Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2012

Penyelenggaraan Pajak Parkir

MATERI POKOK PERATURAN

Abstrak

Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Ruang lingkup penyelenggaraan Pajak meliputi: a. pemberitahuan; b. penarikan; c. pembayaran; d. penagihan; dan e. keringanan, pengurangan, dan pembebasan. Dalam melaksanakan penyelenggaraan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, PPKD selaku BUD atau Kuasa BUD harus mempersiapkan fungsi yang dibutuhkan, meliputi: a. fungsi pelayanan; b. fungsi pendataan; c. fungsi pengelolaan data; d. fungsi penetapan; e. fungsi penarikan; f. fungsi penagihan; g. fungsi penatausahaan; dan h. fungsi pembinaan dan pengawasan.

METADATA PERATURAN

Tipe Dokumen
Peraturan Perundang-undangan
Judul
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Temanggung Nomor 16 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pajak Parkir
T.E.U.
Indonesia, Kabupaten Temanggung
Nomor
16
Bentuk
Peraturan Daerah (PERDA)
Bentuk Singkat
PERDA
Tahun
2012
Tempat Penetapan
Temanggung
Tanggal Penetapan
21 April 2012
Tanggal Pengundangan
21 April 2012
Tanggal Berlaku
21 April 2012
Sumber
LD Tahun 2012 No.16/TLD No.16
Subjek
PAJAK DAN RETRIBUSI DAERAH
Status
Berlaku
Bahasa
Bahasa Indonesia
Lokasi
Pemerintah Kabupaten Temanggung
Bidang
HUKUM ADMINISTRASI NEGARA
Halaman ini telah diakses 35 kali

STATUS PERATURAN

Belum Tersedia

UJI MATERI MAHKAMAH KONSTITUSI

Belum Tersedia

TENTANG DATABASE PERATURAN

Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat

KONTAK
  • Sekretariat Website JDIH BPK
  • Ditama Binbangkum - BPK
  • Jalan Gatot Subroto 31
  • Jakarta Pusat, 10210
  • Telp (021) 25549000 ext. 1521

© Direktorat Utama Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara
Badan Pemeriksa Keuangan