Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 2001 No.56
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pelestarian dan Pengembangan Adat Istiadat di Tingkat Desa/Kelurahan
ABSTRAK:
Bahwa Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah hanya mengatur desa dari segi pemerintahannya dengan tetap mengakui adanya kesatuan masyarakat hukum, adat istiadat dan kebiasaan-kebiasaan yang masih ada sepanjang menunjang kelangsungan pembangunan dan ketahanan nasional. Adat istiadat yang tumbuh dan berkembang sepanjang sejarah selama berabad-abad telah memberikan sumbangan yang sangat berharga terhadap kelangsungan hidup masyarakat, pembangunan nasional, Daerah dan Desa. Berdasarkan Pasal Ill Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, maka pengaturan mengenai Pelestarian dan Pengembangan Adat lstiadat di Tingkat Desa I Kelurahan perlu ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
Dasar Hukum dari Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang Nomor 13 Tahun 1950; Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999; Keputusan Presiden Nomor 44 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 63 Tahun 1999; Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 64 Tahun 1999.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang : Peran dan fungsi lembaga adat di tingkat desa atau kelurahan, melestarikan adat istiadat, dan mendukung pembangunan serta ketahanan nasional. Lembaga adat harus mencapai stabilitas nasional dalam berbagai bidang. Keberadaan adat istiadat diarahkan oleh Kepala Desa/Kelurahan melalui keputusan, mencakup nama, jenis kegiatan, tugas pokok, dan fungsi. Sumber keuangan lembaga adat harus digunakan untuk kegiatan adat. Kewajiban lembaga adat melibatkan pemeliharaan dan pemajuan adat istiadat sesuai dengan nilai-nilai agama dan norma masyarakat. Dilarang melakukan kegiatan yang merugikan kepentingan negara, Pemerintah Daerah, Desa, dan masyarakat, serta melanggar peraturan dan nilai-nilai agama.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 25 Mei 2001.
9 hlm beserta Penjelas
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bandung Nomor 15 Tahun 2012
PERDA Kota Bandung No. 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Mencabut Pasal 1 angka 28, Pasal 32, Pasal 33, Pasal 44 sampai dengan Pasal 60
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Atas Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
ABSTRAK:
Bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 1 Angka 4 dan Pasal 36 Ayat (1) Huruf b Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Nelayan, Pembudidaya Ikan, dan Petambak Garam, nelayan kapal perikanan dengan ukuran paling besar 10 gros ton dibebaskan dari Pungutan Hasil Perikanan termasuk dibebaskan dari kewajiban membayar retribusi dalam rangka meningkatkan kesejahteraan, sehingga Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan perlu ditinjau untuk disesuaikan
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia 1945, Undang-Undang Nomor 15 Tahun 1950, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, Undang Undang Nomor 7 Tahun 2016, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1950, Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor PER.30/MEN/2012, dan Peraturan Daerah Kabupaten Gunungkidul Nomor 8 Tahun 2012
Materi Pokok: Beberapa ketentuan diubah sebagai berikut:
Ketentuan Pasal 1 diubah, Ketentuan Pasal 4 ditambah ayat baru yakni ayat (2), Ketentuan Pasal 8 disempurnakan, Ketentuan ayat (1) Pasal 9 diubah, Ketentuan Pasal 11 diubah
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 29 Desember 2017.
Mengubah Perda Kabupaten Gunungkidul No. 8 Tahun 2012 tentang Retribusi Tempat Pelelangan
Jumlah Halaman: 10 HLM; Penjelasan : 2 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 15 Tahun 1980
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Tahun 1981 No. 5
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Untuk Pertama Kali Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang Nomor: 2 Tahun 1978 Tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum Lainnya
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan Intruksi Gubernur Kepala Daerah Tingkat I Jawa Tengah tanggal 23 Mei 1980 Nomor: 974/216/1980 tentang petunjuk Pelaksanaan Pungutan Retribusi Terminal Mobil Angkutan Penumpang Umum Non Bus, maka tarip Retribusi yang tercantum dalam Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 10-7-1978 Nomor 2 Tahun 1978 tentang Tata Tertib Terminal Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum lainnya, diundangkan dalam Lembaran Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tanggal 20-11-1978 Nomor: 9 Tahun 1978 Seri B, dipandang perlu dirubah disesuaikan dengan Instruksi / keadaan.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Undang-undang No 5 tahun 1974; Undang-Undang No 13 Tahun 1950 jo. Peraturan Pemerintah No. 32 Tahun 1950; Undang-undang No. 12/Drt. Tahun 1957; Undang-undang Nomor 3 Tahun 1955; Surat Keputusan Bersama Menteri Perhubungan dan Menteri Dalam Negeri tgl 10 Agustus 1977 No. 271 Tahun1977
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang; Ketentuan tarip untuk bus dan mobil di terminal yang diatur dalam pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juni 1981.
Peraturan Daerah Kabupaten Daerah Tingkat II Rembang tentang Tata Tertib Terminal dan Mobil Bus Umum dan Kendaraan Bermotor Umum diubah
4 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kapuas Hulu Nomor 15 Tahun 2017
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2018
2017
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2017/NO.15, TLD No.15, LL KAB. KAPUAS HULU: 9 HLM
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018
ABSTRAK:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 311 ayat (1) UU No.23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Bupati wajib mengajukan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Untuk memperoleh persetujuan bersama;
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : UU No.27 Tahun 1959, UU No.12 Tahun 1985, UU No.21 Tahun 1997, UU No.17 Tahun 2003, UU No.1 Tahun 2004, UU No.15 Tahun 2004, Permendagri No.62 Tahun 2017, Permendagri No.19 Tahun 2016, Perda No.10 Tahun 2009, Perda No.11 Tahun 2017, .
Dalam Peraturan Daerah ini diatur tentang Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2018 Kabupaten Kapuas Hulu dalam 7 pasal.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 27 Desember 2017.
9 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Belitung No. 15 Tahun 2007
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pengujian Kendaraan Bermotor
ABSTRAK:
Pengujian kendaraan bermotor dilaksanakan dalam rangka menjamin keselamatan, kelestarian lingkungan dan pelayanan umum; Dalam rangka memberikan pelayanan yang baik dan optimal kepada masyarakat dalam pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor, pemerintah menyediakan fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor; Fasilitas dan jasa pelayanan pengujian kendaraan bermotor yang diterima masyarakat dikenakan retribusi sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2001 tentang Retribusi Daerah; Ketentuan pelaksanaan pengujian kendaraan bermotor dan tarif retribusi pengujian berkala kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2002 tidak sesuai lagi, sehingga perlu diganti.
UU No. 58 Tahun 1958; UU No. 14 Tahun 1992; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 44 Tahun 1993; PP No. 66 Tahun 2001; PP No. 38 Tahun 2007; Perda No. 12 Tahun 2007; Perda No. 15 Tahun 2007.
Perda ini mengatur tentang Pengujian Kendaraan Bermotor, yang meliputi: KETENTUAN PENGUJIAN KENDARAAN BERMOTOR; NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI; GOLONGAN RETRIBUSI; CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA; PRINSIP DAN SASARAN DALAM PENETAPAN STRUKTUR DAN BESARNYA TARIF RETRIBUSI ; WILAYAH PEMUNGUTAN; MASA RETRIBUSI DAN SAAT RETRIBUSI TERUTANG; SURAT PENDAFTARAN ; PENETAPAN RETRIBUSI; TATA CARA PEMUNGUTAN; TATA CARA PEMBAYARAN; KADALUARSA PENAGIHAN; KEWAJIBAN DAN LARANGAN; SANKSI ADMINISTRASI; PENYIDIKAN; KETENTUAN PIDANA.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 15 Desember 2008.
Pada saat Peraturan Daerah ini mulai berlaku, Peraturan Daerah Kabupaten Kerinci Nomor 4 Tahun 2002 tentang Retribusi Pengujian Berkala Kendaraan Bermotor dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai teknis pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati.
24 hlm.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat