Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang: Pembentukan dan fungsi lembaga kemasyarakatan di kelurahan, seperti Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Kelurahan (LPMK), PKK, RW, RT, Karang Taruna, dan Satuan Tugas Perlindungan Masyarakat (Satgas Linmas). Peraturan tersebut juga menjelaskan maksud, tujuan, kewajiban, larangan, hubungan kerja, pendanaan, serta pembinaan dan pengawasan terhadap lembaga kemasyarakatan di tingkat kelurahan.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat