),
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku;
b. Peraturan pelaksanaan mengenai pengelolaan
keuangan desa dan kekayaan milik Desa yang saat ini
ada tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan
Peraturan Daerah ini.
24 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2016 Nomor 5 Seri C
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka memperhatikan dinamika usaha di
masyarakat dan untuk mewujudkan tata kehidupan yang
tertib dan aman serta terwujudnya kesejahteraan masyarakat,
maka perlu adanya peningkatan dalam pengelolaan pajak
daerah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
pada huruf a, dan untuk lebih memberikan keadilan dan guna
meningkatkan pelayanan kepada Wajib Pajak serta agar lebih
dapat menciptakan kepastian hukum, maka perlu membentuk
Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 ;
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983; Undang-Undang Nomor 19 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan
Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; perubahan terkait antara lain pasal 4 tentang objek pajak; pasal 7 ; penambahan pasal 23 a terkait ketentuan penggunaan karcis tanda masuk
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2016.
mengubah Peraturan
Daerah Nomor 16 tahun 2010
jumlah 23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Purbalingga Nomor 17 Tahun 2015
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang Undang Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan, dan untuk dapat menyelenggarakan usaha pariwisata, pengusaha wajib mendaftarkan usahanya kepada pemerintah atau pemerintah daerah; bahwa dalam rangka meningkatkan pembinaan, pengawasan dan menciptakan iklim usaha yang kondusif serta untuk meningkatkan peran serta pengusaha dalam pembangunan daerah, dipandang perlu mengatur tanda daftar usaha pariwisata; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, maka perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Tanda Daftar Usaha Pariwisata;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 11 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Purbalingga Nomor 13 Tahun 2010;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur hal-hal tentang tanda daftar usaha pariwisata, yang meliputi asas, maksud dan tujuan, daftar usaha pariwisata, pendaftaran usaha pariwisata, tahapan pendaftaran usaha pariwisata, pemutakhiran data usaha pariwisata, hak dan kewajiban, pembekuan sementara dan pembatalan, pembinaan dan pengawasan, pendanaan, pelaporan penyidikan dan ketentuan saknsi terhadap pelanggaran peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2022.
27 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat serta pemberdayaan perangkat daerah untuk dapat lebih efektif dan efisien dalam melaksanakan urusan, maka dipandang perlu untuk melakukan penyelarasan dan penataan kembali Organisasi Perangkat Daerah yang ada di Kabupaten Jepara; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pembentukan
Bab III Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Perhubungan, Komunikasi Dan Informatika
Bab IV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pertanian Dan Peternakan
Bab V Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kesehatan
Bab VI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendidikan, Pemuda Dan Olah Raga
Bab VII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kehutanan Dan Perkebunan
Bab VIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pariwisata Dan Kebudayaan
Bab IX Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Perindustrian Dan Perdagangan
Bab X Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kelautan Dan Perikanan
Bab XI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Sosial, Tenaga Kerja Dan Transmigrasi
Bab XII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil
Bab XIII Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Koperasi, Usaha Mikro Kecil Menengah (Umkm) Dan Pengelolaan Pasar
Bab XIV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Pendapatan, Pengelolaan Keuangan Dan Aset Daerah
Bab XV Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Cipta Karya, Tata Ruang Dan Kebersihan
Bab XVI Kedudukan, Susunan Organisasi Dan Tugas Pokok Dinas Bina Marga, Pengairan Dan Energi Sumber Daya Mineral
Bab XVII Unit Pelaksana Teknis Dinas
Bab XVIII Kelompok Jabatan Fungsional
Bab XIX Tata Kerja
Bab XX Eselon
Bab XXI Ketentuan Peralihan
Bab XXII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Agustus 2010.
Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah dicabut.
40 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tulungagung Nomor 17 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2017 Nomor 14 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014 – 2018
ABSTRAK:
a. bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015,
Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2016 tentang
Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pelaksanaan Peraturan
Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan,
Tata Cara Penyusunan, Pengendalian, dan Evaluasi
Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah, maka
Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018 dipandang sudah tidak sesuai dengan
situasi dan kondisi pada saat ini sehingga perlu diubah;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan
Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan
Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung
Tahun 2014-2018.
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang
Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015
Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2008 tentang Tahapan, Tata Cara Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Pelaksanaan Rencana Pembangunan Daerah;
2. Peraturan Presiden Nomor 2 Tahun 2015 tentang
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
Tahun 2015-2019;
3. Peraturan Daerah Provinsi Jawa Timur Nomor 3 Tahun
2014 ten tang Rencana Pembangunan Jangka Menengah
Daerah Provinsi Jawa Timur Tahun 2014-2019;
4. Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10
Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka
Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun
2014-2018.
Mengubah Lampiran Peraturan Daerah Kabupaten Tulungagung Nomor 10 Tahun 2013 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2014-2018.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2017.
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 17 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Umum
ABSTRAK:
berdasarkan ketentuan Pasal 110 danPasal 156 Undang –
UndangNomor 28 Tahun 2008 TentangPajak Daerah dan Retribusi
Daerah, maka perlu ditetapkan Retribusi Jasa Umum, retribusi sebagaimana dimaksud huruf a diatas merupakan salah satu
sumber pendapatan daerah guna membiayai penyelenggaraan
pemerintahan daerah dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada
masyaraka,.
Undang-Undang Nomor 29 Tahun1959 Tentang Pembentukan Daerah TK.II
diSulawesi , Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 Tentang Perlindungan Konsumen, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi , Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 Tentang Pemerintahan Daerah , Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 Tentang Jalan, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan , Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 Tentang Pengelolaan Sampah , Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan
Jalan , Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan, Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana , Peraturan Pemerintah Nomor 37 Tahun 2007 Tentang Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 Tentang Administrasi
Kependudukan, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 Tentang Pembentukan Peraturan
Perundang-Undangan, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 Tentang Pembagian Urusan
Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan
Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota , . Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Tentang Tata Cara
Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan
Retribusi Daerah, Peraturan Presiden Nomor 112 Tahun 2007 Tentang Penataan dan
Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 1 Tahun 1989 Penyidik
Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Maros , Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 01 Tahun 2007 Tentang
Pokok-Pokok Pengelolaan Keuangan Daerah, Peraturan Daerah Kabupaten Maros Nomor 07 Tahun 2008 Tentang
Pembagian Urusan Pemerintahan Yang Menjadi Kewenangan Pemerintah
Kabupaten Maros.
RETRIBUSI JASA UMUM
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
33 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat