Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 156 ayat (1) Undang-undang No. 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 54 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 14 Tahun 2000; UU No. 28 Tahun 2009; 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 69 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Nama, Objek dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dalam Penetapan Struktur dan Besaran Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Penentuan Pembayaran, Tempat Pembayaran, Angsuran, dan Penundaan Pembayaran, Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluarsa, Insenif Pemungutan, Penyidikan, Ketentuan Pidana, dan Ketentuan Penutup.
Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam peraturan daerah ini sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana dengan pidana kurungan paling lama 3 tahun atau denda paling banyak 3 kali jumlah retribusi terutang yang tidak atau kurang bayar.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2015.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, maka Peraturan Daerah Nomor 31 Tahun 2001 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
10 hlm; Penjelasan 2 hlm; Lampiran 2 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 1995
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelayanan Kesehatan Di Rumah Sakit Umum RA. Kartini Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara
ABSTRAK:
bahwa dengan akan diaturnya pelayanan kesehatan di PUSKESMAS dalam Peraturan Daerah tersendiri serta dalam rangka menyesuaikan tarif pelayanan kesehatan di Rumah Sakit Umum RA. Kartini dengan perkembangan perekonomian pada saat ini, maka perlu meninjau Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 7 Tahun 1985 tentang Pelayanan Kesehatan di unit Pelayanan Kesehatan lainnya yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Jepara Nomor 4 Tahun 1990 dan selanjutnya dituangkan dalam Peraturan Daerah yang baru;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 7 tahun 1967; Undang-undang Nomor 5 tahun 1974; Undang-undang Nomor 23 tahun 1992; Peraturan Pemerintah nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 1991; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 32 Tahun 1978; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 68/Menkes/SKB/III/1986 dan Nomor 41 Tahun 1986; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri Nomor 634 a/Menkes/SKB/IX/1987, Nomor 87 Tahun 1987; Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 66/Men-Kes.SK/II/1987; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1989; Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 30 April 1982 Nomor 340/2/1982;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Pelayanan Kesehatan
Bab III Ketentuan Biaya Dan Tarif Pelayanan Kesehatan
Bab IV Tata Tertib Rumah Sakit
Bab V Pembagian Hasil
Bab VI Pemakaian Fasilitas Rsu Ra Kartini Diluar Jam Dinas Oleh Dokter/Dokter Ahli
Bab VII Ketentuan Lain-Lain
Bab VIII Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Juli 1995.
43 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2008
organisasi - tata kerja - dinas kebudayaan, pariwisata, pemuda dan olahraga
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2008/No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Klaten
ABSTRAK:
bahwa dengan diberlakukannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah, maka kelembagaan perangkat daerah perlu diadakan penataan kembali sehingga dapat menyelenggarakan seluruh urusan pemerintahan yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah; bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Pariwisata sudah tidak sesuai dengan perkembangan kelembagaan perangkat daerah dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olah Raga Kabupaten Klaten;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 2 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2008;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dna Olahraga Kabupaten Klaten. Hal-hal yang diatur antara lain tentang pembentukan dinas, kedudukan dan tugas pokok dinas, susunan organisasi, kelompok Jabatan Fungsional yang ada pada dinas, tata kerja dinas, eselonering, pengangkatan dan pemberhentian dalam jabatan struktural yang ada pada dinas. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 September 2008.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 11 Tahun 2001 dan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 23 Tahun 2001 dicabut.
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
ABSTRAK:
Pembangunan dan penggunaan menara telekomunikasi hams memperhatikan faktor keamanan, lingkungan, kesehatan masyarakat, estetika lingkungan sehingga eksistensinya memerlukan pengendalian melalui penetapan zona-zona dalam pembangunannya dengan memperhatikan aspek tata ruang dan kepentingan umum. Dengan telah dikeluarkannya putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PPU-XXI/2014, tanggal 26 Mei 2015 yang menyatakan bahwa penjelasan pasal 124 UndangUndang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945, sehingga tidak mempunyai kekuatan hukum yang mengikat. Berdasarkan Surat Direktorat Jendral Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor : S-743/PK/2015, Tanggal 18 November 2015, perihal Perhitungan Tarif Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi menyatakan bahwa mengingat penjelasan Pasal 124 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 telah
dibatalkan Mahkamah Konstitusi sebagaimana pada huruf b diatas, maka Peraturan Daerah yang tarif retribusinya dijadikan dasar pemunggutan retribusi pengendalian Menara Telekomunikasi. Dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan maka dipandang perlu untuk ditindak lanjuti ketentuan Pasal 110 ayat (1) huruf n Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan objek retribusi daerah. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 36 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 52 Tahun 2000; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 34 Tahun 2006; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 69 Tahun 2010; Permenhub No. KM10 Tahun 2006; Kepmenhub No. KM49 Tahun 2000; Perda No. 3 Tahun 2013.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang penyelenggaraan dan retribusi pengendalian menara telekomunikasi dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Pada ketentuan umum antara lain diatur mengenai definisi Telekomunikasi adalah setiap pemancaran, pengiriman dan/atau penerimaan dari setiap informasi dalam bentuk tanda-tanda, isyarat, tulisan, gambar, suara, dan bunyi melalui sistem kawat, optik, radio, atau sistem elektromagnetik lainnya. Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut menara adalah untuk kepentingan umum yang didirikan di atas tanah, atau bangunan yang merupakan satu kesatuan konstruksi dengan bangunan gedung yang dipergunakan untuk kepentingan umum yang struktur fisiknya dapat berupa bentuk tunggal tanpa simpul, dimana fungsi, desain dan konstruksinya disesuaikan sebagai sarana penunjang menempatkan perangkat telekomunikasi. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi yang selanjutnya disebut Retribusi adalah pungutan daerah sebagai pembayaran atas pemanfatan ruang untuk menara telekomunikasi dengan memperhatikan aspek tata ruang, keamanan, dan kepentingan umum. Diatur tentang asas-asas, tujuan dan prinsip, penyelenggaraan dan pengendalian, retribusi, insentif pemungutan, sanksi administrasi, penyidikan, ketentuan pidana, ketentuan peralihan, ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 November 2016.
Mencabut Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 7 Tahun 2012 tentang Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Akan diatur lebih lanjut dengan peraturan bupati mengenai formulasi perhitungan retribusi.
23 hlm, Penjelasan : 5 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2004
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2004 No.51
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000
ABSTRAK:
Bahwa beberapa ketentuan dari Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan sudah tidak sesuai lagi, sehingga perlu ditinjau kembali. Untuk maksud tersebut, maka perlu ditetapkan dengan Perubahan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 Tahun 2000; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah (Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Nomor ); Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 4 Tahun 2004
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Rumah Potong Hewan mencakup definisi baru untuk Dinas, hewan potong, dan karkas. Selain itu, penyesuaian tarif retribusi dilakukan terhadap jenis layanan di Rumah Potong Hewan, seperti pemeriksaan kesehatan hewan, penggunaan kandang peristirahatan, penggunaan tempat pemotongan, pemeriksaan daging, pengawasan kulit, dan penggunaan tempat sarana lain. Pasal 12 dihapus, sementara tarif retribusi untuk berbagai jenis hewan juga mengalami perubahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 22 Juni 2004.
5 hlm. beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 1994
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 1995 NO. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perbuahan Pertama Peraturan Daerah Kab. Dati II Temsnggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kab. Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor
11 A T ahun 1990 tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Daerah lingkat II
Temanggung_ sudah tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang ini sehingga
perlu dirubah
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974; Perturan Pemerintah Nomor 5 tahun 1975; Peraturan Pemerintah Nomo. 6 Tahun 1975; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 1990; Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Temanggung Nomor 11 A Tahun 1990.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Perubahan pada Peraturan Daerah ini mencakup penyesuaian besaran uang representasi, tunjangan komisi, uang paket pimpinan dan anggota DPRD, serta pengaturan Dana Penunjang dan Tunjangan Kesehatan. Perubahan tersebut berlaku sejak diundangkan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
Peraturan Daerah Kabupaten Dati II Temanggung No. 11 A Tahun 1990 Tentang Kedudukan Keuangan Ketua, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Dati II Temanggung Diubah
3 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Karawang Nomor 16 Tahun 2023
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka Pengaturan Penyelenggaraan Pemerintahan Desa agar pelaksanaan berdaya guna dan berhasil guna selaras dengan otonomi, Demokrasi dan Pemberdayaan masyarakat, maka perlu mengatur Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara dan Pemberhentian Perangkat Desa; bahwa untuk maksud tersebut huruf a, Tata Cara Pencalonan, Pengangkatan, Pemberhentian Sementara, dan Pemberhentian Perangkai Desu perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Persyaratan Calon Perangkat Desa
Bab III Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Bab IV Biaya Pencalonan Dan Pengangkatan Perangkat Desa
Bab V Masa Jabatan Perangkat Desa
Bab VI Kewajiban Dan Larangan Bagi Perangkat Desa
Bab VII Pemberhentian Sementara Dan Pemberhentian Perangkat Desa
Bab VIII Sikap Netralitas Dalam Pelaksanaan Tugas
Bab IX Ketentuan Peralihan
Bab X Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Desember 2000.
16 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bekasi Nomor 16 Tahun 2022
anggaran - pendapatan - dan - belanja - daerah - tahun - anggaran - 2023
2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD 2022/Nomor 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pempus Dan Pemda, perlu menetapkan Perda tentang APBD Tahun Anggaran 2023.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 9 Tahun 1996; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 1 Tahun 2022; UU No. 1 Tahun 2022; PP No. 109 Tahun 2000; PP No. 23 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No. 74 Tahun 2012; PP No. 55 Tahun 2005; PP No. 5 Tahun 2009 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan PP No. 1 Tahun 2018; PP No. 71 Tahun 2010; PP No. 12 Tahun 2017; PP No. 18 Tahun 2017; PP No. 12 Tahun 2019; Permendagri No. 52 Tahun 2012; Permendagri No. 62 Tahun 2017; Permendagri No. 36 Tahun 2018 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 78 Tahun 2020; Permendagri No. 77 Tahun 2020; Permendagri No. 9 Tahun 2021; Permendagri No. 84 Tahun 2022.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2023.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 Desember 2022.
12 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Papua Barat Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD. No. 2022/16, TLD. No. 124, LL Prov Papbar: 41 hal
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENGHAPUSAN KEKERASAN TERHADAP PEREMPUAN
ABSTRAK:
Bahwa untuk menjamin dan melindungi hak-hak perempuan agar dapat berpartisipasi secara maksimal dan optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perundungan dari berbagai tindak kekerasan, perlu dilakukan upaya perlindungan perempuan dari tindak kekerasan. Agar perlindungan terhadap perempuan yang termasuk di dalamnya adalah penanganan, pendampingan, pencegahan terutama di Provinsi Papua Barat memperoleh hasil yang berguna dan optimal, perlu dilakukan tindakan nyata dari Pemerintah Daerah dan perlu meningkatkan peran serta dan partisipasi masyarakat secara luas. Sesuai Pasal 47 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, yang menyatakan Pemerintah Provinsi berkewajiban membina, melindungi hak-hak dan memberdayakan perempuan secara bermartabat dan melakukan semua upaya untuk memposisikannya sebagai mitra sejajar kaum laki-Iaki.
Dasar Hukum: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 45 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984; Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021; Undang Undang Nomor 23 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2006; Peraturan Pernerintah Nomor 106 Tahun 2021; Peraturan Pemerintah Nomor 107 Tahun 2021; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018; Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 11 Tahun 2013;
Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat ini mengatur mengenai Penghapusan Kekerasan Terhadap Perempuan;
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2024.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat