Peraturan daerah ini diatur tentang Sistem Penyelenggaraan Pendidikan dengan menetapkan istilah yang ada di dalamnya berupa ketentuan umum, dasar, fungsi dan tujuan, prinsip penyelenggaraan pendidikan, hak dan kewajiban warga masyarakat, orang tua, dan pemerintah daerah, peserta didik, jalur,jenjang dan jenis pendidikan, bahsa pengantar, wajib belajar, standar nasional pendidikan, kurikulum, pendidikan dan tenaga pendidikan, sarana dan sarana pendidikan, pendanaan dan pengelolaan pendidikan, peran serta masyarakat dalam pendidikan, kerjasama, evaluasi, akreditasi dan sertifikasi, pendirian satuan pendidikan dan pencabutan satuan pendidikan, pengawasan dan pengendalian, sanksi administartif dan pidana, ketentuan peralihan, penjaminan mutu pendidikan dan ketentuan penutup beserta penjelasan pada setiap bab dan pasal dalam peraturan tersebut.
Database Peraturan BPK merupakan bagian dari pelaksanaan JDIH di lingkungan BPK untuk menyebarluaskan informasi peraturan perundang-undangan dan dokumen hukum secara mudah, cepat, dan akurat kepada para pengguna baik kalangan internal BPK maupun masyarakat