Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011

Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

BAB I : KETENTUAN UMUM; BAB II : OBYEK DAN SUBYEK; BAB III : LOKASI IZIN USAHA SARANG BURUNG WALET DAN PENGUSAHAANNYA; BAB IV : PERSYARATAN DAN CARA MEMPEROLEH IZIN; BAB V : MASA BERLAKU IZIN; BAB VI : PENOLAKAN PERMOHONAN IZIN; BAB VII : PENCABUTAN IZIN; BAB VIII : KEWAJIBAN DAN LARANGAN; BAB IX : PEMBINAAN, PENGAWASAN, DAN PENGENDALIAN; BAB X : KETENTUAN PENYIDIKAN; BAB XI : KETENTUAN PIDANA; BAB XII : KETENTUAN PERALIHAN; BAB XIII : KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Katingan Nomor 17 Tahun 2011 tentang Izin Usaha Pengelolaan Dan Pengusahaan Sarang Burung Walet
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Katingan
Nomor
17
Bentuk
Peraturan Daerah (Perda)
Bentuk Singkat
Perda
Tahun
2011
Tempat Penetapan
Kasongan
Tanggal Penetapan
03 Oktober 2011
Tanggal Pengundangan
03 Oktober 2011
Tanggal Berlaku
03 Oktober 2011
Sumber
LD. 2011/17
Subjek
PERIZINAN, PELAYANAN PUBLIK
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Katingan
Bidang
Halaman ini telah diakses 449 kali

UJI MATERI

Belum Tersedia

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan