Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Kota Layak Anak
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka pemenuhan hak anak, dan
perlindungan khusus perlu dibentuk sebuah sistem
pembangunan yang berbasis hak anak; bahwa dalam pelaksanaan sistem pembangunan berbasis hak anak diatur melalui implementasi Kota
Layak Anak yang mengintegrasikan komitmen dan
sumber daya pemerintah, masyarakat dan dunia usaha,
yang terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan
dalam kebijakan, program dan kegiatan untuk
menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak;
bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 8 Peraturan
Presiden Nomor 25 Tahun 2021 tentang Kebijakan
Kabupaten/Kota Layak Anak, penyelenggaraan
Kabupaten/Kota Layak Anak diatur dengan Peraturan
Daerah; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b dan huruf c, perlu
menetapkan Peraturan Daerah tentang
Penyelenggaraan Kota Layak Anak;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1950 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2023; Peraturan Presiden Nomor 25 Tahun 2021;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Ketentuan Umum, Prinsip dan Strategi, Klaster Hak Anak, Pemenuhan Indikator KLA, Kecamatan dan Kelurahan Layak Anak, Forum Anak, Gugus Tugas KLA, Pembinaan dan Evaluasi, Profil KLA, Pelaksanaan KLA, Peran dan Tanggung Jawab Pemerintah Daerah, Peran Dunia Usaha, Partisipasi Masyarakat, Pendanaan dan Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2023.
30 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir
ABSTRAK:
Bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 28 Tahun
2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Pajak
Parkir merupakan jenis pajak kabupaten. Dalam rangka meningkatkan pelayanan, ketertiban,
dan kelancaran pelaksanaan pemungutan pajak parkir
kepada masyarakat, maka diperlukan sistem pengendalian
dan pengawasan penyelenggaraan pajak parkir;
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 1997; Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah
Nomor 58 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 91 Tahun 2010; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 6 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 7 Tahun
2008; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 15 Tahun
2008 sebagaimana telah
beberapakali diubah terakhir dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Temanggung Nomor 21 Tahun 2011; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor 31 Tahun
2011
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Pajak meliputi:
a. pemberitahuan;
b. penarikan;
c. pembayaran;
d. penagihan; dan
e. keringanan, pengurangan, dan pembebasan.
Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pajak sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, PPKD selaku BUD atau Kuasa BUD harus
mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan, meliputi:
a. fungsi pelayanan;
b. fungsi pendataan;
c. fungsi pengelolaan data;
d. fungsi penetapan;
e. fungsi penarikan;
f. fungsi penagihan;
g. fungsi penatausahaan; dan
h. fungsi pembinaan dan pengawasan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 April 2012.
14 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Jepara Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana Di Kabupaten Jepara
ABSTRAK:
bahwa Pemerintah Kabupaten Jepara bertanggungjawab melindungi seluruh masyarakat Jepara dengan tujuan untuk memberikan perlindungan terhadap kehidupan dan penghidupan termasuk atas bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat; bahwa Wilayah Kabupaten Jepara memiliki kondisi geografis, geologis, hidrologis dan demografis yang memungkinkan terjadinya bencana baik yang disebabkan oleh faktor alam, faktor non alam ataupun faktor manusia terutama bencana alam seperti tanah longsor, banjir, kekeringan, angin topan dan tsunami, yang dapat menyebabkan kerusakan lingkungan, kerugian harta benda, dampak psikologis, dan korban jiwa; bahwa bencana dapat menghambat dan mengganggu kehidupan dan penghidupan masyarakat, pelaksanaan pembangunan dan hasilnya, sehingga perlu dilakukan upaya antisipasi dan penanggulangan secara terkoordinir, terpadu, cepat, dan tepat; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a, huruf b dan huruf c, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana di Kabupaten Jepara;
Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2009; Undang-undang Nomor 32 tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2008; Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 3 Tahun 2008; Peraturan Daerah Kabupaten Jepara Nomor 31 Tahun 2010;
Di dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang:
Bab I Ketentuan Umum
Bab II Asas Dan Tujuan
Bab III Tanggung Jawab Dan Wewenang
Bab IV Kelembagaan
Bab V Hak Dan Kewajiban Masyarakat
Bab VI Peran Lembaga Usaha, Lembaga Internasional Dan Lembaga Kemasyarakatan
Bab VII Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana
Bab VIII Pendanaan Dan Pengelolaan Bantuan Bencana
Bab IX Pengawasan
Bab X Pemantauan Dan Evaluasi
Bab XI Penyelesaian Sengketa
Bab XII Ketentuan Penyidikan
Bab XIII Ketentuan Pidana
Bab XIV Ketentuan Peralihan
Bab XV Ketentuan Penutup
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 03 November 2011.
34 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi merupakan implementasi tujuan nasional dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik IndonesiaTahun1945 dalam rangka melindungi seluruh tumpah darah Indonesia dan memajukan kesejahteraan umum;
Bahwa pangan merupakan kebutuhan dasar manusia dan pemenuhannya merupakan kewajiban negara yang tercermin dari tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun mutunya, aman, beragam, memenuhi kecukupangizi,merata dan terjangkau untuk mewujudkan status gizi yangbaik agar dapat hidup sehat, aktif, dan produktif secara berkelanjutan;
Bahwa berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan, ketentuan huruf I angka 2 Lampiran Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014tentangPemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah,dan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015 tentang Ketahanan Pangan dan Gizi, PemerintahDaerahberwenang menyelenggarakan ketahanan pangandangizi di
Daerah;
Bahwa Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu belum mempunyai produk hukum daerah yang mengatur penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi yang menjadi dasar hukum bagi penyelenggaraan ketahanan pangan dan gizi di daerah sesuai dengan kewenangan pemerintah daerah dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi.
Dasar Hukum : Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2012; Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014; Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020; Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2018; Peraturan Pemerintah Nomor 86 Tahun 2019;Peraturan Presiden Nomor 22 Tahun 2009; Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2015; Peraturan Presiden Nomor 83 Tahun 2017; Peraturan Presiden Nomor 66 Tahun 2021; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah BumbuNomor19Tahun 2016.
Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI.
Dengan Sistematika :
KETENTUAN UMUM;
PENYELENGGARAAN PANGAN;
KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN;
PENCEGAHAN MASALAH PANGAN;
CADANGAN PANGAN;
SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI;
PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA;
INFRASTRUKTUR PANGAN;
PENGHARGAAN;
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN;
KERJA SAMA;
PERAN SERTA MASYARAKAT;
PENDANAAN;
KETENTUAN PERALIHAN;
KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 Desember 2022.
33 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Ciamis Nomor 16 Tahun 2017
susunan organisasi dan tata kerja - pemerintah kelurahan
1993
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.1994/Seri.D No.4
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga
ABSTRAK:
bahwa berdasarkan Surat Menteri Dalam Negeri tanggal 15 Januari 1993 Nomor 061/160/SJ tentang Penetapan Pola Organisasi Pemerintah Kelurahan di Lingkungan Propinsi DaerahTingkat I Jawa Tengah maka Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan yang disahkan dengan Keputusan Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah Nomor 188.3/96/1983 tanggal 30 April 1983 diundangkan dalam Lembaran
Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga tanggal 6 september 1983 Seri D Nomor 8 perlu ditinjau kembali dan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku; bahwa untuk maksud tersebut perlu mengatur dan menetapkan kembali Susunan Organisasi dan Tatakerja Pemerintah Kelurahan di Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga dalam Peraturan Daerah;
Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 55 Tahun 1980; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 1992; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 14 Tahun 1974; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 1980; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 1981; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1983; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 1984; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 6 Tahun 1984; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 115 Tahun 1991 tanggal 16 Desember 1991; Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 1992 tanggal 17 Julli 1992;
Peraturan Daerah (Perda) ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Pemerintah Kelurahan yang meliputi kedudukan, tugas dan fungsi, susunan organisasi, tata kerja, ketentuan lain-lain, ketentuan peralihan, dan penutup. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Lampiran.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Januari 1994.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Purbalingga Nomor 5 Tahun 1982 dicabut.
11 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 16 Tahun 2002
Otonomi Daerah dan Pemerintah DaerahDesaStruktur Organisasi
Status Peraturan
Mencabut :
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Desa
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2002/No. 18 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka mewujudkan ketertiban dalam pelaksanaan pemilihan dan pernberhentian Perangkat Desa dipandang perlu adanya ketentuan yang mengaturnya; bahwa berdasarkan pertimbangan sebaqaimana dimaksud pada huruf a di atas Pemerintah Kabupaten Klaten telah menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemillhan dan Pemberhentlan Perangkat Desa; bahwa dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Pengaturan Mengenai Desa, rnaka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa yang telah diubah pertama kali dengan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001
tentang Perubahan Pertama Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 tentang Tata Cara Pemilihan dan Pemberhentian Perangkat Desa dipandang tidak sesuai lagi dan oleh sebao ltu perlu dicabut untuk kemudian ditetapkan
Peraturan Daerah baru; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, b dan c di atas serta dengan mengacu pada BAB IV Bagian Ketiga dan Bagian Keempat Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001 tentang Pedoman Umum Mengenai Desa maka perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Tata Cara Perrulihan dan Pernberhentlan Peranqkat Desa;
undanc-undano Nornor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nemer 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2001; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2001;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan dan pemberhentian Perangkat Desa, yang meliputi persiapan pemilihan, panitia pemilihan perangkat desa prasyarat perangkat desa, pencalonan, ujian penyaringan, pemilihan, pemilihan ulang, penetapan perangkat desa, biaya pemilihan, pelaksanaan tugas, pemberhentian dan pemberhentian sementara perangkat desa. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 Juni 2002.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 4 Tahun 2000 dan Peraturan Daerah Kanupaten Klaten Nomor 36 Tahun 2001 dicabut.
15 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bekasi Nomor 16 Tahun 2000
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2003/No. 39 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003 tentang Kebijakan Nasional Di Bidang Pertanahan, maka Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan, dipandang tidak sesuai lagi, dan oleh karena itu perlu dicabut; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana huruf a di atas, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten tentang Pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanahan;
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950; Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2000; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003; Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2003;
Peraturan Daerah ini mengatur tentang pencabutan Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 tentang Pembentukan, Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian. Uraian lebih lanjut terdapat dalam Penjelasan atas peraturan ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 20 November 2003.
Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 9 Tahun 2001 dicabut
3 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat