Beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Kabupaten Banggai Nomor 8 Tahun 2000 tentang Retribusi Izin Gangguan diubah sebagai berikut : 1). Ketentuan BAB I Ketentuan Umum Pasal 1 huruf a, b, c, d, e, f, g, h, i, j, k dan l diubah dan menjadi angka 1, 2, 3, 4, 5, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, 16 dan 17; 2). Diantara Pasal 4 dan Pasal 5 disisipkan Pasal 4b; 3). Ketentuan Pasal 9 ayat (1) diubah dan ayat (2) dihapus; 4).Ketentuan Pasal 23 diubah; 5). Diantara BAB XVII dan BAB XVIII disisipkan BAB XVIIA dan Pasal 23A
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat