ABSTRAK: |
- a. bahwa Retribusi Pelayanan Kesehatan adalah
pembayaran jasa ketatausahaan, survey, dan
flasilitas lainnya yang diberikan oleh Pemerintah Daerah
melalui Dinas Kesehatan untuk
kepentingal pribadi atau Badan Hukum yang
perlu disesuaikan dengan perkembangan dan
kebutuhan;
b. bahwa perkembangan dan kebutuhan masyarakat
terhadap pelayanan kesehatan pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Tingkat t anjutan perlu
pembiayaan untuk penyediaan atau perbaikan fasilitas,
sarana dan prasarana kesehatan;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Tora-fa Utara
Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
khususnya dalam strulrtur tarif retribusi pelayanan
kesehatan pada fasilitas Kesehatan Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat l,anjutan
tidak sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan
Nomor 52 Tahun 2016 tentang Struktur
Tarif Pelayanan Kesehatan Pada Fasilitas Tingkat
Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan
dalam Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan,
sehingga perlu diubah dan ditetapkan dengan Peraturan
1
Menimbang
Daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana
dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, maka
perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 1 1 Tahun 201 1 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan.
- 1. Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang
Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas
dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan
[,embaran Negara Rebuplik Indonesia Nomor 3851),
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang
Nomor 30 Tahun 2OO2 tentang Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2O02 Nomor 137, Tambahan lrmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4250);
4. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2OO4 tentang
Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat Dan
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 126, Tambahan l€mbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4438);
5. Undang-Undang Nomor 4O Tahun 2OO4 tentarlg Sistem
Jaminan Sosial Nasional (lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 150, Tambahan kmbaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4456);
6. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2008 tentang
Pembentukan Kabupaten Toraja Utara di Provinsi
Sulawesi Selatan (kmbaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2O08 Nomor 101, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4874);
7. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2OO9 tentang
Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (l,embaran Negara
Republik IndonesiaTahun 2009 Nomor 130, Tambahan
trmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5O49);
B. Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2OO9 tentang
Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2
2009 Nomor144, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 5063);
9. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan
Penyelenggara Jaminan Sosial (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2oll Nomor 116,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5256);
10. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2Ol4 tentang
Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan
kmbaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587),
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir
dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang
Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23
Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (l,embaran
Negara Rebublik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 5679);
1 1 . Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 20 13 tentang
Jaminan Kesehatan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2013 Nomor 29);
12. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah, sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri
Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Kedua
Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13
Tahun 20O6 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan
Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2011
Nomor 310);
13. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 52 Tahun 2016
tentang Struktur Tarif Pelayanan Kesehatan Pada
Fasilitas Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraan Program
Jaminan Kesehatan (Berita Negara Republik Indonesia
Tahun 2016 Nomor 16O1);
14. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 2010 tentang Pokok-Pokok Pegelolaan Keuangan
Daerah (kmbaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 2010 Nomor 11, Tambahan l,embaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 3);
3
Menetapkan
15. Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 1
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016
(Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Tahun 20ll Nomor 13, Tambahan Lembaran
Daerah Kabupaten Tor4ja Utara Nomor 13),
sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah
Kabupaten Toraja Utara Nomor 1 Tahun 2016 tentang
Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2011 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (l,embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2015 Nomor I, Tambahan
Lembaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 59);
16. Peraturan Daerah Kabupaten Tora,ja Utara
Nomor 4 Tahun 2OL6 tentang Pembentukan dan
Susunan Perangkat Daerah (kmbaran Daerah
Kabupaten Toraja Utara Tahun 2016 Nomor 4,
Tambahan l.embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara
Nomor 6l).
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
|
CATATAN: |
- Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 08 September 2017.
- PERATURAN DAERAH TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS
PERATURAN DAERAH KABUPATEN TORAJA UTARA
NOMOR 1 1 TAHUN 2011 TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN
KESEHATAN.
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 11 Tahun 2O11 tentang Retribusi
Pelayanan Kesehatan (kmbaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Tahun 2011 Nomor 11, Tambahan Lembaran
4
Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor l3), sebagaimana
telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor I Tahun 2016 tentang perubahan Atas
Peraturan Daerah Kabupaten Toraja Utara Nomor 11
Tahun 20ll tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan
(l,embaran Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2015
Nomor 1, Tambahan [.embaran Daerah Kabupaten
Toraja Utara Nomor 59), diubah sebagai berikut :
1. Ketentuan Pasal 8 diubah
berikut :
sehingga berbunyi sebagai
Pasal 8
(1) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebagaimana terlampir
dalam Lampiran I yang mempakan bagian
yang tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah
ini.
(21 Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Persalinan pada Fasilitas Kesehatan
Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l,anjutan sebasaimana terlampir dalam
Lampiran II yang merupakan bagran yang
tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
(3) Struktur dan besarnya tarif Retribusi
Pelayanan Pengganti Transport pada Fasilitas
Kesehatal Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan
Tingkat l^anjutan sebagaimana terlampir dalam
Lampiran III yang merupakan bagian yang tidak
terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.
2. Ketentuan Pasal 29 ayat {2) dihapus, sehingga
Pasal 29 berbunyi sebagai berikut:
Pasa-l 29
(1) Pada saat
Peraturan
Peraturan Daerah ini mulai berlaku,
Bupati Toraja Utara Nomor 20
5
Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayalan Kesehatan
(Berita Daerah Kabupaten Toraja Utara Tahun 2011
Nomor 2O) dicabut dan dinyatakan tidak berlalu.
(21 Dihapus.
Pasal II
Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya
dalam kmbaran Daerah Kabupaten Tora-ja Utara
- 46
|