Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta
ABSTRAK:
dalam rangka pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta yang digolongkan sebagai salah satu jenis retribusi jasa umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 ayat (1) huruf i dan Pasal 119 UU No.28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Perda No.1 Tahun 2002 tentang Retribusi Biaya Cetak Peta, dipandang tidak sesuai lagi dengan peraturan perundang-undangan, maka perlu ditinjau kembali.
dasar hukum: UU No.29 Tahun 1959; UU No.8 Tahun 1981; UU No.26 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan PP No.58 Tahun 2010; PP No.10 Tahun 2000; PP No.58 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.69 Tahun 2010; Perda Kabupaten Daerah Tingkat II Majene No.3 Tahun 1990; Perda Kabupaten Majene No.6 Tahun 2004; Perda Kabupaten Majene No.14 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Perda Kabupaten Majene No.4 Tahun 2011.
dalam PERDA ini diatur mengenai nama, objek, dan subjek retribusi, struktur dan besarnya tarif retribusi, wilayah pemungutan retribusi, dan tata cara pemungutan retribusi penggantian biaya cetak peta.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2011.
mencabut berlakunya Perda Kabupaten Majene No.1 Tahun 2002 tentang Retribusi Penggantian Biaya Cetak Peta.
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban Nomor 17 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2021 Seri A Nomor 21
Peraturan Daerah (PERDA) tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH
TAHUN ANGGARAN 2022
ABSTRAK:
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311
ayat (1) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014
tentang Pemerintahan Daerah dan Pasal 104 ayat (1)
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang
Pengelolaan Keuangan Daerah, Bupati wajib mengajukan
Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah kepada Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah untuk memperoleh
persetujuan bersama;
b. bahwa Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah yang diajukan
sebagaimana dimaksud dalam huruf a, merupakan
perwujudan dari Rencana Kerja Pemerintah Daerah
Tahun 2022 yang dijabarkan ke dalam Kebijakan Umum
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah serta
Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara yang
telah disepakati Pemerintah Daerah bersama Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tuban;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan
Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
Mengingat : 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1950; 3. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; 4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; 5. Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004; 6. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; 7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; 8. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; 9. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; 10. Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2000; 11. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005; 12. Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2005; 13. Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009; 14. Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 ; 15. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017; 16. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2017 ; 17. Peraturan Pemerintah Nomor 33 Tahun 2018; 18. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019; 19. Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019; 20. Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2014; 21. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; 22. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun
2017; 23. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun
2020; 24. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun
2021; 25. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun
2021
Materi pokok: mengatur mengenai penetapan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022; memuat antara lain: ketentuan umum; nilai APBD Tahun Anggaran 2022 berjumlah
Rp. 2.634.045.845.727,00
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Desember 2021.
jumlah 14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Sumedang Nomor 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menyesuaikan peraturan perundang- undangan yang berlaku perlu memperbaharui sebagian dari isi Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi izin Pelayanan Kesehatan Swasta; bahwa untuk tertibnya pelaksanaan perizinan pelayanan kesehatan Swasta dan untuk meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat dalam bidang kesehatan serta untuk memelihara ketertiban dan kelancaran pelayanan kesehatan swasta perlu penyesuaian pengaturan penyelenggaraan perizinan pelayanan kesehatan swasta tersebut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta;
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1992; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997; Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1996; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 916/Menkes/PerVIII/1976; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 920/Menkes/PerXII/1986; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 922/Menkes/PerIX/1993; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 514/Menkes/Per/VI/1994; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 572/Menkes/Per/VI/1996; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 174 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 175 Tahun 1997; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 7 Tahun 2003; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 8 Tahun 2001; Peraturan Daerah Kota Banjarbaru Nomor 2 Tahun 2008
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2002 Tentang Retribusi Izin Pelayanan Kesehatan Swasta
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
7 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jombang No. 17 Tahun 2009
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat "Bank Jombang" Kabupaten Jombang
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka untuk mendorong pertumbuhan perekonomian daerah dan meningkatkan pelayanan terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha serta membantu program Pemerintah Daerah, maka dipandang perlu mengadakan restrukturisasi Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Pasar” karena sudah tidak sesuai dengan ketentuan dan kebutuhan.
b. bahwa untuk mewujudkan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a, maka perlu lembaga keuangan milik Pemerintah Daerah Kabupaten Jombang, yaitu Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat yang sehat, berdaya saing, aman dan terpercaya, yang selain dapat memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat, dapat pula sebagai salah satu penyumbang pendapatan asli daerah.
c. bahwa untuk melaksanakan sebagaimana dimaksud konsideran huruf a dan huruf b, maka perlu menetapkan Perusahaan Daerah Kabupaten Jombang Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang” dengan menuangkan ketentuannya dalam Peraturan Daerah Kabupaten Jombang.
UU No 12 Tahun 1950;
UU No 5 Tahun 1962;
UU No 7 Tahun 1992 sebagaimana telah diubah dengan UU No 10 Tahun 1998;
UU No 10 Tahun 2004;
UU No 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah kedua kalinya dengan UU No 12 Tahun 2008;
PP No 71 Tahun 1992;
PP No 58 Tahun 2005;
Peraturan BI No 8/26/PBI/2006;
Permendagri No 22 Tahun 2006.
Dengan Peraturan Daerah ini ditetapkan Perusahaan Daerah Bank Perkreditan Rakyat “Bank Jombang”.
PD BPR “Bank Jombang” sebagaimana dimaksud melaksanakan fungsi lembaga keuangan bank berdasarkan Izin Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor: 041/KM17/1998 tentang Pemberian Ijin Usaha Bank Pasar Pemerintah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang. PD BPR “Bank Jombang” merupakan Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Jombang yang berbentuk Perusahaan Daerah.
PD BPR “Bank Jombang” berkedudukan di Wilayah Kabupaten Jombang. PD BPR “Bank Jombang” dapat membuka Kantor Cabang di Wilayah Provinsi Jawa Timur, Kantor Cabang Pembantu, Kantor Kas atau Unit Pelayanan di seluruh Wilayah Kabupaten Jombang.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jombang Nomor 26 Tahun 1994 dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanjung Jabung Barat Nomor 17 Tahun 2011
PEMBENTUKAN - DESA SUNGAI PAMPANG - DESA PARIT SIDANG - DESA SUNGAI JERING - DESA PARIT BILAL - DESA SUAK SAMIN - DESA SUNGAI BAUNG - DESA SUNGAI RAYA - DESA PASAR SENIN - DESA KARYA MAJU - KECAMATAN PANGABUAN
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2011/NO.17
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PEMBENTUKAN DESA SUNGAI PAMPANG, DESA PARIT SIDANG, DESA SUNGAI JERING, DESA PARIT BILAL, DESA SUAK SAMIN, DESA SUNGAI BAUNG, DESA SUNGAI RAYA, DESA PASAR SENIN DAN DESA KARYA MAJU KECAMATAN PANGABUAN
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka merealisasikan aspirasi dan meningkatkan pelayanan masyarakat, melaksanakan tugas pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat guna mempercepat terwujudnya kesejahteraan masyarakat di Kelurahan Teluk Nilau, Desa Parit Pudin, Desa Sungai Serindit dan Desa Mekar Jati perlu dilakukan pemekaran desa dimaksud dengan membentuk Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan;
bahwa dalam rangka menindaklanjuti Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 2008 tentang Kecamatan, perlu dilakukan pembentukan desa baru dalam kecamatan kuala betara sehingga memenuhi syarat minimal jumlah desa dalam satu kecamatan;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan
UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 54 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 72 Tahun 2005; PP No. 73 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2006; PP No. 19 Tahun 2008; PERMENDAGRI No. 28 Tahun 2006; PERDA No. 8 Tahun 2008
PERDA ini Mengatur Mengenai Pembentukan Desa Sungai Pampang, Desa Parit Sidang, Desa Sungai Jering. Desa Parit Bilal, Desa Suak Samin, Desa Sungai Baung, Desa Sungai Raya, Desa Pasar Senin dan Desa Karya Maju Kecamatan Pangabuan; Meliputi Tujuan; Pembentukan, Pemekaran dan Batas Wilayah; Kekayaan dan Sumber Pendapatan; Ketentuan Peralihan
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 November 2011.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
6 hlmn;
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Wonosobo Nomor 17 Tahun 2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD Tahun 2008 No.22/TLD No.22
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pedoman Satuan Polisi Pamong Praja dipandang perlu membentuk Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2005;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 2 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 12 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Satuan Polisi Pamong Praja
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 Juni 2008.
Dengan berlakunya Peraturan Daerah ini, maka Peraturan Daerah Kabupaten Wonosobo Nomor 16 Tahun 2004 tentang Pembentukan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Wonosobo (Lembaran Daerah Kabupaten Wonosobo Tahun 2004 Nomor 32 Seri D Nomor 6) ditarik dan dinyatakan tidak berlaku.
5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pontianak Nomor 17 Tahun 2021
BUMD/Badan Usaha Milik DaerahPenanaman Modal dan Investasi
Status Peraturan
Mengubah :
PERDA Kota Pontianak No. 4 Tahun 2020 tentang PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2021/NO.17, LL Kota Pontianak : 9 HAL
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK
ABSTRAK:
bahwa sehubungan dengan adanya perubahan pemenuhan kewajiban modal dasar Pemerintah Kota Pontianak kepada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa yang telah tercantum sebagaimana dimaksud pada Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Pontianak pada Perusahaan Umum Daerah Bank Perkreditan Rakyat Khatulistiwa Pontianak, sehingga perlu dilakukan penyesuaian terhadap jumlah kewajiban pemenuhan modal dasar dimaksud;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UUD 1945 Pasal 18 ayat (6), UU No.27 Tahun 1959, UU No.7 Tahun 1992, UU No.21 Tahun 2011, UU No.23 Tahun 2014, PP No.54 Tahun 2017, PP No.12 Tahun 2019, Per OJK No. 20/POJK.03/2014, Per OJK No. 04/POJK.03/2015, Perda No.7 tahun 2011, Perda No.3 Tahun 2019, Perda No.13 Tahun 2019, Perda No.3 Tahun 2020, Perda No.4 Tahun 2020, Perda No.18 Tahun 2020.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: PERUBAHAN Pasal 3 ATAS PERATURAN DAERAH NOMOR 4 TAHUN 2020 TENTANG PENAMBAHAN PENYERTAAN MODAL PEMERINTAH KOTA PONTIANAK PADA PERUSAHAAN UMUM DAERAH BANK PERKREDITAN RAKYAT KHATULISTIWA PONTIANAK.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 13 Desember 2021.
6 halaman dan 3 halaman penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 17 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perlindungan Anak
ABSTRAK:
bahwa untuk menciptakan generasi yang berkualitas dan memiliki mental dan spritual yang berlandaskan norma-norma kebaikan yang hidup di masyarakat serta dapat mengisi pembangunan dimasa depan, anak perlu mendapatkan perlindungan untuk dapat tumbuh dan berkembang sebagai tunas harapan;bahwa berdasarkan Pasal 59 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Pemerintah Daerah bersama masyarakat berkewajiban melakukan upaya pencegahan, perlindungan, dan pemulihan kepada anak yang menjadi korban perlakuan salah dan kekerasan;bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah. Kabupaten/Kota, kesejahteraan dan perlindungan anak wajib dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten/ Kota;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perlindungan anak.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1979;Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1999;Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999;Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 tahun 2000;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 tahun 2002;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003;Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2007;Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008;Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009;Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2011;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2012;Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012;Peraturan pemerintah Nomor 31 Tahun 1980;Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1988;Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006;Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 39 tahun 2012;Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2014;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 28 Tahun 2011;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini Mengatur Tentang Perlindungan Anak dengan sistematika;Ketentuan Umum;Asas dan Tujuan;Ruang Lingkup Perlindungan Anak;Tanggung Jawab;Pemerintah, Pengembangan Potensi, Pemberdayaan dan Pengawasan Terhadap Anak;Anak yang menderita Penyakit Tidak Umum;anak Penyandang disabilitas;Anak Korban Kekerasan;Akta Kelahiran Anak;Kota Layak Anak;Forum Partisipasi Anak dan Even Organisasi;Pengawasan;Penganggaran;Sanksi administratif;Ketentuan Penyidikan;Ketentuan Pidana;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
20 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamandau No. 17 Tahun 2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 17, LD.2013/NO.120 SERI E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tuntutan Perbendaharaan Dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan Dan Barang Daerah
ABSTRAK:
bahwa untuk kelancaran pemulihan Kerugian Daerah agar dapat berjalan lebih efektif dan efisien, maka dipandang perlu menetapkan kembali ketentuan-ketentuan tentang pelaksanaan Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 ; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 17 Tahun 2008 ; Peraturan Daerah Kabupaten Lamandau Nomor 03 Tahun 2011
BAB I
KETENTUAN UMUM;
BAB II
RUANG LINGKUP;
BAB III
PEMBERLAKUAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB IV
INFORMASI PELAPORAN DAN PEMERIKSAAN;
BAB IV
PENYELESAIAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BABV
KEDALUWARSA;
BAB VI
PENGHAPUSAN;
BAB VII
PEMBEBASAN;
BAB VIII
PENYETORAN;
BAB IX
PELAPORAN;
BAB X
MAJELIS PERTIMBANGAN TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN
TUNTUTAN GANTI RUGI;
BAB XI
KETENTUAN LAIN-LAIN;
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2013.
21 Halaman
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat