Penambahan Penyertaan Modal - Pemerintah Kabupaten Batang Hari - PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2018/NO.16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kabupaten Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi
ABSTRAK:
Untuk melaksanakan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No. 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, perlu menetapkan Perda tentag Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 12 Tahun 1956 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 7 Tahun 1965; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; PP No. 27 Tahun 2014; Permendagri No. 19 Tahun 2016; Perda No. 12 tahun 2017; Perda No. 18 Tahun 2017.
Perda ini mengatur mengenai Penambahan Penyertaan Modal Pemkab Batang Hari kepada PT. Bank Pembangunan Daerah Jambi.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 26 Oktober 2018.
3 hlm.; Penjelasan 1 hlm.; Lampiran 1 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Pati No. 16 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas Bank Pembangunan Daerah Jawa Tengah dan Perusahaan Daerah air Minum Tirta Bening Kabupaten Pati pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pati Tahun Anggaran 2017
ABSTRAK:
bahwa untuk mengembangkan dan meningkatkan kinerja BUMD guna mendorong pertumbuhan perekonomian daerah, meningkatkan pendapatan asli daerah dari pembagian hasil usaha atau deviden, Pemerintah Daerah perlu melakukan penyertaan modal daerah (investasi) dan dalam rangka mengoptimalkan dan upaya perbaikan kinerja guna meningkatkan cakupan dan kualitas pelayanan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Pati serta berdasarkan ketentuan Pasal 41 ayat (5) UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, penyertaan modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Negara/Daerah/Swasta ditetapkan dengan Peraturan Daerah, selain itu berdasarkan ketentuan Pasal 75 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Penyertaan Modal Pemerintah Daerah dapat dilaksanakan apabila jumlah yang akan disertakan dalam Tahun Anggaran berkenaan telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah dan untuk meningkatkan penerimaan deviden dan meningkatkan sharing kepemilikan pada Perseroan Terbatas BPD Jateng serta untuk penyehatan serta pengembangan cakupan pelayanan pada PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati maka perlu adanya penambahan Penyertaan Modal Daerah ke dalam masing-masing BUMD dimaksud sehingga perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Penyertaan Modal Daerah (Investasi) ke dalam Perseroan Terbatas BPD Jateng dan PDAM Tirta Bening Kabupaten Pati pada APBD Kabupaten Pati TA 2017;
Pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No 13 Tahun 1950; UU No 7 Tahun 1992; UU No 17 Tahun 2003; UU No 1 Tahun 2004; UU No 25 Tahun 2007; UU No 40 Tahun 2007; UU No 12 Tahun 2011; UU No 23 Tahun 2014; PP No 12 Tahun 1998;PP No 58 Tahun 2005; Perda Prov DATI I Jateng No 6 Tahun 1999; Perda Kab Pati No 20 Tahun 2007; Perda Kab Pati No 12 Tahun 2016;
Peraturan Daerah ini mengatur Penyertaan Modal Bank BPD Jateng dan PDAM Tirta bening Kabupate Pati yang menetapkan batasan istilah dalam pengaturannya. Mengatur tentang Obyek, Sumber dan Besaran Penyertaan Modal Daerah, Pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah, Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
9 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunungkidul No. 16 Tahun 2012
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan
ABSTRAK:
bahwa dalam rangka menindaklanjuti hasil klarifikasi Gubernur Jawa Tengah tanggal 6 April 2016 Nomor 180/0006378 perihal Hasil Klarifikasi Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan perlu untuk diubah, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah
Kabupaten Banjarnegara Nomor 19 Tahun 2015 tentang Perlindungan Satwa dan Tumbuhan;
Pasal 18 ayat (6) UUD NRI 1945; UU No. 13 Tahun 1950; UU no. 11 Tahun 1974; UU no. 8 Tahun 1981; UU no. 5 Tahun 1990; UU no. 12 Tahun 1992; UU no. 16 Tahun 1992; UU no. 41 Tahun 1999; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 31 Tahun 2004; UU No. 26 Tahun 2007; UU No. 18 Tahun 2009; UU No. 32 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; UU No. 23 Tahun 2014; PP No. 32 Tahun 1950; PP No. 15 Tahun 1977; PP No. 78 Tahun 1992; PP No. 68 Tahun 1998; PP No. 7Tahun 1999; PP No. 82 Tahun 2000; PP No. 8 Tahun 2001; PP No. 45 Tahun 2004; PP No. 26 Tahun 2008; PP No. 41 Tahun 2012; PP No. 95 Tahun 2012; Perpres No. 87 Tahun 2014; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 11 Tahun 2011; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 4 Tahun 2013; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 19 Tahun 2015; Perda Kabupaten Banjarnegara No. 8 Tahun 2016;
1. Perubahan Pasal 19
2. Sanksi pidana dan denda
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
10 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 16 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, Lembaran Daerah Kabupaten Halmahera Timur Tahun 2011 Nomor 83
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan
ABSTRAK:
Izin Mendirikan Bangunan yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah selain menjadi instrumen pelaksanaan fungsi pembinaan,
pengaturan, pengendalian serta pengawasan dalam penggunaan dan pemanfaatan lahan terkait dengan pembangunan tempat hunian/rumah, kantor, hotel, pusat perekonomian/ perdagangan dan sarana lainnya, dapat menjadi objek dalam rangka peningkatan pendapatan asli daerah Kabupaten Halmahera Timur. Sehubungan dengan ditetapkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur Nomor 11 Tahun 2005 tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan yang dibentuk berdasarkan UndangUndang Nomor 18 Tahun 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Juncto Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 perlu disesuaikan
dengan ketentuan-ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009. Berdasarkan Ketentuan sebagaimana dimaksud, perlu dibentuk Peraturan Daerah Kabupaten Halmahera Timur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan.
UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 1 Tahun 2003; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 28 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Permendagri No. 59 Tahun 2007; Perda Kab. Halmahera Timur No. 4 Tahun 2007.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Izin Mendirikan Bangunan dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur tentang Nama, Objek, dan Subjek Retribusi, Golongan Retribusi, Cara Mengukur Tingkat Penggunaan Jasa, Prinsip dan Sasaran dalam Penetapan Tarif Retribusi, Struktur dan Besarnya Tarif Retribusi, Wilayah Pemungutan, Masa Retribusi dan Saat Retribusi Terutang, Tata Cara Pemungutan, Sanksi Adminstratif, Penagihan, Tata Cara Pembayaran Retribusi, Angsuran dan Penundaan Pembayaran Retribusi, Keberatan, Pengembalian Kelebihan Pembayaran, Keringanan, Pengurangan dan Pembebasan Retribusi, Kedaluwarsa Penagihan, Penghapusan Piutang Retribusi yang Kedaluwarsa, Insentif Pemungutan, Ketentuan Penyidikan, dan Ketentuan Pidana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Januari 2011.
14 Halaman, Penjelasan: 1 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Nunukan Nomor 16 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Jasa Usaha
ABSTRAK:
Untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan Daerah perlu dukungan pembiayaan dari Pendapatan Asli Daerah khususnya dari pendapatan Retribusi Jasa Usaha. Pemerintah Daerah Kabupaten Kutai Kartanegara telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 18 tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha namun dalam implementasinya terdapat jenis retribusi jasa usaha yang belum tercantum dalam peraturan daerah dimaksud sehingga perlu adanya Perubahan Peraturan Daerah.
UUD 1945 Pasal 18 ayat (6); UU No.27 Tahun 1959; UU No.17 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.17 Tahun 2008; UU No.1 Tahun 2009; UU No.10 Tahun 2009; Uu No.22 Tahun 2009; UU No.25 Tahun 2009; UU No.28 Tahun 2009; UU No.39 Tahun 2009; UU No.23 Tahun 2014 sebagaimana diubah beberapa kali terakhir dengan UU No.9 Tahun 2015; UU No.30 tahun 2014; PP No.58 Tahun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.61 Tahun 2009; PP No.69 Tahun 2010; PP No.27 Tahun 2014; Perda Tingkat II Kutai No.8 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.4 Tahun 2008 sebagaimana diubah dengan Perda No.3 Tahun 2013; Perda Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008
Dalam Peraturan Daerah ini diatur meliputi ketentuan umum retribusi jasa usaha; jenis retribusi jasa usaha; prinsip dan sasaran penetapan tarif retribusi; masa retribusi, pemungutan retribusi, tata cara pemberian keringanan, pengurangan, dan pembebasan retribusi serta sanksi; pengembalian kelebihan pembayaran; kedaluwarsa penagihan; pemeriksaan; insentif pemungutan; ketentuan penyidikan; ketentuan pidana; ketentuan peralihan; serta ketentuan lain-lain ketentuan penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 17 November 2016.
Perda Tingkat II Kutai No.12 Tahun 1998; No.20 Tahun 1998; No.24 Tahun 1999; Perda Kutai Kartanegara No.20 Tahun 2003; No.10 Tahun 2004; No.18 Tahun 2011; No.4 Tahun 2011; No.5 Tahun 2011 dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Bupati
23 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2013
Konstruksi, Sipil, Arsitek, Bangunan, dan Infrastruktur
2013
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 16, LD.2013/No. 16
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Bangunan Gedung
ABSTRAK:
Bahwa penyelenggaraan bangunan gedung harus
dilaksanakan secara tertib berdasarkan Rencana Tata
Ruang Wilayah, sesuai dengan fungsinya, dan memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung
agar menjamin keselamatan dan kenyamanan bagi
penghuni dan lingkungannya.
Bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud
dalam huruf a, maka perlu membentuk Peraturan Daerah
tentang Bangunan Gedung.
Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997;Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002;Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; . Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; . Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007; 3. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia
Nomor 36 Tahun 2005; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 29/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat No 34 Tahun 2006; . Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 30/PRT/M/2006; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 05/PRT/M/2007;Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 06/PRT/M/2007 tanggal 16 Maret 2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor :25/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor : 26/PRT/M/2007; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2009; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011; Keputusan Menteri Republik Indonesia Nomor : 441/KPT/1998; Keputusan Menteri Pekerjaan Umum Republik Indonesia Nomor : 10/KPTS/2000; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 29 Tahun 2005; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 16 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 4 Tahun 2008
Peraturan daerah ini menerapkan tentang Bangunan Gedung, dengan sistematika KETENTUAN UMUM; MAKSUD, TUJUAN, DAN RUANG LINGKUP; FUNGSI DAN KLASIFIKASI BANGUNAN; PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG; SANKSI ADMINISTRASI; SANKSI PIDANA; PENYIDIKAN; KETENTUAN LAIN-LAIN;dan KETENTUAN PENUTUP.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
37 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Sumatera Selatan Nomor 16 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2014 Tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Berdasarkan Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak, antara lain telah ditetapkan pengikatan dana untuk pembangunan jembatan dengan jangka waktu dua tahun. Dalam perkembangannya diperlukan adanya penambahan kegiatan pembangunan jembatan untuk pelaksanaan pekerjaan tahun jamak dimaksud. Untuk itu perlu menetapkan perda ini.
Dasar Hukum : Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 25 Tahun 1959; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 58 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Perpres No. 70 Tahun 2012; Permendagri No. 13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No. 21 Tahun 2011; Perda No. 5 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Perda No. 11 Tahun 2013; Perda No. 7 Tahun 2014.
Dalam peraturan ini mengatur perubahan beberapa kententuan mengenai alokasi anggaran dan uraian pekerjaan kegiatan pembangunan dengan kontrak tahun jamak.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 30 September 2014.
Mengubah Perda No. 7 Tahun 2014 tentang Pengikatan Dana Anggaran Pelaksanaan Pekerjaan Tahun Jamak
4 hlm, lampiran : 1 hlm
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat