PERUBAHAN ATAS -PERDA KABUPATEN BANGGAI NO. 8 TAHUN 2000
2009
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2009/No.17, TLD No. 62
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN BANGGAI NOMOR 8 TAHUN 2000 TENTANG RETRIBUSI IZIN GANGGUAN
ABSTRAK:
bahwa ketentuan Pasal 9 ayat (1) Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan, dimana besaran tarif atas retribusi sudah tidak sesuai lagi dengan laju pertumbuhan ekonomi masyarakat serta perkembangn saat ini, sehingga perlu dilakukan penyesuaian;
bahwa ketentuan Pasal 23 Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan perlu diadakan perubahan dan disesuaikan berdasarkan ketentuan Pasal 143 ayat (2) Undang – Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah;
bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan.
pasal 18 ayat (6) UUD 1945; UU No. 29 Tahun 1959; UU No. 8 Tahun 1981;UU No. 23 Tahun 1997; UU No. 18 Tahun 1997 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 34 Tahun 2000; UU No. 19 Tahun 1997; UU No. 10 Tahun 2004; UU No. 32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan UU No. 12 Tahun 2008; PP No. 29 Tahun 1986; PP No. 66 Tahun 2001; Perda Kabupaten Banggai No. 8 Tahun 2000; Perda Kabupaten Banggai No. 9 Tahun 2008.
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l diubah dan menjadi angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17; 2). Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4b; 3). Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 4).Ketentuan Pasal 23 diubah; 5). Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan BAB XVIIA dan Pasal 23A
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 07 Agustus 2009.
5 halaman: Penjelasan: 2 hlm.
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai
ABSTRAK:
Kota Banjarmasin dicirikan oleh kebudayaan sungai yang menjadi bagian dari
elemen pembentuk ruang Kota, oleh karena itu keberadaan sungai harus dijaga kelestariannya. Sungai yang ada harus dikelola secara
optimal untuk sebesar-besarnya kesejahteraan,
kemakmuran rakyat dan kelestarian lingkungan
hidup, sertaoptimalisasi pengelolaan sungai harus
melibatkan para pihak yang berkepentingan. Para pihak mempunyai hak untuk
mengakses dan berkewajiban untuk saling
berkontribusi memberikan informasi tentang
pengelolaan sungai. Berdasarkan pertimbangan tersebut, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai.
Dasar Hukum: Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959; Undang-Undang Nomor 11 1974; Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007; Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 12Tahun 2011; Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 1982; Peraturan Menteri Peketjaan Umum Dan
Perumahan Rakyat Nomor 01/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 04/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Dan Perumahan Rakyat Nomor 09/PRT/M/2015; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 27 Tahun 2012.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Upaya Peningkatan Pengelolaan Sungai. Pengelolaan sungai yang dilaksanakan oleh Pemerintah Daerah meliputi kegiatan: Perencanaan; Pengembangan; Pemanfaatan, dan Pemeliharaan. Pemanfaatan sungai sebagai sistem pengendali banjir dan genangan, sebagai salah satu sumber air baku, sebagai prasarana transportasi sungai, sebagai identitas budaya dan pariwisata. Pemerintah Daerah menyelenggarakan sistem informasi sungai, yang sekurangnya meliputi: data dan parameter sungai; data kelembagaan dan kegiatan pengelola sungai; informasi aturan dan tata laksana pengelolaan sungai, dan ruang interaktif terkait informasi, laporan dan aduan terkait pengelolaan sungai. Sistem informasi sungai yang diselenggarakan diproyeksikan menjadi Sistem
Peringatan Dini Banjir (Flood Early Warning System-FEWS).
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 06 Oktober 2016.
10 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tuban No. 15 Tahun 2016
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LEMBARAN DAERAH KABUPATEN TUBAN TAHUN 2016 SERI E NOMOR 27
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pencabutan atas Perda Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa
ABSTRAK:
a. bahwa dalam rangka melaksanakan ketentuan Pasal 15 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015
tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa, dipandang perlu mencabut Peraturan Daerah
Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja
Pemerintahan Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud huruf a perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Pencabutan Atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang
Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6
Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2015 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 157, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5717);
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 84 Tahun 2015 tentang Struktur Organisasi dan Tata Kerja Pemerintah Desa;
Peraturan Daerah Kabupaten Tuban Nomor 8 Tahun 2006 tentang Pedoman Penyusunan Organisasi dan Tata Kerja Pemerintahan Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Tuban Tahun 2006 Nomor 19), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 04 November 2016.
5 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjarmasin No. 15 Tahun 2008
Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2008
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2008/NO.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Pembentukan, Organisasi Dan Tata Kerja Perangkat Daerah Dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin
ABSTRAK:
bahwa dengan berlakunya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2008 tentang Perubahan Kedua atas Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah daerah, dipandang perlu untuk menata kembali kelembagaan Perangkat Daerah Kota Banjarmasin ;bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2003 tentang Pedoman Organisasi Perangkat Daerah, tidak sesuai lagi dengan perkembangan dan ketentuan yang berlaku, dan tidak berlaku setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 Tetang Organisasi Perangkat Daerah;bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimanan dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu membentuk Peraturan Daerah tentang Pembentukan, Organisasi dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin.
Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959;Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974;Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004;Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 2004;Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2007;Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007;Peraturan Daerah Kota Banjarmasin Nomor 12 Tahun 2008.
Pearturan Daerah ini Mengatur Tentang Pembentukan, Organisasi, dan Tata Kerja Perangkat Daerah dan Satuan Polisi Pamong Praja Kota Banjarmasin dengan Sistematika;Ketentuan Umum;Pembentukan;Kedudukan;Tugas Pokok dan Fungsi;Susunan Organisasi;Tata Kerja;Pembiayaan;Pengangkatan dan Pemberhentian;Ketentuan Lain-lain;Ketentuan Peralihan;Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 01 Januari 2009.
63 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Musi Banyuasin No. 15 Tahun 2014
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah TA 2014
ABSTRAK:
Memenuhi ketentuan Pasal 185 ayat (4) UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008 DPRD bersama Bupati Musi Banyuasin telah menyempurnakan Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 sesuai dengan Keputusan Gubernur Sumatera Selatan No.573/KPTS/BPKAD/2014 tanggal 8 September 2014. Penyempurnaan sebagaimana dimaksud, dilakukan agar Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2014 tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah: Pasal 18 ayat (6) UUD Negara RI Tahun 1945; UU No.28 Tahun 1959; UU No.12 Tahun 1985 sebagaimana telah diubah denganUU No.12 Tahun 1994; UU No.28 Tahun 1999; UU No.25 Tahun 2000; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.15 Tahun 2004; UU No.25 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UU No.12 Tahun 2008; UU No.33 Tahun 2004; UU No.28 Tahun 2009; UU No.12 Tahun 2011; PP No.109 Tahun 2000; PP No.20 Tahun 2001; PP No.24 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP No.21 Tahun 2007; PP No.23 Tahun 2005; PP No.54 Tahun 2005; PP No.55 Tahun 2005; PP No.56 Tahun 2005 sebagaimana telah diubah dengan PP No.65 Tahun 2010; PP No.57 Tahun 2005; PP No.58 Tahun 2005; PP No.65 TAhun 2005; PP No.79 Tahun 2005; PP No.6 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan PP No.38 Tahun 2008; Permendagri No.27 Tahun 2013; PP No.38 Tahun 2007; PP No.22 Tahun 2008; PP No.5 Tahun 2009; No.16 Tahun 2010; PP No.69 Tahun 2010; PP No.71 Tahun 2010; PP No.30 Tahun 2011; Perpres No.67 Tahun 2005; Perpres No.54 Tahun 2010 sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan Perpres No.70 Tahun 2012; Permendagri No.13 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Permendagri No.21 Tahun 2011; Permendagri No.61 Tahun 2007; Permendagri No.27 Tahun 2013; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.22 Tahun 2007; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.2 Tahun 2008; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.27 Tahun 2012; Perda Kabupaten Musi BanyuasinNo.1 Tahun 2014.
Dalam Peraturan Daerah ini diatur mengenai perubahan rincian APBD Tahun Anggaran 2014 yang semula berjumlah Rp.3.757.497.000,00 bertambah sejumlah Rpp.224.898.236.717.60 sehingga menjadi Rp.3.982.329.733.717,60.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal .
14 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Kutai Kertanegara Nomor 15 Tahun 2010
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2010/NO.15, TLD.2010/NO.1
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan
ABSTRAK:
Sesuai dengan peraturan desentralisasi di bidang pendidikan maka Pemerintahan Kabupaten Kutai Kartanegara berhak melakukan penyelenggaraan pendidkan. Sesuai dengan norma-norma pendidikan yang berpacu pada Sistem Pendidikan Nasional agar terciptanya sumber daya manusia yang cerda otaknya, cerdas hatinya dan cerdas rohnya, serta beriman dan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, Sehingga mampu bersaing ke kancah nasional hingga internasional. Dimana dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemda menyatakan bahwa pendidikan merupakan urusan wajib dan tanggung jawab pemerintah daerah, maka perlunya kepastian hukunm dalam pengelolaannya melalu Peraturan Daerah tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan.
UUD 1945 Pasal 20, 21 C ayat (1), 31 dan 32; UU No.27 Tahun 1959; UU No.6 Tahun 1974; UU No.4 Tahun 1997; UU No.39 Tahun 1999; UU No.43 Tahun 1999; UU No.16 Tahun 2001; UU No.2 Tahun 2002; UU No.23 Tahun 2002; UU No.13 Tahun 2003; UU No.17 Tahun 2003; UU No.20 Tahun 2003; UU No.1 Tahun 2004; UU No.10 Tahun 2004; UU No.32 Tahun 2004; UU No.33 Tahun 2004; UU No.14 Tahun 2005; PP No.73 Tahun 1991; PP No.19 Tahun 2005; PP No.38 Tahun 2007; PP No.41 Tahun 2007; PP No.55 Tahun 2007; PP No.47 Tahun 2008; PP No.48 Tahun 2008; PP No.63 Tahun 2008; PP No.74 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.11 Tahun 2008; Perda Kab.Kutai Kartanegara No.12 Tahun 2008.
Peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan istilah yang ada di dalamnya berupa ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah, peserta didik, jalur,jenjang dan jenis pendidikan, bahsa pengantar, wajib belajar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan sarana pendidikan, pendanaan dan pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, kerjasama, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan dan pencabutan satuan pendidikan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administartif dan pidana, ketentuan peralihan, penjaminan mutu pendidikan dan ketentuan penutup beserta penjelasan pada setiap bab dan pasal dalam peraturan tersebut.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 02 Juli 2018.
63 hlm
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lamongan Nomor 15 Tahun 2021
Bantuan, Sumbangan, Kesejahteraan Rakyat, Kesejahteraan Sosial, dan Penanggulangan Bencana
2021
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD Kabupaten Lamongan Tahun 2021 Nomor 15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang PENYELENGGARAAN PENANGGULANGAN BENCANA ALAM DAN NON ALAM
ABSTRAK:
a. bahwa Pemerintah Daerah wajib melindungi
segenap warganya atas kehidupan dan
penghidupan termasuk perlindungan terhadap
bencana dalam rangka mewujudkan kesejahteraan
umum, sebagaimana diamanatkan dalam UndangUndang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa wilayah Kabupaten Lamongan memiliki
kondisi geografis dan geologis yang rawan
terjadinya bencana, oleh karena itu perlu adanya
kewaspadaan dari seluruh masyarakat serta
regulasi yang memberi pedoman bagi masyarakat
untuk menghadapi situasi dan kondisi saat pra
bencana, saat terjadi bencana dan pasca bencana;
c. bahwa Peraturan Daerah Kabupaten Lamongan
Nomor 14 Tahun 2011 dianggap sudah tidak sesuai
lagi dengan kondisi dan situasi penanggulangan
bencana saat ini, maka perlu dicabut dan dibentuk
regulasi baru.
1. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang
Penanggulangan Bencana; 2. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008
tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana; 3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2008
tentang Peran Serta Lembaga Internasional dan Lembaga Asing Nonpemerintah dalam
Penanggulangan Bencana; 4. Peraturan Presiden Nomor 8 Tahun 2008 tentang
Badan Nasional Penanggulangan Bencana; 5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 101 Tahun
2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada
Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Bencana Daerah Kabupaten/Kota.
Menetapkan tanggung jawab dan wewenang serta melaksanakan standar pelayanan minimal dalam penanggulangan bencana.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 24 November 2021.
51 Halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 15 Tahun 2018
PERDA Prov. Kalimantan Selatan No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman
BUMD; Pembentukan, Perubahan, dan Pembubaran Komisi/Komite/Badan/Dewan/Staf Khusus/Tim/Panitia
2018
Peraturan Daerah (PERDA) NO. 15, LD.2018/No.15
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 Tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan Pada Rumah Sakit Gigi Dan Mulut Gusti Hasan Aman
ABSTRAK:
bahwa untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman, Pemerintah Daerah melakukan penambahan jenis pelayanan; bahwa jenis pelayanan sebagaimana dimaksud dalam huruf a belum ditetapkan tarifnya dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman; bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Daerah tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman;
Pasal 18 ayat (6) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1956 Jo. Undang-Undang Nomor 21 Tahun 1958: Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003; Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009; Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014; Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 65 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2005; Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2007; Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1173/ MENKES/PER/X/2004 tentang Rumah Sakit Gigi dan Mulut; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006; Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014; Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015; Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015;
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 diubah;
2. Ketentuan Pasal 3 ditambah 1 (satu) ayat yaitu pada ayat (3);
3. Ketentuan Pasal 11 dihapus;
4. Lampiran I dalam Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2015 tentang Retribusi Pelayanan Kesehatan pada Rumah Sakit Gigi dan Mulut Gusti Hasan Aman (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Tahun 2015 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Selatan Nomor 90) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran Peraturan Daerah ini.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 05 September 2018.
6 halaman
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Melawi Nomor 15 Tahun 2017
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dari Tindak Kekerasan
ABSTRAK:
Setiap WN berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derahat martabat manusia serta berhak mendapatkan rasa aman dari segala bentuk kekerasan. Segala bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan merupakan pelanggaran HAM, sehingga perlu dilindungi harga diri dan martabatnya, serta dijamin hak hidupnya sesuai dengan fitnah dan kodratnya tanpa diskriminasi.
Dasar Hukum Peraturan Daerah ini adalah : Pasal 18 ayat (6) UUD 1945, UU No. 7 Tahun 1984, UU No. 39 Tahun 1999, UU No. 34 Tahun 2003, UU No. 23 Tahun 2004, UU No. 13 Tahun 2006, UU No. 21 Tahun 2007, UU No. 11 Tahun 2009, UU No. 23 Tahun 2014 sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 9 Tahun 2015, PP No. 4 Tahun 2006, Perpres No. 18 Tahun 2014, PermenPPA No. 1 Tahun 2010, PermenPPA No. 5 Tahun 2010.
Peraturan Daerah ini mengatur tentang Ketentuan Umum, Asas dan Tujuan, Ruang Lingkup Perlindungan, Kekerasan, Hak Perempuan Korban Kekerasan, Tanggungjawab Pemerintah dan Kelembagaan, Pusat Pelayanan Terpadu, Sistem Informasi dan Pelaporan, Pendanaan, Peran Serta Masyarakat, Pembinaan dan Pengawasan, dan Ketentuan Penutup.
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 21 Desember 2017.
11 Halaman; Penjelasan 7 Halaman.
Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Lampung Timur Nomor 15 Tahun 2002
Peraturan Daerah (PERDA) tentang Retribusi Izin Usaha Tanaman, Benih/Bibit Serta Pengolahan Hasil Perkebunan dan Kehutanan.
ABSTRAK:
CATATAN:
Peraturan Daerah (PERDA) ini mulai berlaku pada tanggal 18 Maret 2002.
TENTANG DATABASE PERATURAN
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat