Struktur Organisasi
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD 2013/17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Keempat Atas Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 Tentang Organisasi Perangkat Daerah
ABSTRAK: |
- bahwa dalam rangka melaksanakan urusan wajib dan
pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Kota
Depok, telah ditetapkan Organisasi Perangkat Daerah
Kota Depok dengan Peraturan Daerah Nomor 08
Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat Daerah
sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 19 Tahun 2012
tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Daerah Kota
Depok Nomor 08 Tahun 2008 tentang Pemerintahan
Daerah;
bahwa berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54
Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
serta dengan terbitnya Surat dari LKPP Nomor :
08/KA/02/2013 diamanatkan agar seluruh daerah
segera membentuk Unit Layanan Pengadaan yang
pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di Unit Layanan
Pengadaan tersebut mulai Tahun 20 14;
bahwa berdasarkan Surat Menteri Pendayagunaan
Aparatur Negara Nomor : B/128/D.II PAN-RB/1/2013,
penempatan unit layanan pengadaan barang dan jasa
dibentuk Bagian tersendiri pada Sekretariat Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
membentuk Peraturan Daerah Kota Depok tentang
Perubahan Keempat atas Peraturan Daerah Kota Depok
Nomor 08 Tahun 2008 tentang Organisasi Perangkat
Daerah;
- Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1999, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007, Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2010, Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007,Peraturan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur
Negara dan Reformasi Birokrasi Nomar 20 Tahun 2010, Peraturan Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan
BarangjJasa Pemerintah Nomor 05 Tahun 2012, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 8 Tahun 2007, Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 07 Tahun 2008,Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008 ,
- Beberapa ketentuan diubah
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2013.
- mengubah Peraturan Daerah Kota Depok Nomor 08 Tahun 2008
- mengatur mengenai Organisasi Perangkat Daerah
- 9 halaman
|