PENYERTAAN MODAL – PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 25 TAHUN 2011 TENTANG PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KABUPATEN BANGKA TENGAH PADA PERUSAHAAN DAERAH AIR MINUM TIRTA BANGKA TENGAH
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD No.201.2014/NOREG 4.172014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Bangka Tengah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
ABSTRAK:
- Dalam upaya meningkatkan pelayanan air bersih kepada masyarakat serta mengembangkan pembangunan perekonomian daerah melalui penyertaan modal daerah, telah dilakukan Penyertaan Modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah; - Sehubungan dengan adanya penambahan jenis penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah, maka Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah perlu diubah dengan menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Dasar hukum peraturan daerah ini adalah : Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6); UU Nomor 27 Tahun 2000, UU Nomor 5 Tahun 2003, UU Nomor 32 Tahun 2004, Perda Kabupaten Bangka Tengah Nomor 12 Tahun 2008.
- Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan ketentuan Pasal 3 Peraturan Daerah Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah Pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah.
- Peratuan Daerah ini terdiri dari II Pasal dengan satu perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 09 September 2014.
Mengubah Perda Nomor 25 Tahun 2011 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Bangka Tengah pada Perusahaan Daerah Air Minum Tirta Bangka Tengah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu No. 17 Tahun 2014
PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2014
2014
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2014/NO.17, LL KAB KAPUAS HULU: 16 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2014
ABSTRAK:
Bahwa sehubungan dengan keadaan yang menyebabkan pergeseran antar unit organisasi, antar kegiatan dan antar jenis belanja, keadaan yang menyebabkan sisa lebih tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan dalam tahun anggaran berjalan maka perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggran 2014;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No. 27 Tahun 1959, UU No. 12 Tahun 1985, UU No. 21 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, UU No. 25 Tahun 2004, UU No.32 Tahun 2004, UU No. 33 Tahun 2004, UU No. 28 Tahun 2009, UU No.12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 24 Tahun 2004, Peraturan Pemerintah No. 23 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.56 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 58 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No.65 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 79 Tahun 2005, Peraturan Pemerintah No. 8 Tahun 2006, Peraturan Pemerintah No. 71 Tahun 2010, Peraturan Pemerintah No. 30 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah No. 2 Tahun 2012, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 13 Tahun 2006, Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 27 Tahun 2013, Peraturan Menteri Keuangan No. 61/PMK.07/2014, Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.07/2014, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 10 Tahun 2009, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 16 Tahun 2013, PERDA Kabupaten Kapuas Hulu No. 7 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur: Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7. PERDA No. 17 Tahun 2014.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
ABSTRAK:
A. Bahwa Burung Walet Merupakan Salah Satu Satwa Liar Yang Dapat Dimanfaatkan Secara Lestari Untuk Sebesar-Besarnya Kesejahteraan Rakyat;
B. Bahwa Dalam Rangka Menjaga Kelestarian Lingkungan, Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet Yang Berwawasan Lingkungan, Perlu Untuk Mengatur Tata Cara Perizinan Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet.
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1992; Undang–Undang Nomor 5 Tahun 1994; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Peraturan Daerah Nomor 5 tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2008; Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2010; Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2011.
BAB I : KETENTUAN UMUM;
BAB II : OBYEK DAN SUBYEK;
BAB III : LOKASI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA;
BAB IV : PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN;
BAB V : MASA BERLAKU IZIN;
BAB VI : PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN;
BAB VII : PENCABUTAN IZIN;
BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN;
BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN;
BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN;
BAB XI : KETENTUAN PIDANA;
BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN;
BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 Oktober 2011.
21 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kolaka Timur No. 17 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
Untuk melaksankan ketentuan Undang Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, maka untuk tertib, terarah dan memiliki kejelasan tujuannya perlu di bentuk Pemerintahan Desa
UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 8 Tahun 2013; UU No. 6 Tahun 2014; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 43 Tahun 2014; PP No. 60 Tahun 2014; Permendagri No. 111 Tahun 2014; Permendagri No. 113 Tahun 2014; Permendagri No. 114 Tahun 2014; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 1 Tahun 2015; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 2 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 3 Tahun 2015; Permendes, PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2015; Permendagri No. 80 Tahun 2015; Permendagri No. 84 Tahun 2015; Permendagri No. 1 Tahun 2016; Permendes PDT dan Transmigrasi No. 5 Tahun 2016; Perda No. 2 Tahun 2015; Perda No. 7 Tahun 2015.
Dalam peraturan ini diatur tentang pemerintahan desa dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur mengenai desa; organisasi pemerintahan desa; hubungan dan tata kerja organisasi pemerintah desa; penghasilan pemerintah desa; peraturan desa; keuangan dan kekayaan desa; pembangunan desa dan pembangunan kawasan perdesaan; kerja sama desa; lembaga kemasyarakatan desa dan lembaga adat desa; serta pembinaan dan pengawasan desa oleh camat atau sebutan lain.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Juli 2016.
85
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Depok Nomor 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Depok, telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Depok dengan Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta dengan terbitnya Surat dari LKPP Nomor :
08/KA/02/2013 diamanatkan agar seluruh daerah
segera membentuk Unit Layanan Pengadaan yang
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan
Pengadaan tersebut mulai Tahun 20 14;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : B/128/D.II PAN-RB/1/2013,
penempatan unit layanan pengadaan barang dan jasa
dibentuk Bagian tersendiri pada Sekretariat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 20 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
BarangjJasa Pemerintah Nomor 05 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 ,
Beberapa ketentuan diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
mengatur mengenai Organisasi Perangkat Daerah
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Garut Nomor 17 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka meningkatkan Pendapatan Asli Daerah, Pemerintah Kabupaten Balangan perlu melakukan penambahan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan, perlu membentuk Peraturan Daerah Kabupaten Balangan tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan.
Dasar hukum : UU No. 5 Tahun 1962; UU No. 2 Tahun 2003; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 jo. UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; PP No. 58 Tahun 2005; Perda Kabupaten Balangan No. 10 Tahun 2009; Perda Kabupaten Balangan No. 1 Tahun 2011; Perda Kabupaten Balangan No. 15 Tahun 2011.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang:
Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Balangan Kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Selatan Tahun 2011 sebesar Rp10.000.000.000,- (Sepuluh Milyar Rupiah) sehingga total penyertaan modal daerah ke dalam modal PT Bank Pembangunan Daerah Kalimnatan Selatan sebesar Rp28.397.600.000,- (Dua Puluh Delapan Milyar Tiga Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Ribu Rupiah).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 28 Desember 2011.
8 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kubu Raya No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sumber Pendapatan Desa
ABSTRAK:
bahwa untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan desa
diperlukan pembiayaan, sehingga perlu sumber pendapatan desa, sehingga perlu
dibentuk Peraturan Daerah tentang Peraturan Daerah tentang Sumber
Pendapatan Desa
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Dasar Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 18 ayat (6), Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004,
Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2007,
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun
2005, Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005, Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 2
Tahun 2008, Peraturan Daerah Kabupaten Kubu Raya Nomor 14 Tahun 2009
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Sumber Pendapatan (Pendapatan,
Hasil Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Dana Perimbangan, Hibah dan
Sumbangan), Pengurusan dan Pengelolaan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Penjelasan 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ogan Komering Ilir No. 17 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, pemotongan hewan tidak dapat dikenakan biaya yang bersifat Pajak, sehingga perlu melakukan pencabutan terhadap Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan. Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir No.17 Tahun 2003 tentang Pajak Potong Hewan tidak sesuai dengan ketentuan UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sehingga perlu dicabut.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) UUD Tahun 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaiman telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009.
Dalam PERDA ini diatur mengenai Pencabutan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Ogan Komering Ilir Nomor 17 Tahun 2003.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
2 halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat