Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Pajak meliputi: a. pemberitahuan; b. penarikan; c. pembayaran; d. penagihan; dan e. keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPKD selaku BUD atau Kuasa BUD harus mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan, meliputi: a. fungsi pelayanan; b. fungsi pendataan; c. fungsi pengelolaan data; d. fungsi penetapan; e. fungsi penarikan; f. fungsi penagihan; g. fungsi penatausahaan; dan h. fungsi pembinaan dan pengawasan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat