Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2007 No. 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Lembaga Kemasyarakatan di Kelurahan
ABSTRAK:
bahwa sesuai ketentuan Pasal 22 Ayat (1) Peraturan
Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005 tentang
Kelurahan, maka dalam rangka mewujudkan
pemberdayaan masyarakat, pelaksanaan
pemerintahan dan pembangunan di Kelurahan,
diperlukan adanya Lembaga Kemasyarakatan di
Kelurahan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1950 ; Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007; Peraturan Presiden Nomor 1 Tahun 2007; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
15 Tahun 2000; Peraturan Daerah Kabupaten Temanggung Nomor
13 Tahun 2004;
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan di kelurahan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, RW, RT, Karang Taruna, dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas). Peraturan tersebut juga menjelaskan maksud, tujuan, kewajiban, larangan, hubungan kerja, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Oktober 2007.
18 hlm beserta penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Dumai Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2005 Nomor 26 Seri D)
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. 2019/No. 4 Seri E
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 UndangUndang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai Tahun 2019-2039.
Dasar Hukum Peraturan ini adalah; Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-undang Nomor 16 Tahun 1999; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan UndangUndang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2017; Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 68 Tahun 2010; Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2013; Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2016; Peraturan Daerah Provinsi Riau Nomor 10 Tahun 2018;
Dalam Peraturan ini berisi 16 (enam belas) bab dan 122 (seratus dua puluh dua) pasal, diantaranya membahas tentang; Ketentuan Umum; Lingkup Wilayah Perencanaan; Tujuan, Kebijakan Dan Strategi Penataan Ruang; Rencana Struktur Ruang Wilayah Daerah; Rencana Pola Ruang Wilayah Daerah; Penetapan Kawasan Strategis; Ketentuan Pemanfaatan Ruang Wilayah Kota; Ketentuan Pengendalian Pemanfaatan Ruang Kota; Hak, Kewajiban Dan Peran Masyarakat; Kelembagaan Koordinasi Penataan Ruang; Pengawasan Dan Pembinaan Penataan Ruang Wilayah Kota; Penyidikan; Ketentuan Pidana; Ketentuan Lain-Lain; Ketentuan Peralihan; Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2002 Nomor 24 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Nomor 27 Tahun 2005 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 11 tahun 2002 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2005 Nomor 26 Seri D) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Semarang Nomor 15 Tahun 1999
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.1999/No.8 Seri D
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Organisasi Dan Tata Kerja
Pusat Kesehatan Masyarakat
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang
ABSTRAK:
a. bahwa dengan telah diterbitkannya Keputusan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 1994 tentang Pedoman Organisasi dan Tata Kerja
Dinas Kesehatan dan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 21
Oktober 1994 Nomor 061/3605/ SJ tentang Pola Organisasi Dinas
Daerah, maka Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang Nomor 2 Tahun 1983 tentang Susunan Organisasi dan Tata
Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang perlu
ditinjau kembali untuk disesuaikan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri dimaksud.
b. bahwa untuk melaksanakan maksud tersebut diatas dipandang perlu
untuk diterbitkan Peraturan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II
Semarang tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan
Kotamadya Daerah Tingkat II Semarang.
Undang-undang Nomor 16 Tahun 1950; Undang-undang Republik Indonesia Nomor 22 Tahun 1999; Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 1976; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1987; Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 45 Tahun 1992; Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1992; Keputusan Bersama Menteri Kesehatan dan Menteri Dalam Negeri
Nomor : 48/MENKES/SKB/2 Tahun 1988 dan Nomor 10 Tahun 1988; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 21 Tahun 1994; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor : 23 Tahun 1994.
Peraturan ini mengatur :
1. Ketentuan Umum;
2. Kedudukan, Tugas, Pokok Dan Fungsi;
3. Organisasi;
4. Tata Kerja;
5. Ketentuan Lain – Lain;
6. Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 14 Agustus 1999.
17 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 15 Tahun 2018
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Pajak Air Tanah
ABSTRAK:
Pajak Air Tanah merupakan salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah Kabupaten Musi Banyuasin, dalam rangka membiayai keperluan daerah yang digunakan untuk kemakmuran rakyat; Ketentuan Pasal 1 angka 6 (enam) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah perlu disesuaikan dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah yang ada saat ini, sehingga perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015; Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2018.
Mengubah Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2010 tentang Pajak Air Tanah.
7 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2019
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PELINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
ABSTRAK:
Bahwa Penyandang Disabilitas merupakan bagian dari masyarakat Kota Bandung untuk mewujudkan perlindungan dan pemenuhan hak Penyandang Disabilitas Perda Kota Bandung No. 26 Tahun 2009 maka perlu menetapkan Perda tentang Perlindungan Dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ini Adalah Pasal 18 ayat (6) UUD NRI Tahun 1945; UU No. 16 Tahun 1950 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir derngan UU No. 13 Tahun 1954; UU No. 11 Tahun 2009; UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015; UU No. 30 Tahun 2014; UU No. 8 Tahun 2016; PP no. 52 Tahun 2019; Perda Jabar No. 7 Tahun 2013.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Kewenangan, Hak Penyandang Disabilitas, Perencanaan, Pelaksanaan, Aksesibilitas, Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, Partisipasi Masyarakat, Tim Kooridnasi, Pembinaan Pengawasan Dan Evaluasi, Insentif Dan Disentif, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 31 Desember 2019.
59 Hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Cirebon Nomor 15 Tahun 2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1995 No.2
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Susunan Organisasi dan Tatakerja Dinas Pengelolaan Pasar Kabupaten Dati II Temanggung
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka meningkatkan kelancaran penyelengaraan Pemerintahan
dan Pembangunan secara berdaya guna dan berhasil guna di bidang
peningkatan pendapatan asli Daerah serta pelayanan kepada masyarakat,
sedangkan pasar merupakan wadah pertumbuhan kegiatan perekonomian,
maka perlu adanya pengaturan dan pengelolaan pasar di wilayah Kabupaten
Daerah Tingkat II Temanggung. Berdasarkan Surat Persetujuan Menteri Dalam Negeri Nomor
061.1 /989/S tanggal 8 Maret 1994 Jo. Surat Gubernur Kepala Daerah Tingkat
I Jawa Tengah Nomor 061.1/010842 tanggal 4 April 1994 maka perlu
membentuk Dinas Pengelolaan Pasar dan menetapkan Organisasi dan
Tatakerjanya.
Dasar Hukum atas Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974; Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1988; Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 39 Tahun 1992; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 97 tahun 1993
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Dinas Pengelolaan Pasar dipimpin oleh seorang Kepala Dinas yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Bupati Kepala Daerah. Dinas Pengelolaan Pasar mempunyai tugas pokok :
a. melaksanakan sebagian urusan rumah tangga daerah di bidang pengelolaan pasar yang
menjadi tanggung jawabnya;
b. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati Kepala Daerah berdasarkan
peraturan perundang- undangan yang berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Februari 1995.
12 hlm beserta Lampiran dan Penjelasan
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Toraja utara Nomor 15 Tahun 2017
PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15,
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN DAERAH
KABUPATEN TORAJA UTARA NOMOR 11 TAHUN 2011
TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN KESEHATAN
ABSTRAK:
a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah
pembayaran jasa ketatausahaan, survey, dan
flasilitas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kesehatan untuk
kepentingal pribadi atau Badan Hukum yang
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan;
b. bahwa perkembangan dan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Tingkat t anjutan perlu
pembiayaan untuk penyediaan atau perbaikan fasilitas,
sarana dan prasarana kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tora-fa Utara
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
khususnya dalam strulrtur tarif retribusi pelayanan
kesehatan pada fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l,anjutan
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Struktur
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,
sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan
1
Menimbang
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1 1 Tahun 201 1 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[,embaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentarlg Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan
trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2
2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Rebublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 13 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 16O1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pegelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
3
Menetapkan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 20ll Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (l,embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2015 Nomor I, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 59);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tora,ja Utara
Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6l).
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
46
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2011
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah
ABSTRAK:
Berdasarkan ketentuan Pasal 127 huruf a UU No. 28 Tahun 2009, disebutkan bahwa Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah merupakan jenis Retribusi Jasa Usaha; Dalam rangka pelaksanaan pemungutan Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah di wilayah Kabupaten Musi Banyuasin serta sebagai pelaksanaan pasal 156 ayat (1) UU No. 28 Tahun 2009, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini, yaitu sebagai berikut: UU No. 28 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981; UU No. 27 Tahun 1983; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 28 Tahun 2009; UU No. 12 Tahun 2011; PP No. 38 Tahun 2007; Permendagri No. 4 Tahun 1997; Permendagri No. 17 Tahun 2007; Keputusan Mendagri No. 17 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi Banyuasin No. 5 Tahun 2008.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Retribusi Pemakaian Kekayaan Daerah, dengan menetapkan batasan istilah yang digunakan dalam pengaturannya. Diatur pula antara lain mengenai nama, objek, subjek retribusi; golongan retribusi; cara mengukur penggunaan jasa; prinsip dan sasaran dalam penetapan struktur dan besarnya tarif; struktur dan besarnya tarif retribusi; wilayah pemungutan; masa dan saat retribusi terutang; tata cara pemungutan retribusi; tata cara pembayaran retribusi; sanksi administrasi; keberatan banding; pengembalian kelebihan pembayaran; pengurangan, keringanan dan pembebasan retribusi; kedaluwarsa penagihan; ketentuan pidana; serta penyidikan.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
15 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Cirebon No. 15 Tahun 2011
program - kegiatan - embangunan - fasilitas - pelayanan - kesehatan - pad - rsud - waled - yang - didanai - melalui - pembiayaan - pembangunan - tahun - jamak
2011
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD. Thn 2011/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Program/Kegiatan Pembangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan pada RSUD Waled yang Didanai Melalui Pembiayaan Pembangunan Tahun Jamak
ABSTRAK:
Bahwa dalam rangka pemenuhan penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan yang memadai dan berkesinabungan pembangunan yang berkeadilan serta tersedianya penjaminan pelayanan kesehatan untuk mempercepat proses penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan rujukan di Daerah berbatas sebagai mana dimaksud pada huruf a maka program/ kegiatan pembangunan fasilitas pelayanan kesehatan pada RSUD Waled yang di danai melalui pembiayaan pembangunan tahun Jakam perlu ditetapkan dengan Perda.
Dasar Hukum Peraturan Daerah Ii Adalah UU No. 14 Tahun 1950 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 4 Tahun 1968; UU No. 18 Tahun 1999; UU No. 28 Tahun 2002; UU No. 17 Tahun 2003; UU No. 1 Tahun 2004; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 15 Tahun 2004; UU No. 25 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana beberapa kali diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; UU No. 33 Tahun 2004; UU No. 17 Tahun 2007; UU No. 36 Tahun 2009; UU No. 44 Tahun 2009; PP No. 58 Tahun 2005; PP No. 65 Tahun 2005; PP No. 79 Tahun 2005; PP No. 8 Tahun 2006; PP No. 38 Tahun 2007; PP No. 50 Tahun 2007; PP No. 7 Tahun 2008; PP No. 8 Tahun 2008; Perpres no. 7 Tahun 2005; Perpres No. 54 Tahun 2010; Permendagri No. 13 Tahun 2006; Permenkes No. 574/Menkes/II/SK/2000; Perenkes No. 13/Menkes/II/SK/2004; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 6 Tahun 2009; Perda Kab. Cirebon No. 4 Tahun 2010.
Peraturan Daerah Ini Mengatur Tentang Ketentuan Umum, Tujuan , Penyediaan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan, Alokasi Sumber Dana Dan Rencana Pembiayaan , Pengawasan Dan Pengendalian, Ketentuan Lain-Lain, Dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2011.
7 Hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat