Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022

Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Peraturan ini memuat tentang : PENYELENGGARAAN KETAHANAN PANGAN DAN GIZI. Dengan Sistematika : KETENTUAN UMUM; PENYELENGGARAAN PANGAN; KEAMANAN, MUTU dan GIZI PANGAN; PENCEGAHAN MASALAH PANGAN; CADANGAN PANGAN; SISTEM INFORMASI PANGAN DAN GIZI; PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA; INFRASTRUKTUR PANGAN; PENGHARGAAN; PEMBINAAN DAN PENGAWASAN; KERJA SAMA; PERAN SERTA MASYARAKAT; PENDANAAN; KETENTUAN PERALIHAN; KETENTUAN PENUTUP.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Ketahanan Pangan dan Gizi
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Tanah Bumbu
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2022
Tempat Penetapan
Batulicin
Tanggal Penetapan
05 Desember 2022
Tanggal Pengundangan
05 Desember 2022
Tanggal Berlaku
05 Desember 2022
Sumber
LD.2022/NO.
Subjek
PANGAN, PERTANIAN DAN PETERNAKAN
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Tanah Bumbu
Bidang
HUKUM LINGKUNGAN
Halaman ini telah diakses 60 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan