peraturan ini mengatur mengenai Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Nomor 16 tahun 2010 tentang Pajak Daerah; perubahan terkait antara lain pasal 4 tentang objek pajak; pasal 7 ; penambahan pasal 23 a terkait ketentuan penggunaan karcis tanda masuk
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat